I. PENDAHULUAN
1.1. Umum
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah diwajibkan bagi
Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD),Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Pembangunan Tahunan yang lebih dikenal sebagai Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD).
Setiap proses penyusunan dokumen rencana
pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan
partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) mulai dari Tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan sampai
dengan Kota. Musrenbang 2010 berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan
antara pelaku pembangunan tentang rancangan RKPD, yang menitikberatkan pada
sinkronisasi rencana kerja antar SKPD dan antara Pemerintah Daerah dengan
masyarakat agar tujuan dan sasaran yang telah diamanatkan dalam visi dan misi
daerah dapat dicapai sesuai rencana yang telah ditentukan.
Kegiatan musyawarah pembangunan ini
merupakan salah satu wahana yang efektif untuk memaduserasikan
perencanaan bottom up dengan perencanaan yang bersifattop
down sehingga diharapkan mampu menciptakan kondisi yang memungkinkan
setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya
didalam bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam kondisi
seperti ini, pemerintah, masyarakat dan kalangan dunia usaha dapat terlibat
secara bersama-sama dalam proses pembangunan mulai dari membuat konsep,
merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan memelihara hasil-hasil pembangunan
sesuai prinsip-prinsip pembangunan partisipatif yang telah diatur dalam Sistem
Manajemen Pembangunan Partisipatif (SMPP) Kota Bekasi sebagaimana Keputusan
Walikota Bekasi Nomor 67 Tahun 2004.
Berkenaan dengan hal tersebut, agar
pelaksanaan masing-masing tahapan Musrenbang di Kota Bekasi dapat berjalan
dengan baik, maka disusun pedoman yang lebih teknis untuk pelaksanaan kegiatan
dimaksud di tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan forum SKPD.
Pelaksanaan Musrenbang mulai dari tingkat RT/RW sampai tingkat Musrenbang Kota Bekasi
adalah suatu keterpaduan dan kesinambungan dari proses musyawarah perencanaan
pembangunan. Masing-masing tahapan musrenbang tersebut mempunyai penekanan pada
fungsi yang berbeda, saling melengkapi dan terintegrasi dalam satu kesatuan
kegiatan. Secara diskriptif dapat disampaikan fungsi dan peranan serta kerangka
waktu masing-masing tahapan Musrenbang Kota Bekasi sebagai berikut :
a. Musrenbang Tingkat RT/RW adalah
tahapan penggalian usulan program/kegiatan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Pada tahap ini dibuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk
menyampaikan aspirasinya dalam rangka berpartisipasi dalam perencanaan
pembangunan. (Minggu II s/d Minggu
IV Bulan Januari 2010)
b. Musrenbang Tingkat Kelurahan adalah tahapanpenentuan
prioritas usulan program/kegiatan dari masing-masing RT/RW
serta pengklasifikasian usulanprogram/kegiatan masyarakat sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. (Minggu IV Bulan Januari 2010 s/d Minggu I Bulan
Pebruari 2010)
c. Musrenbang Tingkat Kecamatan adalah tahapanpemantapan
usulan program/kegiatan yang akandisampaikan pada forum SKPD. Pada
tahap ini peranan SKPD sangat besar dalam membantu masyarakat memformulasikan
usulan program/kegiatan mereka. (Minggu II bulan Pebruari 2010)
d. Forum SKPD adalah tahapan sinkronisasi
usulanprogram/kegiatan SKPD dengan usulan masyarakat hasil Musrenbang
Kecamatan. Pada tahap ini usulan-usulan program/kegiatan dari masyarakat akandisinkronkan
dengan usulan masing-masing SKPD sesuai misi dalam RPJMD Kota Bekasi. (Minggu
II s/d Minggu IV Bulan Pebruari 2010)
e. Musrenbang Tingkat Kota adalah puncak dari
pelaksanaan Musrenbang di Kota Bekasi, ini adalah tahapan finalisasi
usulan program/kegiatan dari masyarakat yang akan diimplementasikan oleh
masing-masing SKPD terkait. (Minggu II Bulan Maret 2010)
Adapun secara digramatik proses pelaksanaan Musrenbang Kota Bekasi
dapat dibuat dalam bentukPiramida Musrenbang sebagai berikut
ini.
Untuk pelaksanaan Musrenbang Tahun 2010 usulan dari
masing-masing Kelurahan, Kecamatan maupun SKPD di kelompokkan dalam
prioritas-prioritas program/kegiatan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Prioritas I adalah program/kegiatan yang sangat mendesak untuk
dilaksanakan (darurat) karena jika tidak segera dilaksanakan akan membawa
dampak yang bersifat multiplier (mengakibatkan kerugian langsung yang lebih
besar pada masyarakat setempat) ataupun jika kegiatan tersebut mampu mengungkit
/ membangkitkan potensi-potensi masyarakat sehingga lebih meningkat
kesejahteraannya. Misalnya : pembangunan saluran pematusan banjir,
perkuatan tebing penahan longsor, pemberian modal UKM dan sebagainya.
Prioritas II adalah program/kegiatan yang bersifat rehabilitasi atau
revitalisasi sehingga walaupun termasuk kegiatan penting akan tetapi
tidak secara langsung membawa dampak pada masyarakat. Misalnya peningkatan
jalan, perkerasan saluran air dan sebagainya.
Prioritas III adalah program/kegiatan prioritas yang membawa dampak
jangka panjang akan tetapi keberadaannya adalah suatu
keniscayaan. Misalnya
pembangunan hutan kota, pengerukan saluran air, pengadaan peralatan olahraga
dan sebagainya.
1.2. Kebijakan Umum Tahun 2011
Tahun 2011 adalah tahun transisi baik dari
perspektif perencanaan pembangunan maupun kebijakan pemerintahan, Pada tahun
ini adalah tahun awal implementasi RPJMD Kota Bekasi 2012 s/d 2016
sebagai penjabaran visi dan misi Walikota Terpilih. Pada tahun ini terjadi
transformasi kepemimpinan pemerintahan yang ditandai dengan awal dari
berlangsungnya secara efektif kepemimpinan dari Walikota terpilih karena pada
tahun 2010 adalah tahun berakhirnya pemerintahan lama beralih ke pemerintahan
baru yang ditandai dengan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
di Kota Bekasi, dengan demikian kebijakan umum tahun 2011 diarahkan pada
penyempurnaan hasil-hasil pembangunan pada tahun sebelumnya serta terbangunnya
landasan yang kuat bagi Walikota terpilih untuk dapat mengimplementasikan visi
dan misinya dalam RPJMD tahun 2012 s/d 2016.
II. MEKANISME KEGIATAN
Untuk memfasilitasi
penyelenggaraan Musrenbang di Kota Bekasi, maka pedoman yang dapat digunakan
adalah sebagai berikut:
2.1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat
RT / RW
Musrenbang
Tingkat RT/RW merupakan penjaringan dan penggalian aspirasi masyarakat tingkat
bawah (grass roots) yang dilaksanakan di tingkat RW. Dalam tahap ini
dilakukan inventarisasi dan pembahasan berbagai bentuk usulan masyarakat untuk
diklasifikasikan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan bukan sekedar
keinginan dari kelompok tertentu. Dengan Musrenbang Tingkat RT/RW ini
diharapkan seluruh aspirasi warga masyarakat benar-benar dapat diakomodasikan
dan disalurkan sehingga program-program yang akan direncanakan
betul-betul berdasarkan kebutuhan seluruh masyarakat. Diharapkan pada tahap ini
telah diperoleh usulan kegiatan pembangunan yang berkualitas yaitu yang
benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak yang
besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.1.1 Tujuan
Tujuan dari Musrenbang
tingkat RT/RW adalah menampung aspirasi masyarakat yang berupa usulankebutuhan kegiatan warga
baik yang bersifat fisik maupun non fisik dan sekaligus menetapkan usulan
kegiatan pembangunan di tingkat RT/RW untuk diajukan dan dibahas pada
Musrenbang Kelurahan.
2.1.2. Masukan
Ø Daftar usulan kebutuhan masyarakat
masing-masing RT dalam RW yang bersangkutan;
Ø Laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
kelurahan pada tahun sebelumnya serta verifikasi ulang usulan kegiatan tahun
lalu yang belum dilaksanakan tetapi masih aktual untuk dilaksanakan pada tahun
2011;
Ø Informasi dari kelurahan tentang program
strategis kelurahan;
Ø Usulan calon wakil/delegasi yang akan
mewakili RW dalam Musrenbang Kelurahan.
2.1.3. Keluaran
Ø Gagasan dan atau usulan kegiatan prioritas RW untuk diajukan ke
Musrenbang Kelurahan;
Ø Delegasi RW yang akan mewakili hadir sebagaipeserta Musrenbang Kelurahan
(jumlah disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan Kelurahan).
2.1.4. Mekanisme
Ø Masing-masing RT dapat melakukan kegiatan musyawarah pendahuluan
atau diskusi-diskusi kecil untuk menjaring usulan dari masing-masing warga,
perwakilan tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di RT (dapat juga
dilakukan dalam forum kelompok Yasinan, Karang Taruna, Rukun kematian, dll);
Ø RW melakukan musyawarah untuk menampung usulan kegiatan masing –
masing RT yang selanjutnya ditetapkan dalam bentuk usulan kegiatan prioritas RW
yang akan dibawa dalam musrenbang Kelurahan. Dalam penetapan usulan prioritas, dapat
dibantu oleh Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan.
Ø Menetapkan wakil/delegasi untuk mengikuti
Musrenbang Kelurahan.
2.1.5. Kerangka Waktu
Musrenbang tingkat
RT/RW dilaksanakan pada Minggu II s/d Minggu IV Bulan Januari 2010.
2.1.6. Peserta
Ø Masing-masing Ketua RT dan segenap pengurus
RW yang bersangkutan;
Ø Tokoh-tokoh masyarakat di masing-masing RT
dan atau RW;
Ø Perwakilan PKK dan atau kader perempuan;
Ø Perwakilan Karang taruna dan atau Pemuda;
Ø Perwakilan Kader-kader Posyandu;
Ø Unsur-unsur lain dimasyarakat.
Masing-masing
peserta memiliki hak suara yang sama dalam menyampaikan aspirasinya untuk
dijadikan keputusan Musrenbang RW yang akan dibawa ke tingkat Kelurahan melalui
proses pembahasan yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
2.1.7. Narasumber
Narasumber
adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta sebagai bahan
pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan Musrenbang serta melakukan
sosialisasi program-program prioritas RT/RW dan kelurahan pada tahun 2011.
Adapun narasumber Musrenbang RT/RW adalah Lurah, ketua atau anggota LPMK dan
Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan yang telah ditunjuk oleh Kelurahan.
