Tahun 1990, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di
Indonesia. Pada tanggal 18-20 Agustus 1990,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya
bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Hasil
lokakarya tersebut kemudian
dibahas lebih mendalam
pada Musyawarah Nasional IV MUI
di Jakarta 22-25
Agustus 1990.
Yang menghasilkan amanat bagi
pembentukan kelompok kerja
pendirian bank Islam di Indonesia.
Merger adalah penggabungan entitas ekonomi menjadi satu melalui
akuisisi atau pembelian semua aset dan kewajiban perusahaan gabungan.
Dalam kasus merger, perusahaan yang mengakuisisi memiliki setidaknya
50 persen saham, sedangkan perusahaan yang menggabungkan diri berhenti
beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan baru (Brealey, 2011).
Ada banyak konsep dan definisi yang terkait dengan merger dan akuisisi
ini, tetapi secara umum, merger dapat diartikan sebagai kombinasi dari dua
atau lebih bisnis, sehingga hanya menyisakan satu perusahaan. Definisi
merger ini disebut juga dengan legal merger atau legal merger.
Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas
Pasal 1 ayat (9), merger dapat didefinisikan sebagai perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu atau lebih perusahaan untuk bergabung dengan
perusahaan lain yang ada, yang mengakibatkan pengalihan aset dan
kewajiban dari perusahaan yang bergabung. kepada perusahaan hasil
merger dan dengan demikian status badan hukum dihentikan (Tarigan,
2016).
Merger juga diartikan sebagai pengambilalihan suatu perusahaan oleh
perusahaan lain. Dalam hal ini, perusahaan pembeli akan mempertahankan
nama dan identitasnya. Pihak pengakuisisi juga mengasumsikan aset dan
liabilitas pihak yang diakuisisi. Setelah merger, perusahaan yang
mengakuisisi menghilang atau berhenti beroperasi sebagai perusahaan
terpisah (Ross, 2012). Misalkan Perusahaan A dan Perusahaan B
digabungkan. Para pemegang saham Perusahaan B setuju untuk
menukarkan masing-masing sahamnya dengan dua saham di Perusahaan A.
Setelah penggabungan, Perusahaan B merugi dan hanya saham Perusahaan
A yang tersisa
 |
Budaya Nilai Nilai Bank Syariah Indonesia (https://ir.bankbsi.co.id/misc/AR/AR2021-IDN.pdf) |
Dipertengahan tahun 2020, telah terjadi penguatan penggabungan Bank Syariah BUMN
yaitu antara BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BRI Syariah yang
merger dan melebur menjadi Bank Syariah Indonesia. Penguatan
penggabungan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) ini dimulai dengan
adanya kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk tertulis perjanjian
penggabungan Bank Umum Syariah sebagaimana diatur dalam beberapa
peraturan hukum yang berlaku. Beberapa pertimbangan yang mendorong
proses merger disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir, antara lain
pemerintah melihat bahwa penetrasi perbankan syariah di Indonesia sangat
jauh ketinggalan dibandingkan dengan bank konvensional. Di samping itu,
pemerintah melihat peluang bahwa merger ini bisa membuktikan sebagai
negara Indonesia yang memiliki masyarakat mayoritas muslim punya bank
syariah kuat secara fundamental.
Perkembangan perbankan syariah di era reformasi ditandai dengan disahkannya
UU Nomor 10 Tahun 1998. Undang-undang tersebut secara rinci mengatur
kerangka hukum dan jenis usaha yang dapat dikelola dan dilaksanakan oleh bank
syariah. Undang-undang tersebut juga mewajibkan bank konvensional untuk
membuka cabang yang sah atau bahkan sepenuhnya mengubah dirinya menjadi
bank syariah (Antonio, 2001). Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan syariah, dikatakan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan bank
syariah dan unit usaha syariah, termasuk lembaga dan kegiatan komersial, serta
sistem dan proses dalam menjalankan kegiatan komersial berdasarkan prinsip
hukum Islam. Fungsi utama bank syariah adalah mengumpulkan uang dari
masyarakat dan kemudian mengarahkan dananya kembali ke masyarakat. Peran
bank syariah dapat memurnikan operasional di perbankan syariah guna
meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kesadaran syariah
dikalangan umat Islam yang bertujuan untuk memperluas sektor dan pasar layanan
2
perbankan syariah (Khasanah, 2015)
Seperti yang sudah
dikenal hingga saat ini, ketiga Bank Syariah yang sudah bermerger,
memiliki keunggulan tersendiri.
