Tuesday, 21 June 2022

MERGER PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA





Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18-20 Agustus 1990,  Majelis  Ulama Indonesia  (MUI)  menyelenggarakan  lokakarya  bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Hasil  lokakarya  tersebut  kemudian  dibahas  lebih  mendalam  pada Musyawarah Nasional   IV   MUI   di   Jakarta   22-25   Agustus   1990.   Yang menghasilkan  amanat  bagi  pembentukan  kelompok  kerja  pendirian  bank Islam di Indonesia.


Merger adalah penggabungan entitas ekonomi menjadi satu melalui akuisisi atau pembelian semua aset dan kewajiban perusahaan gabungan. Dalam kasus merger, perusahaan yang mengakuisisi memiliki setidaknya 50 persen saham, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan baru (Brealey, 2011).

Ada banyak konsep dan definisi yang terkait dengan merger dan akuisisi ini, tetapi secara umum, merger dapat diartikan sebagai kombinasi dari dua atau lebih bisnis, sehingga hanya menyisakan satu perusahaan. Definisi merger ini disebut juga dengan legal merger atau legal merger. Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas Pasal 1 ayat (9), merger dapat didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu atau lebih perusahaan untuk bergabung dengan perusahaan lain yang ada, yang mengakibatkan pengalihan aset dan kewajiban dari perusahaan yang bergabung. kepada perusahaan hasil merger dan dengan demikian status badan hukum dihentikan (Tarigan, 2016).

Merger juga diartikan sebagai pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Dalam hal ini, perusahaan pembeli akan mempertahankan nama dan identitasnya. Pihak pengakuisisi juga mengasumsikan aset dan liabilitas pihak yang diakuisisi. Setelah merger, perusahaan yang mengakuisisi menghilang atau berhenti beroperasi sebagai perusahaan terpisah (Ross, 2012). Misalkan Perusahaan A dan Perusahaan B digabungkan. Para pemegang saham Perusahaan B setuju untuk menukarkan masing-masing sahamnya dengan dua saham di Perusahaan A. Setelah penggabungan, Perusahaan B merugi dan hanya saham Perusahaan A yang tersisa

Budaya Nilai Nilai Bank Syariah Indonesia  (https://ir.bankbsi.co.id/misc/AR/AR2021-IDN.pdf)



Dipertengahan tahun 2020, telah terjadi penguatan penggabungan Bank Syariah BUMN yaitu antara BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BRI Syariah yang merger dan melebur menjadi Bank Syariah Indonesia. Penguatan penggabungan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) ini dimulai dengan adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis perjanjian penggabungan Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan hukum yang berlaku. Beberapa pertimbangan yang mendorong proses merger disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir, antara lain pemerintah melihat bahwa penetrasi perbankan syariah di Indonesia sangat jauh ketinggalan dibandingkan dengan bank konvensional. Di samping itu, pemerintah melihat peluang bahwa merger ini bisa membuktikan sebagai negara Indonesia yang memiliki masyarakat mayoritas muslim punya bank syariah kuat secara fundamental.

Perkembangan perbankan syariah di era reformasi ditandai dengan disahkannya UU Nomor 10 Tahun 1998. Undang-undang tersebut secara rinci mengatur kerangka hukum dan jenis usaha yang dapat dikelola dan dilaksanakan oleh bank syariah. Undang-undang tersebut juga mewajibkan bank konvensional untuk membuka cabang yang sah atau bahkan sepenuhnya mengubah dirinya menjadi bank syariah (Antonio, 2001). Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah, dikatakan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan bank syariah dan unit usaha syariah, termasuk lembaga dan kegiatan komersial, serta sistem dan proses dalam menjalankan kegiatan komersial berdasarkan prinsip hukum Islam. Fungsi utama bank syariah adalah mengumpulkan uang dari masyarakat dan kemudian mengarahkan dananya kembali ke masyarakat. Peran bank syariah dapat memurnikan operasional di perbankan syariah guna meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kesadaran syariah dikalangan umat Islam yang bertujuan untuk memperluas sektor dan pasar layanan 2 perbankan syariah (Khasanah, 2015)

Seperti yang sudah dikenal hingga saat ini, ketiga Bank Syariah yang sudah  bermerger,  memiliki  keunggulan  tersendiri.  Semisal  Bank Syariah Mandiri,  yang  terkenal dengan  sistem  kerja  dan  profesionalitas  kerjanya, Bank  BNI  syariah  dengan  kemampuan  inovasi,  serta  BRI  syariah  dengan pemahaman  lokal  dan  regional.  Sehingga  banyak  yang  memprediksi  BSI akan  menjadi  lincah  dan  semakin  kompetitif  dengan  Bank  Konvensial  yang saat ini lebih dominan.



Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang merger, konsolidasi, dan akuisisi bank Presiden Republik Indonesia, dijelaskan bahwa merger merupakan penggabungan antara 2 bank atau lebih dengan mempertahankan salah satu bank untuk berdiri dan bank lainnya dibubarkan tanpa melikuidasi dahulu. Secara umum, merger perusahaan dapat diakibatkan oleh berbagai faktor diantaranya adalah untuk meningkatkan kemampuan perusahaan, diversifikasi dalam bidang usaha, meningkatkaan penguasaan terhadap pangsa pasar, mengurangi beban pajak yang ada dalam perusahaan, penilaian aset yang lebih rendah dari yang sesungguhnya, dan faktor yang terakhir yaitu untuk meningkatkan prestige dari perusahaan itu sendiri. Merger antara bank yang bermasalah dengan bank yang lebih kuat merupakan suatu pilihan terbaik karena dengan adanya bank lain yang lebih kuat tersebut akan menyelamatkan masalah likuiditas dari bank yang bermasalah karena memperoleh tambahan fresh money. Merger bank ditujukan untuk mengurangi labor expense, biaya overhead, serta menggabungkan antara kemampuan yang telah dicapai oleh rekan merger dan bertujuan untuk meminimalisir total cabang yang tumpang tindih dalam tingkat operasionalnya antara salah satu cabang dengan cabang yang lainnya (Ibeng, 2021). 

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1988 yang membahas tentang perbankan dijelaskan bahwa bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat (Otoritas Jasa Keuangan, 2020a). 

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Indonesia telah membagi bank ke dalam dua bagian yaitu bank konvensional yang menjalani kegiatan operasionalnya tidak berlandaskan prinsip syariah islam namun hanya berdasarkan prinsip ekonomi pada umumnya. Kemudian ada bank syariah yang menjalankan operasionalnya berlandaskan syariah islam yang telah ditetapkan. Produk dalam bank syariah tidak menggunakan unsur riba, gharar, ataupun maysir. PT Bank Muamalat Indonesia merupakan bank syariah paling tua di Indonesia yang berdiri di akhir tahun 1991 tepatnya di tanggal 1 November dan resmi menjalankan kegiatan operasionalnya setelah 5 bulan berdiri tepatnya 1 Mei 1992 (Otoritas Jasa Keuangan, 2020d).  

Berikut penulis sampaikan analisa Keuangan dari bank BRI Sayariah sebelum Merger :




Jumlah perbankan syariah di Indonesia akhir-akhir ini terus bertambah. Selain dari segi jumlah perusahaannya, tingkat aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), Pembiayaan Yang Diberikan (PYD), dan juga Capital Adequacy Ratio (CAR) pada perbankan syariah juga turut mengalami peningkatan. Sementara Non Performing Financing (NPF) pada perbankan syariah mengalampenurunan  (Sebuah  peningkatan). Dari sini dapat disimpulkan bahwa meskipun di masa pandemi COVID-19 tidak membuat industri perbankan Syariah, termasuk Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah (BNIS), dan BRI Syariah (BRIS) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) peserta merger, mengalami kemerosotan.

Dengan adanya merger pada ketiga perbankan syariah milik negara, makakan  memiliki  beberappeluang  diantaranya  adalah  meningkatnya aset pada perbankan syariah khususnya bagi peserta merger karena sudah otomatis ketika sebuah perusahaan digabung maka asetnya juga akan di akumulasi. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini maka akan memperluas penetrasi pasar karena jika dilakukan merger pada perbankan syariah, maka berbagai inovasi baru bisa semakin bertambah dan dapat menarik perhatian dari para calon mitra untuk menjadi mitra. Peluang ketiga yang akan dimiliki oleh perbankan syariah peserta merger adalah semakin efisiennya biaya pada pembiayaan karena dengan merger, maka perbankan syariah mampu untuk mengatasi tingginya beban seperti biaya operasional, capital expenditure, dan biaya seperti penggalangan DPK yang nantinya dapat ditekan.