2.1.8. Tugas RW
Ø Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang;
Ø Mengumumkan secara terbuka, jadwal, agenda,
tempat dan hasil musyawarah RW;
Ø Menyusun dan mengusulkan kegiatan prioritas
RW;
Ø Menetapkan wakil/delegasi untuk mengikuti
Musrenbang Tingkat Kelurahan.
2.1.9. Tugas Wakil/ Delegasi RW
Ø Membantu menyusun hasil musyawarah dalam bentuk usulan kegiatan
prioritas RW yang akan disampaikan dalam Musrenbang Kelurahan;
Ø Memaparkan daftar usulan kegiatan prioritas RW pada forum
Musrenbang Kelurahan;
Ø Secara sungguh-sungguh dan rasional memperjuangkan prioritas
kegiatannya agar diakomodasikan pada tingkat kelurahan melalui mekanisme
musrenbang.
2.2. Musrenbang Kelurahan
Musrenbang Kelurahan
adalah forum musyawarah tahunan masyarakat kelurahan yang dilaksanakan secara
partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) kelurahan untuk
menyepakati rencana kegiatan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Musrenbang Kelurahan
diharapkan menghasilkan formulasi usulan kebutuhan pembangunan yang terpadu
yang didalamnya tidak saja memvalidasi kebutuhan pembangunan hasil musrenbang
tahun sebelumnya yang belum tertangani serta mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan
pembangunan tahun yang akan datang dari masing-masing RT/RW di kelurahan yang
bersangkutan, tetapi juga kebutuhan-kebutuhan lintas RW antar dua kelurahan
yang berbeda yang harus diusulkan lebih lanjut ke Musrenbang tingkat Kecamatan.
Pada Musrenbang
Kelurahan akan ditentukan prioritas usulan program/kegiatan dari
masing-masing RT/RW serta pengklasifikasian usulan program/kegiatan baik dari
sifat kegiatannya (fisik dan non fisik) dan sumber-sumber pembiayaannya (APBD,
APBD Propinsi maupun APBN) serta kegiatan-kegiatan lain yang sesuai (PKMK dan
sebagainya).
2.2.1. Tujuan
Ø Menampung dan membahas usulan kegiatan
prioritas RW yang diperoleh dari musyawarah perencanaan RW;
Ø Menetapkan kegiatan prioritas pembangunan
yang akan dibiayai melalui alokasi dana Kelurahan yang berasal dari APBD Kota
maupun sumber pendanaan lainnya;
Ø Menetapkan usulan kegiatan prioritas
kelurahan yang akan diajukan dan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan;
Ø Menetapkan wakil/delegasi kelurahan yang
akan mengikuti Musrenbang Tingkat Kecamatan.
2.2.2. Masukan
Hal-hal yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang
Kelurahan:
1. Dari Kelurahan
Ø Daftar usulan prioritas RW hasil Musrenbang Tingkat RW;
Ø Daftar permasalahan Kelurahan (peta
kerawanan, kemiskinan, pengangguran dan permasalahan fisik maupun non fisik
lainnya);
Ø Dokumen Rencana Strategis Kelurahan,
Rencana Kerja Tahunan Kelurahan tahun sebelumnya;
Ø Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
pembangunan Kelurahan pada tahun sebelumnya.
2. Dari Kecamatan dan Kota
Ø Kode Kelurahan dan kode Kecamatan sesuai
dengan Permendagri 59/2007 guna memudahkan dalam melakukan sinkronisasi usulan
kegiatan pembangunan dan sekaligus menentukan prioritas kegiatan yang akan
dilaksanakan di Kelurahan dan kecamatan;
Ø Format bantu usulan kegiatan untuk
memudahkan Kelurahan menyampaikan usulan kegiatan prioritas ke
tingkat Kecamatan;
Ø Hasil evaluasi Pemerintah Kota dan
Kecamatan atau masyarakat terhadap realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan
Kelurahan pada tahun sebelumnya;
Ø Informasi dari Pemerintah Kota tentang
Indikasi atau perkiraan jumlah Alokasi Dana Kelurahan;
Ø Kegiatan prioritas pembangunan daerah untuk
tahun mendatang, yang dirinci berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
pelaksana beserta rencana pendanaannya di Kecamatan tempat Kelurahan berada.
2.2.3. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan Musrenbang Kelurahan adalah:
1. Daftar Prioritas Kegiatan yang terdiri
dari:
Ø Daftar urutan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan
oleh Kelurahan yang bersangkutan. (Lampiran 1)
Ø Daftar urutan prioritas kegiatan maksimal
50 kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan yang bersangkutan.
(Lampiran 2)
Ø Data base kegiatan pembangunan di tingkat
kelurahan selain dari 50 kegiatan prioritas diatas.
Selanjutnya, daftar prioritas kegiatan dimaksud
disosialisasikan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ø Daftar prioritas kegiatan disosialisasikan
kepada masing–masing RT/RW baik oleh para wakilnya yang mengikuti Musrenbang
Kelurahan maupun oleh Kelurahan yang bersangkutan melalui pengumuman resmi yang
ditempel di papan pengumuman kelurahan atau tempat-tempat pengumuman di
masing-masing RW.
Ø Daftar Usulan Program/Kegiatan Hasil
Musrenbang Kelurahan harus sudah selesai dibuat dan diumumkan di papan
pengumuman kelurahan 1 hari setelah pelaksanaan musrenbang Kelurahan.
Rekapitulasi dimaksud sudah harus disampaikan ke Kecamatan setelah 1 hari
diumumkan.