Semisal Bank Syariah
Mandiri, yang terkenal dengan sistem
kerja dan profesionalitas kerjanya, Bank BNI
syariah dengan kemampuan
inovasi, serta BRI
syariah dengan pemahaman lokal
dan regional. Sehingga
banyak yang memprediksi
BSI akan menjadi lincah
dan semakin kompetitif
dengan Bank Konvensial
yang saat ini lebih dominan.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang merger, konsolidasi, dan akuisisi bank Presiden Republik Indonesia, dijelaskan bahwa merger merupakan penggabungan antara 2 bank atau lebih dengan mempertahankan salah satu bank untuk berdiri dan bank lainnya dibubarkan tanpa melikuidasi dahulu. Secara umum, merger perusahaan dapat diakibatkan oleh berbagai faktor diantaranya adalah untuk meningkatkan kemampuan perusahaan, diversifikasi dalam bidang usaha, meningkatkaan penguasaan terhadap pangsa pasar, mengurangi beban pajak yang ada dalam perusahaan, penilaian aset yang lebih rendah dari yang sesungguhnya, dan faktor yang terakhir yaitu untuk meningkatkan prestige dari perusahaan itu sendiri. Merger antara bank yang bermasalah dengan bank yang lebih kuat merupakan suatu pilihan terbaik karena dengan adanya bank lain yang lebih kuat tersebut akan menyelamatkan masalah likuiditas dari bank yang bermasalah karena memperoleh tambahan fresh money. Merger bank ditujukan untuk mengurangi labor expense, biaya overhead, serta menggabungkan antara kemampuan yang telah dicapai oleh rekan merger dan bertujuan untuk meminimalisir total cabang yang tumpang tindih dalam tingkat operasionalnya antara salah satu cabang dengan cabang yang lainnya (Ibeng, 2021).
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1988 yang membahas tentang perbankan dijelaskan bahwa bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentukbentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat (Otoritas Jasa Keuangan, 2020a).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Indonesia telah membagi bank ke dalam dua bagian yaitu bank konvensional yang menjalani kegiatan operasionalnya tidak berlandaskan prinsip syariah islam namun hanya berdasarkan prinsip ekonomi pada umumnya. Kemudian ada bank syariah yang menjalankan operasionalnya berlandaskan syariah islam yang telah ditetapkan. Produk dalam bank syariah tidak menggunakan unsur riba, gharar, ataupun maysir. PT Bank Muamalat Indonesia merupakan bank syariah paling tua di Indonesia yang berdiri di akhir tahun 1991 tepatnya di tanggal 1 November dan resmi menjalankan kegiatan operasionalnya setelah 5 bulan berdiri tepatnya 1 Mei 1992 (Otoritas Jasa Keuangan, 2020d).
Berikut penulis sampaikan analisa Keuangan dari bank BRI Sayariah sebelum Merger :
Jumlah perbankan syariah di
Indonesia akhir-akhir ini
terus bertambah. Selain dari segi jumlah perusahaannya, tingkat aset, Dana Pihak
Ketiga
(DPK), Pembiayaan Yang Diberikan (PYD), dan juga Capital Adequacy
Ratio (CAR) pada perbankan syariah juga turut mengalami
peningkatan. Sementara Non Performing Financing (NPF) pada
perbankan syariah mengalami penurunan
(Sebuah peningkatan). Dari sini dapat disimpulkan
bahwa meskipun di masa
pandemi COVID-19
tidak membuat industri perbankan Syariah, termasuk Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah (BNIS),
dan BRI Syariah (BRIS) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) peserta
merger, mengalami
kemerosotan.
Dengan adanya
merger pada ketiga
perbankan syariah milik negara, maka akan
memiliki
beberapa peluang diantaranya
adalah
meningkatnya
aset
pada perbankan syariah khususnya bagi peserta merger karena sudah otomatis ketika sebuah perusahaan digabung maka
asetnya juga akan di
akumulasi. Selain itu, dengan adanya
kebijakan ini maka akan memperluas penetrasi pasar karena jika
dilakukan merger pada
perbankan syariah, maka
berbagai inovasi baru bisa
semakin bertambah dan dapat menarik perhatian dari para calon mitra untuk menjadi mitra. Peluang ketiga yang akan dimiliki
oleh perbankan
syariah peserta merger adalah semakin efisiennya biaya pada
pembiayaan karena
dengan merger, maka perbankan syariah mampu untuk mengatasi tingginya
beban seperti biaya
operasional, capital expenditure, dan biaya seperti penggalangan DPK yang nantinya dapat ditekan.
Disisi lain, adanya merger pada ketiga perbankan syariah milik negara
ini ternyata juga akan menimbulkan banyak tantangan mengingat
merger
dilakukan di tengah bencana pandemi COVID-19 berlangsung, diantaranya adalah adanya
risiko pembiayaan oleh perbankan itu sendiri mengingat COVID-19 membuat perekonomian di Indonesia, khususnya bagi pada pemilik UMKM maupun perusahaan besar terguncang. Maka dari itu, bagi
perbankan syariah harus berhati-hati dalam memutuskan untuk memberikan pembiayaan kepada mitra dengan cara lebih
selektif dalam memilih calon mitra yang sekiranya usahanya mampu untuk bertahan di tengah bencana pandemi COVID-19 agar tidak terjadi financing problem di waktu yang akan
datang. Selain risiko pembiayan, risiko operasional juga menjadi tantangan
bagi perbankan syariah peserta merger mengingat adanya
kebijakan dari
pemerintah untuk menanggulangi
pandemi COVID-19 seperti Pembatasan
Sosial Berskala
Besar (PSBB) yang mengakibatkan masyarakat (termasuk
para mitra dari perbankan syariah) megharuskan untuk lebih banyak
menghabiskan waktu
beraktifitasnya
di dalam rumah
seperti
Work
From Home (WFH) karantina mandiri, dsb, sehingga ini juga menjadi tantangan
baru bagi perbankan syariah yang harus tetap melayani mitranya
walaupun tidak secara tatap muka atau offline.
Adanya kebijakan merger pada perbankan syariah milik negara menimbulkan peluang sekaligus
tantangan yang besar. Peluang dan
tantangan ini terutama disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu adanya bencana
pandemi COVID-19 mengingat kebijakan ini dilakukan disaat
bencana pandemi COVID-19 sedang berlangsung. Dengan menganalisis
risiko
yang akan ditimbulkan oleh kebijakan tersebut, penulis
merekomendasikan
agar untuk meminimalisir adanya
risiko pembiayaan seperti financing
problem di waktu yang akan datang, bank syariah harus tetap berhati-hati dalam memutuskan untuk memberikan pembiayaan kepada mitra dengan cara lebih selektif dalam memilih calon mitra yang sekiranya usahanya mampu untuk bertahan di tengah bencana pandemi COVID-19. Karena bagi
mitra
yang terdampak pandemi COVID-19 bisa dipastikan bahwa operasional
dari perusahaannya juga
ikut
terdampak. Sedangkan rekomendasi untuk
meminimalisir
adanya risiko operasional adalah dengan memasifkan atau
menggencarkan aktifitas
transaksi melalui media
online seperti penggunaan
M-Banking,
Internet Banking, SMS Banking,
dan
juga memasifkan peran media sosial seperti Instagram, Facebook, dsb guna menyampaikan informasi
kepada mitranya mengingat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) yang mengakibatkan masyarakat (termasuk para mitra dari perbankan syariah) mengharuskan untuk
lebih banyak
menghabiskan waktu aktifitasnya dalam rumah.
Sumber :
- https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31931
- https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=%22teori%22+%22merger%22+%22bank+syariah%22&btnG=
- https://www.ejournal.iai-tribakti.ac.id/index.php/perbankan/article/view/1663/852
- http://repository.iainpare.ac.id/1394/1/Analisis%20Laporan%20Keuangan%20Perbankan%20Syariah.pdf
- http://jurnal.stieww.ac.id/index.php/jrabi/article/view/326/223
- https://ir.bankbsi.co.id/misc/Laporan-Keuangan/Tahun-Laporan-2019/FY2019.pdf
- Alfi, A. N. (2020).
Aset Perbankan
Syariah Tetap Bertumbuh
di Tengah
Pandemi.Bisnis.Com.
- https://finansial.bisnis.com/read/20200923/231/1295698/aset-
perbankan-syariah-tetap-bertumbuh-di-tengah-pandemi
- Alfany Arga Alil Fiqri1, Minerva Maharani Azzahra2, Khansa Dzakiyah Branitasandini3, Laila M. Pimada4,,PELUANG DAN TANTANGAN MERGER BANK SYARIAH MILIK
NEGARA DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19, 2021, Vol.9 No.1
Download PDF :