Bayar Rp. 50 Juta
Cikarang [SAPULIDI News] - Sepanjang minggu ini SK PALSU PNS untuk K2 telah beredar di Kabupaten Bekasi.
SK PALSU ini berisikan nama-nama tenaga honorer kategori II (K2) yang dinyatakan memperoleh NIP CPNS. SK PALSU ini ditandatangani oleh Eko Sutrisno, Kepala BKN.
Uniknya SK PALSU ini diberikan oleh seseorang yang mengaku Korlap K2 (koordinator lapangan) kepada para pengawas sekolah. Kemudian pengawas memberikan foto copian terhadap nama-nama yang tertera dan mendapatkan SK PALSU CPNS.
Namun dibalik itu, setiap yang namanya tercantum pada SK PALSU, wajib menyetorkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- per K2.
SK PALSU ini sendiri diterima oleh SapulidiNews pada hari Selasa, 30 Desember 2014 dari K2 yang namanya tercantum dan melaporkan langsung ke Sapulidi.
Menyikapi beredarnya SK PALSU CPNS K2 di Kabupaten Bekasi, Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Bekasi dari LSM Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S memberikan warning agar hati-hati.
"Yang namanya SK pasti dibagikan langsung oleh Bupati atau BKD, bukan korlap. Selanjutnya SK CPNS tidak pernah dipungut biaya, kalau ada embel-embel pembayaran tertentu dapat dipastikan itu penipuan, K2 harap berhati-hati," kata Bang Imam panggilan akrab Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi ini.
LSM Sapulidi sendiri akan mengirimkan tim investigasi soal beredarnya SK PALSU CPNS K2 ini di Kabupaten Bekasi.
Dia juga menghimbau bagi korban SK PALSU segera melapor ke Polres Metro Kabupaten Bekasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi.
"Saya sedih kalau masih ada yang bisa tertipu. K2 sebaiknya berhati-hati menerima informasi yang tidak jelas. Atau bila membingungkan silahkan telp ke Lsm Sapulidi 02193136201," jelasnya.
No comments:
Post a Comment