2. Penetapan wakil/delegasi kelurahan untuk
mengikuti Musrenbang Tingkat Kecamatan maksimal 5 orang termasuk seorang ketua
delegasi.(Lampiran 3).
3. Berita Acara hasil Musrenbang Kelurahan.
2.2.4. Mekanisme
Tahap pelaksanan Musrenbang Kelurahan terdiri dari:
A. Tahap Persiapan
Ø Lurah menetapkan Tim Fasilitator Musrenbang
Kelurahan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, aparat Kelurahan dan LPMK
untuk memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, dibantu oleh Tim
Fasilitator Musrenbang Kecamatan yang ditunjuk oleh Camat.
Ø Lurah menetapkan Tim Penyelenggara
Musrenbang Kelurahan dengan tugas sebagai berikut:
1. Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang
Kelurahan dan kemudian mengumumkan secara terbuka minimal 7 hari sebelum
kegiatan agar peserta dapat mempersiapkan segala input yang dibutuhkan dalam
musyawarah.
2. Membuka pendaftaran, mendaftar dan
mengundang calon peserta Musrenbang Kelurahan.
3. Menyiapkan tempat, peralatan dan
bahan/materi serta notulen untuk Musrenbang Kelurahan.
4. Bersama-sama Tim Fasilitator Musrenbang
Kelurahan memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, Musrenbang RW serta
menampung aspirasi kelompok-kelompok kepentingan yang belum terakomodasi
aspirasinya.
5. Mambantu delegasi Kelurahan dalam menjalankan
tugasnya di Musrenbang Kecamatan.
6. Membantu menyusun berita acara hasil
Musrenbang Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang
disepakati dan daftar nama wakil/delegasi yang akan mengikuti Musrenbang
Kecamatan.
7. Menyusun dan menyebarluaskan dokumen hasil
Musrenbang Kelurahan.
B. Tahap Pelaksanaan
Ø Tim penyelenggara menyusun bahan,
menyampaikan pengumuman dan menyelenggarakan Musrenbang Tingkat Kelurahan.
Ø Pemaparan Camat tentang prioritas kegiatan
pembangunan di Kecamatan dan perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja
Kelurahan Tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dengan memuat jumlah usulan
yang dihasilkan pada forum sejenis.
Ø Pemaparan Lurah tentang prioritas kegiatan
untuk tahun berikutnya dengan bersumber pada dokumen Rencana
Strategis Kelurahan. Dalam kesempatan tersebut Lurah juga
menjelaskan perkiraan jumlah alokasi dana Kelurahan yang dibutuhkan untuk tahun
berikutnya.
Ø Pemaparan masalah utama yang dihadapi
masyarakat Kelurahan oleh perwakilan masyarakat masing-masing RW dan atau
ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam Musrenbang.
Ø Melakukan pemilahan usulan kegiatan
berdasarkan sumber pembiayaan dan tanggung jawab pelaksanaannya yakni antara
kegiatan pembangunan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Kelurahan dengan
sumber anggaran dari PKMK atau yang lain dengan kegiatan yang akan
diusulkan untuk dibiayai dan dilaksanakan oleh SKPD. (Pemilahan dimaksud akan
disampaikan dalam Musrenbang Kecamatan sebagai bahan usulan Kecamatan dalam
Musrenbang Kota).
Ø Merumuskan kriteria untuk menyusun
prioritas kegiatan sebagai metode untuk menyeleksi usulan kegiatan, dibantu Tim
Fasilitator Musrenbang Kelurahan dan Tim Fasilitator Musrenbang Kecamatan.
Ø Membahas dan menetapkan prioritas kegiatan
pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta permasalahan di
Kelurahan.
Ø Pemilihan dan penetapan perwakilan/delegasi
masyarakat Kelurahan (1-5) orang untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan dengan
menyertakan perwakilan perempuan, pemuda dan kader Posyandu.
Ø Penandatanganan berita acara kegiatan oleh
Lurah, Camat, Perwakilan masyarakat dan LPMK.
2.2.5. Kerangka Waktu
Musrenbang tingkat
Kelurahan dilaksanakan pada Minggu IV Bulan Januari s/d Minggu I Bulan Pebruari
2010.
2.2.6. Peserta
Peserta Musrenbang Kelurahan adalah para petugas
kelurahan, perwakilan komponen masyarakat kelurahan seperti Ketua RT/RW, tokoh
agama/adat, wakil perempuan/pemuda/organisasi masyarakat tingkat kelurahan,
kalangan pengusaha yang ada di kelurahan, perwakilan organisasi profesi yang
ada di tingkat kelurahan, perwakilan organisasi petani, Kader Posyandu dan
lain-lainnya yang dianggap perlu sesuai kebutuhan dan kompetensinya.
2.2.7. Narasumber
Lurah, Ketua dan Anggota LPMK, Camat dan aparat
Kecamatan, Kepala Sekolah, Kepala UPTD di Kecamatan, Instansi vertikal di
Kecamatan, LSM yang ada di Kelurahan bersangkutan, tokoh masyarakat kelurahan
dan kecamatan.
2.2.8. Tugas Wakil/Delegasi Kelurahan
Ø Membantu Tim Penyelenggara menyusun dokumen
hasil musrenbang tingkat kelurahan dalam bentuk daftar prioritas kegiatan.
Ø Memaparkan dan memperjuangkan
daftar prioritas kegiatan pembangunan Kelurahan hasil forum
Musrenbang Kelurahan.
Ø Membantu Lurah mengumumkan program-program
pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan
pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
2.3. Musrenbang Kecamatan
Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah pembangunan
tahunan para pemangku kepentingan (stake holders) di tingkat Kecamatan untuk
menentukan prioritas dan memantapkan usulan kegiatan pembangunan masing-masing
Kelurahan di Kecamatan yang bersangkutan sekaligus menyepakati rencana kegiatan
lintas Kelurahan dan Kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan
dan Rencana Kerja SKPD Kota pada tahun berikutnya.
Pada musrenbang kecamatan, usulan dari Kelurahan
diklasifikasikan dan didiskusikan sehingga akan didapatkan kegiatan prioritas
pada tingkat kecamatan yang harus dilaksanakan pada tahun bersangkutan serta
kegiatan lain yang masih bisa ditangguhkan pelaksanaannya. Formulasi yang sudah
terpilah secara rinci kemudian disampaikan secara formal dalam forum SKPD agar
terjadi sinkronisasi program/kegiatan dengan SKPD terkait. Pada
Musrenbang Kecamatan peran SKPD melalui perwakilannya adalah memberikan arahan
dan mendetailkan usulan dari hasil Musrenbang Kelurahan dalam rangka
memantapkan usulan dari masing-masing kelurahan.
Hasil Musrenbang Kecamatan merupakan bahan masukan paling
penting bagi SKPD Kota Bekasi dalam Forum SKPD untuk menyusun usulan kegiatan
yang akan disampaikan dalam Musrenbang Kota. Dengan daftar kebutuhan masyarakat
yang telah direkapitulasi dalam Musrenbang Kecamatan, SKPD terkait dapat dengan
mudah menentukan prioritas dan proporsionalitas antara kebutuhan masyarakat
yang mendesak dengan kebutuhan prioritas SKPD sendiri.
2.3.1. Tujuan
Musrenbang Kecamatan diselenggarakan bertujuan untuk:
Ø Menampung dan membahas usulan
kegiatan prioritas kelurahan yang diperoleh dari Musrenbang
Kelurahan sehingga seyogyanya dalam Musrenbang Kecamatan tidak muncul usulan
kegiatan baru selain usulan dari Kelurahan terkecuali usulan baru yang
benar-benar prioritas (darurat) dan tidak lebih berjumlah 5 % dari
keseluruhan usulan Kelurahan.
Ø Menyusun, memvalidasi dan menetapkan
kembali usulan kegiatan dari masing-masing kelurahan sesuai dengan prioritas
penanganannya serta sumber-sumber pembiayaannya baik melalui alokasi dana
Kecamatan yang berasal dari APBD Kota maupun sumber pendanaan lainnya atas
pertimbangan SKPD terkait.
Ø Menetapkan usulan kegiatan prioritas
kecamatan yang akan diajukan dan dibahas pada forum SKPD dan Musrenbang Tingkat
Kota.
Ø Menetapkan wakil/delegasi kecamatan yang
akan mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Tingkat Kota.
2.3.2. Masukan
Hal-hal yang disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang
Kecamatan adalah:
1. Dari Kecamatan
Ø Daftar usulan prioritas kelurahan hasil Musrenbang Tingkat
Kelurahan (maksimal 50 kegiatan).
Ø Daftar permasalahan Kecamatan (peta
kerawanan, kemiskinan, pengangguran dan permasalahan fisik maupun non fisik
lainnya).
Ø Dokumen Rencana Strategis Kecamatan,
Rencana Kerja Tahunan Kecamatan tahun sebelumnya.
Ø Hasil Evaluasi pelaksanaan kegiatan
pembangunan Kecamatan pada tahun sebelumnya.
2. Dari Kota
Ø Format bantu usulan kegiatan untuk
memudahkan Kecamatan menyampaikan usulan kegiatan prioritas ke tingkat
kota.
Ø Hasil evaluasi Pemerintah Kota dan
Kecamatan atau masyarakat terhadap realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan
Kecamatan pada tahun sebelumnya.
Ø Informasi dari Pemerintah Kota tentang
indikasi atau perkiraan jumlah Alokasi Dana Kecamatan.
Ø Kegiatan prioritas SKPD untuk tahun
mendatang yang akan dilaksanakan di Kecamatan yang bersangkutan.
2.3.3. Keluaran
Beberapa keluaran yang dihasilkan dari Musrenbang
Kecamatan adalah :
1. Daftar usulan kegiatan pembangunan di
wilayah kecamatan dipilah atau dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. Usulan kegiatan pembangunan yang akan
dikerjakan oleh Kecamatan (melalui PKMK dsb) diluar kegiatan prioritas yang
diusulkan kepada SKPD;
b. Usulan kegiatan yang direkomendasikan untuk
ditampung SKPD sebagai kegiatan yang akan dikerjakan oleh SKPD
dengan biaya APBD maupun sumber-sumber pendanaan yang lain untuk dibahas pada
forum Musrenbang tingkat Kota dengan jumlah kegiatan prioritas maksimal 100
kegiatan.
c. Mengklasifikasikan usulan kegiatan sesuai
dengan arahan kebijakan umum tahun 2011 dan kelompok urusan pemerintahan daerah
dan organisasi dalam Permendagri 59/2007.
Kegiatan yang bukan merupakan prioritas (diluar poin b)
diatas tetap diakomodasikan sebagai data base pembangunan tingkat Kota Bekasi
untuk kemudian diusahakan menjadi prioritas pada pelaksanaan Musrenbang tahun
berikutnya.
