PT Nayasa nasabah Bank Syariah Sejahtera berkewajiban membayar L/C impor sebesarUSD 500.000 yang akan jatuh tempo 90hari lagi sejak 25 November 2021. Indikasi kurs USD/IDR akhir-akhir ini menujukkan bahwa kurs USD cenderung menguat terhadap IDR.
Pertanyaan:
A. Transaksi lindung apa yang harus dilakukan oleh PT Nayasa untuk mengamankan kewajibanya?
Direktur Treasury Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan perseroanmewajibkan hedging dalam setiap transaksi dalam valas guna meminimalkan risiko kerugian bagi debitur dan bank terhadap risiko nilai tukar. Apalagi saat ini kondisi nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat sedang mengalami pelemahan yang disebabkan oleh sejumlah faktor eksternalseperti suku bunga acuan The Fed hingga situasi perang dagang antara AS dengan China. Bentuk Hedging yaitu:
1. Forward
2. Swap
3. Option
4. Produk derivative lain.
Dalam kasus PT Nayasa karena
importer tersebut berpandangan bahwa USD akan cenderung menguat terhadap IDR
dalam waktu 90 hari mendatang, maka disarankan agar mereka melakukan bentuk
transaksi lindung yang dilakukan untuk mengamankan kewajibanya yaitu dengan
melakukan perhitungan forward jual.
B. Jika bank
mengambil spread margin senilau Rp 10 per USD, berapa premi yang harus di
bayar? Apabila di asumsikan informasi kurs dan tingkat bunga pada tanggal
tersebut adalah sebagai berikut:
Kurs spot USD/IDR : 9,181/281
USD interest rate 1 month : 3.00%
IDR interest rate 1 month : 9.00%
forward point = SR x (Cl -BCI) x CP
= 9.181 x (9%-3%) x 90 = (137,715)‘
360 360
Forward point = 137,715
Margin bank = 10.00
(-)
Premi forward = 137,705
Kurs spot jual = 9,181.00 (+)
Kurs forward jual = 146,886
Pada 27 Januari 2022 bank akan
menjual valuta asing kepada PT. Nayasa sebesar USD 500.000 dengan kurs 146,886
per USD. Jadi, eksportir akan membayar kepada bank sebesar Rp. 73,443,000,000.
Dalam akuntansi bank transaksi itu dibukukan, bank menjual USD 1 juta dan
menerima pendapatan premi forward sebesar Rp. 137,705
C. