Wednesday, 7 January 2015

Pegawai Pemprov DKI Wajib Membuat Laporan Kerja Harian

Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan membuat laporan kerja harian. Kebijakan itu dikelarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar pejabat eselon bisa memantau tunjangan kinerja daerah (TKD) masing-masing bawahannya melalui jaringan internet.

Nantinya, semua pejabat eselon harus membuat laporan harian dan memasukannya ke website milik pemprov. "Laporan harian itu kemudian di-upload ke website www.bkd.jakarta.go.id/etkd," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suardika, Selasa (6/1).

Agus mengatakan, akses tersebut hanya bisa digunakan oleh masing-masing pegawai negeri sipil (PNS) terkait. Jadi tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. "Tinggal log in saja pakai akun masing-masing," ujarnya.

Nantinya, kata Agus, hasil laporan kerja harian masing-masing PNS akan dibaca atasan masing-masing. "Jumlah laporan itu menentukan jumlah TKD dinamis yang didapatkan," katanya.

No comments:

Post a Comment

LEIDEN IS LIJDEN: BELAJAR LEADERSHIP DARI KELUARGA KECIL IBRAHIM A.S

  Hisahito Rahmat Dakwansyah Ketika kita bicara kepemimpinan, pikiran kita sering melayang pada sosok yang memimpin negara, memenangi pepera...