2. Selanjutnya, daftar tersebut juga
disosialisasikan kepada masing–masing kelurahan oleh para wakilnya yang
mengikuti Musrenbang Kecamatan.
3. Daftar Usulan Program/Kegiatan hasil
Musrenbang Kecamatan harus sudah dibuat dan disampaikan ke Bappeda Kota Bekasi
serta ke SKPD terkait paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan.
4. Untuk usulan program/kegiatan hasil
Musrenbang Kecamatan yang akan disampaikan ke SKPD terkait adalah usulan yang
mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD sebagai
bahan untuk pelaksanaan forum SKPD.
5. Dipilihnya wakil/delegasi Kecamatan untuk
mengikuti Forum SKPD Musrenbang Kota.
2.3.4. Mekanisme
Tahapan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan terdiri dari:
A. Tahap
Persiapan
Ø Camat menetapkan Tim Penyelenggara
Musrenbang Kecamatan dengan menerbitkan SK Camat.
Ø Kecamatan menyampaikan jadwal pelaksanaan
musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan pada wilayahnya masing-masing ke
Bappeda Kota Bekasi pada awal bulan Januari.
Ø Kecamatan mengusahakan dengan
sungguh-sungguh agar pelaksanaan musrenbang tingkat Kelurahan dan Kecamatan
sudah berakhir setidak-tidaknya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan musrenbang
tingkat Kota.
Ø Menyusun agenda acara musrenbang Kecamatan.
B. Tahap Pelaksanaan
Ø Tim penyelenggara menyusun bahan,
menyampaikan pengumuman dan meyelenggarakan Musrenbang Tingkat Kecamatan.
Ø Pemaparan Camat mengenai masalah utama
Kecamatan (kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pengangguran).
Ø Pemaparan Kepala UPTD atau SKPD mengenai
rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat Kecamatan beserta strategi dan plafon
dana.
Ø Pemaparan Tim Penyelenggara Musrenbang
Kecamatan tentang masalah utama dan kegiatan prioritas dari masing – masing
kelurahan menurut fungsi SKPD.
Ø Verifikasi oleh delegasi kelurahan untuk
memastikan semua kegiatan prioritas yang diusulkan oleh kelurahan sudah
tercantum menurut masing – masing SKPD.
Ø Penentuan kriteria kegiatan prioritas
pembangunan kecamatan untuk masing – masing fungsi SKPD atau gabungan SKPD yang
difasilitasi oleh Tim Fasilitator Musrenbang Kecamatan.
Ø Pembagian peserta Musrenbang ke dalam
kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi / SKPD atau gabungan SKPD yang
telah tercantum.
Ø Pelaksanaan diskusi kelompok yang
didampingi oleh nara sumber, Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan dan Tim
Fasilitator Musrenbang Kecamatan.
Ø Penentuan kesepakatan kegiatan prioritas
pembangunan kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang namun belum
diusulkan oleh kelurahan dalam sidang pleno atau sidang khusus.
Ø Kesepakatan kegiatan prioritas pembangunan
kecamatan berdasarkan masing – masing fungsi / SKPD.
Ø Pemaparan prioritas pembangunan kecamatan
dari tiap – tiap kelompok fungsi / SKPD atau gabungan SKPD di hadapan seluruh
peserta Musrenbang Kecamatan.
2.3.5. Kerangka Waktu
Musrenbang tingkat
Kecamatan dilaksanakan pada Minggu II Bulan Pebruari 2010.
2.3.6. Peserta
Peserta Musrenbang Kecamatan adalah
perwakilan dari kelurahan dan wakil dari kelompok–kelompok masyarakat dalam
skala Kecamatan.
2.3.7. Narasumber.
Ø Dari Kota terdiri dari Bappeda, perwakilan
SKPD, Kepala UPTD, anggota DPRD dari daerah pilihan Kecamatan tersebut. Untuk
anggota DPRD, forum ini bisa menjadi forum untuk penjaringan aspirasi
masyarakat.
Ø Dari Kecamatan terdiri dari Camat dan aparat
Kecamatan.
2.3.8. Tugas Tim Penyelenggara.
Ø Merekapitulasi hasil dari seluruh
Musrenbang Kelurahan.
Ø Menyusun jadwal dan agenda kegiatan yang
kemudian mengumumkannya secara terbuka.
Ø Memfasilitasi proses pelaksanaan Musrenbang
Kecamatan.
Ø Membantu wakil/delegasi kecamatan dalam
menjalankan tugasnya di forum SKPD dan Musrenbang Kota.
Ø Merangkum daftar kegiatan prioritas
pembangunan di Kecamatan untuk dibahas pada forum SKPD dan Musrenbang Kota.
Ø Mengkompilasi kegiatan prioritas
pembangunan dari masing-masing Kecamatan berdasarkan sumber pembiayaan dan
tanggungjawab SKPD.
Ø Mengklasifikasikan dan membagi usulan dari
masing-masing kelurahan (50 usulan prioritas) sesuai dengan misi masing-masing
kelompok diskusi.
Ø Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang
Kecamatan dan mengumumkannya secara terbuka minimal 7 (tujuh) hari sebelum
kegiatan dilakukan.
Ø Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon
peserta Musrenbang Kecamatan.
Ø Menyiapkan kegiatan Musrenbang Kecamatan
(tempat, materi, bahan, notulen, dsb).
Ø Menunjuk penyaji, moderator dan notulen
untuk diskusi kelompok berdasarkan kelompok urusan pemerintahan.