Disisi lain, adanya merger pada ketiga perbankan syariah milik negara

ini  ternyata juga  akamenimbulkan banyak  tantangan mengingat  merger dilakukadi  tengah bencana pandemi  COVID-19 berlangsung, diantaranya adalah adanya risiko pembiayaan oleh perbankan itu sendiri mengingat COVID-19   membua perekonomia d Indonesia khususnya   bag pada pemilik UMKM maupun perusahaan besar terguncang. Maka dari itu, bagi perbankan syariah harus berhati-hati dalam memutuskan untuk memberikan pembiayaan kepada mitra dengan cara lebih selektif dalam memilih calon mitra yang sekiranya usahanya mampu untuk bertahan di tengah bencana pandemi COVID-19 agar tidak terjadi financing problem di waktu yang akan datang. Selain risiko pembiayan, risiko operasional juga menjadi tantangan bagi perbankan syariah peserta merger mengingat adanya kebijakan dari pemerintah untuk menanggulangi pandemi COVID-19 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan masyarakat (termasuk para mitra dari perbankan syariah) megharuskan untuk lebih banyak menghabiskan  waktu  beraktifitasnya  di  dalam  rumah  seperti  Work FroHome (WFH) karantina mandiri, dsb, sehingga ini juga menjadi tantangan baru bagi perbankan syariah yang harus tetap melayani mitranya walaupun tidak secara tatap muka atau offline.


Adanya kebijakan merger pada perbankan syariah milik negara menimbulka peluang   sekaligus   tantanga yang   besar Peluang   dan tantangan ini terutama disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu adanya bencana   pandem COVID-19   mengingakebijaka in dilakuka disaat bencana pandemi COVID-19 sedang berlangsung. Dengan menganalisis risiko yang akan ditimbulkan oleh kebijakan tersebut, penulis merekomendasikan agar untuk meminimalisir adanya risiko pembiayaan seperti financing problem di waktu yang akan datang, bank syariah harus tetap berhati-hati dalam memutuskauntuk memberikan pembiayaan kepada mitra dengan cara lebih selektif dalam memilih calon mitra yang sekiranya usahanya mampu untuk bertahan di tengah bencana pandemi COVID-19. Karena bagi mitra yang terdampak pandemi COVID-19 bisa dipastikan bahwa operasional dari perusahaannya juga ikut terdampak. Sedangkan rekomendasi untuk meminimalisir adanya risiko operasional adalah dengan memasifkan atau menggencarkan aktifitas transaksi melalui media online seperti penggunaan M-Banking,  Internet  Banking,  SMBanking,  dan  juga  memasifkan  peran media sosial seperti Instagram, Facebook, dsb guna menyampaikan informasi kepada mitranya mengingat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) yang  mengakibatkan masyarakat (termasuk para mitra dari perbankan syariah) mengharuskan untuk lebih banyak menghabiskan waktu aktifitasnya dalam rumah.




Sumber : 
  1. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31931
  2. https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=%22teori%22+%22merger%22+%22bank+syariah%22&btnG=
  3. https://www.ejournal.iai-tribakti.ac.id/index.php/perbankan/article/view/1663/852
  4. http://repository.iainpare.ac.id/1394/1/Analisis%20Laporan%20Keuangan%20Perbankan%20Syariah.pdf
  5. http://jurnal.stieww.ac.id/index.php/jrabi/article/view/326/223
  6. https://ir.bankbsi.co.id/misc/Laporan-Keuangan/Tahun-Laporan-2019/FY2019.pdf
  7. Alfi,  A.  N.  (2020).  Aset  Perbankan  Syariah  Tetap  Bertumbuh  di  Tengah Pandemi.Bisnis.Com.
  8. https://finansial.bisnis.com/read/20200923/231/1295698/aset- perbankan-syariah-tetap-bertumbuh-di-tengah-pandemi
  9.  Alfany Arga Alil Fiqri1, Minerva Maharani Azzahra2, Khansa Dzakiyah Branitasandini3, Laila M. Pimada4,,PELUANG DAN TANTANGAN MERGER BANK SYARIAH MILIK NEGARA DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19, 2021, Vol.9 No.1
Download PDF : 


LEIDEN IS LIJDEN: BELAJAR LEADERSHIP DARI KELUARGA KECIL IBRAHIM A.S

  Hisahito Rahmat Dakwansyah Ketika kita bicara kepemimpinan, pikiran kita sering melayang pada sosok yang memimpin negara, memenangi pepera...