Ø Merangkum Berita Acara hasil Musrenbang
Kecamatan yang sekurang–kurangnya memuat kegiatan prioritas yang disepakati dan
daftar nama wakil yang dipilih untuk mengikuti pembahasan dalam forum SKPD dan
Musrenbang tingkat Kota.
Ø Menyampaikan Berita Acara tersebut kepada
anggota DPRD dari Daerah Pilihan Kecamatan tersebut sebagai referensi dalam
forum pembahasan Panitia Anggaran DPRD.
2.3.9. Tugas Wakil / Delegasi Kecamatan.
Ø Membantu Tim Penyelenggara menyusun daftar
kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan untuk dibahas pada forum
SKPD dan Musrenbang Kota.
Ø Memperjuangkan kegiatan prioritas
pembangunan Kecamatan dalam forum SKPD dan Musrenbang.
Ø Mengambil inisiatif untuk membahas
perkembangan usulan Kecamatan dengan wakil Kelurahan dan kelompok-kelompok
masyarakat di Kecamatan.
Ø Mendiskusikan berita acara hasil Musrenbang
Kecamatan dengan anggota DPRD dari daerah pemilihan Kecamatan yang bersangkutan.
Ø Setelah mendapat kepastian tentang berbagai
kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di Kecamatan oleh masing-masing
SKPD, maka Tim Penyelenggara di Kecamatan dan wakil Kecamatan membantu Camat
mengumumkan program-program pembangunan yang dilaksanakan dan mendorong
masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap realisasi dari
berbagai usulan kegiatan tersebut.
2.4. Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Forum SKPD)
Forum SKPD (forum yang berhubungan dengan fungsi/sub
fungsi, kegiatan/sektor dan lintas sektor) adalah wadah bersama antar pelaku
pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil
Musrenbang Kecamatan dengan SKPD sebagai upaya untuk mengisi Rencana Kerja SKPD
yang tata penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait, sehingga
dalam pelaksanaan forum SKPD diharuskan menghadirkan perwakilan dari
masing-masing Kecamatan dengan membawa hasil Musrenbang Kecamatan.
Pelaksanaan Forum SKPD harus memperhatikan masukan
kegiatan dari kecamatan, kinerja pelaksanaan kegiatan SKPD tahun berjalan,
rancangan awal RKPD serta Renstra SKPD. Namun demikian, dalam hal salah satu
dokumen tersebut belum tersedia, pelaksanaan forum SKPD dapat tetap dilakukan.
Jumlah Forum SKPD serta jadwal acara pelaksanaannya ditentukan dan
dikoordinasikan Bappeda, disesuaikan dengan volume kegiatannya dan kondisi
setempat. Dalam Forum SKPD diharapkan terjadi proses sinkronisasi usulan
program/kegiatan hasil Musrenbang Kecamatan dengan program/kegiatan SKPD pada
tahun yang bersangkutan.
Jumlah dan formasi Forum SKPD serta jadwal pelaksanaannya
disusun dan dikoordinasikan Bappeda berdasarkan kelompok urusan pemerintahan
sebagaimana dalam Permendagri 13/2006 yang disempurnakan dengan Permendagri
59/2007 sebagai berikut :
NO.
|
URAIAN
|
KELOMPOK
URUSAN PEMERINTAHAN
|
SKPD YANG TERKAIT
|
1.
|
Kelompok I
|
Pendidikan dan Kesehatan
|
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, UPTD Kesehatan, UPTD Pendidikan, BPK
RSD Mardi Waluyo
|
2.
|
Kelompok II
|
Pemerintahan Daerah
|
Setda (Bag. Tapem; Bag.
Umum; Bag.
Perlengkapan;Bag. Organisasi & Tata Laksana; Bag.Hukum; Bag.Humas &
Protokol; Bag.Sosial; Bag. Ekobang) Bappeda; DPKD; Kasda; Inspektorat Daerah; BKD;
Setwan; Kantor Pengelola Arsip dan Barang Daerah
|
3.
|
Kelompok III
|
Pelayanan Umum
|
KPT, Dispenduk &
Capil; Kec.
Sananwetan; Kec. Sukorejo; Kec.
Kep. Kidul; Kelurahan se-Kota Bekasi.
|
4.
|
Kelompok IV
|
Perdagangan, Pariwisata & Sarana
Prasarana Wilayah
|
Dinas Indag; Dinas Kop. & UKM; Kantor Pengelola Pasar; Disperta;
Dinas Kominfoparda; Kantor Lingkungan Hidup; Dinas Kebersihan dan
Pertamanan; Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan.
|
5.
|
Kelompok V
|
Sosial Kemasyarakatan
|
Bakesbanglinmaspol, Kantor Pol. PP, Bappemas; Dinas Sosial dan Tenaga
Kerja.
|
Hasil Forum SKPD adalah :
1. Renja (Rencana Kerja) SKPD yang memuat
kerangka regulasi dan kerangka anggaran yang dirinci menurut kecamatan dan
sudah dibagi untuk pendanaan alokasi APBD Kota Bekasi, APBD Propinsi, dan APBN.
2. Daftar nama anggota delegasi Forum SKPD
atau Forum Gabungan SKPD untuk mengikuti Musrenbang tahun 2010 Kota Bekasi.
3. Menunjuk wakil forum SKPD yang akan
melakukan presentasi di Musrenbang Kota.
2.4.1. Tujuan
Forum SKPD Kota Bekasi diselenggarakan bertujuan untuk:
Ø Mensikronkan prioritas kegiatan pembangunan
dari berbagai kecamatan dengan Rancangan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah
(Renja SKPD).
Ø Menetapkan kegiatan prioritas pembangunan
yang akan dimuat dalam Renja SKPD.
Ø Menyusun usulan kegiatan prioritas Renja
SKPD dengan plafon/pagu dana SKPD yang termuat dalam prioritas pembangunan
daerah (Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Ø Mengidentifikasi keefektifan berbagai
regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD, terutama untuk mendukung
terlaksananya Renja SKPD.
2.4.2. Masukan
Hal-hal yang disiapkan untuk penyelenggaraan Forum SKPD
adalah:
Ø Arahan pembangunan Kota Bekasi tahun 2011
yaitupenyempurnaan hasil-hasil pembangunan pada tahun sebelumnya serta
terbangunnya landasan yang kuat bagi Walikota terpilih untuk dapat
mengimplementasikan visi dan misinya dalam RPJMD tahun 2012 s/d 2016;
Ø Rancangan awal RKPD tahun 2011 jika sudah
ada;
Ø Daftar kegiatan prioritas pembangunan
diwilayah kecamatan hasil musrenbang kecamatan;
Ø Rancangan Renja SKPD;
Ø Prioritas dan plafon/pagu dana indikatif
untuk masing-masing SKPD.
2.4.3. Keluaran
Beberapa keluaran yang dihasilkan dari Forum SKPD adalah
:
Ø Rekapitulasi hasil usulan kegiatan yang
jadi program Dinas/Badan/Bagian berdasarkan hasil Forum SKPD yang memuat
kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD, diharapkan SKPD mengakomodasikan
usulan prioritas kegiatan hasil Musrenbang Kecamatan minimal sebesar 40% dari
pagu anggaran masing-masing SKPD.
Ø Bahan presentasi kelompok yang akan
disampaikan pada Musrenbang Kota.
Ø Berita Acara Forum SKPD.
2.4.4. Mekanisme
Tahapan pelaksanaan Forum SKPD terdiri dari:
A. Tahap Persiapan
Tim Penyelenggara Forum SKPD melakukan hal-hal sebagai
berikut :
Ø Bappeda menyusun jadwal, tempat, peserta,
agenda pembahasan, dan keluaran forum SKPD.
Ø Menetapkan tim penyelenggara forum SKPD.
B. Tahap Pelaksanaan
Ø Pemaparan dan pembahasan kegiatan prioritas
pembangunan masing-masing SKPD anggota forum sesuai kelompok.
Ø Pemaparan kegiatan prioritas pembangunan
yang dihasilkan oleh Musrenbang Kecamatan oleh Tim Penyelenggara Forum SKPD.
Ø Verifikasi, sinkronisasi, dan integrasi
kegiatan prioritas hasil Musrenbang Kecamatan dengan kegiatan SKPD sesuai
bidang.
Ø Menyusun pokok-pokok bahan presentasi
kelompok pada Musrenbang Kota.
2.4.5. Kerangka Waktu
Forum SKPD
dilaksanakan pada Minggu II s.d Minggu IV Bulan Pebruari 2010.
2.4.6. Peserta
Peserta terdiri dari delegasi kecamatan dan delegasi
gabungan SKPD.
2.4.7. Tugas Tim Penyelenggara.
Ø Merekapitulasi hasil forum SKPD.
Ø Menyusun jadwal dan agenda kegiatan dari
forum SKPD.
Ø Mendaftar peserta forum SKPD.
Ø Menyusun hasil forum SKPD.
Ø Penetapan wakil SKPD dalam presentasi
Musrenbang Kota Bekasi.
Ø Menyediakan berbagai bahan kelengkapan
untuk penyelenggaraan forum SKPD.
Ø Merangkum Berita Acara hasil forum SKPD
yang sekurang–kurangnya memuat kegiatan prioritas yang disepakati dalam forum
SKPD.
Ø Melaporkan kepada Bappeda hasil forum SKPD.
III. PENUTUP
Dengan terlaksananya tahapan Musrenbang
mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD maupun Musrenbang
RKPD Tingkat Kota Bekasi Tahun 2011, diharapkan dapat dihasilkan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bekasi Tahun 2011 yang mampu menampung aspirasi
seluruh kelompok masyarakat, dunia usaha serta mampu memberikan landasan yang
kuat bagi Walikota terpilih untuk mengimplementasikan visi dan misinya pada
saat kampanye sebagai janji politik yang akan direalisasikan pada masa
kepemerintahannya.
Dengan demikian maka RKPD Kota Bekasi tahun
2011 hasil Musrenbang tahun 2010 adalah RKPD masa transisi yang sangat vital
keberadaannya bagi keberlangsungan pembangunan di Kota Bekasi, maka dari itu
dimohon semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan konstruktif dalam
proses pelaksanaannya sehingga RKPD Kota Bekasi tahun 2011 mampu
mengakomodasikan kebutuhan riil masyarakat dan mampu menjamin keberlanjutan
pembangunan di Kota Bekasi serta dapat dijadikan pijakan bagi penyusunan RPJMD
Kota Bekasi tahun 2012 s/d 2016.
Untuk itu partisipasi saudara sangat
diharapkan karena betapapun kecil peran serta yang kita berikan asalkan
dilakukan dengan tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh, Insya Allah akan memberi
manfaat yang sangat besar bagi masa depan dan kelangsungan pembangunan di Kota Bekasi.
No comments:
Post a Comment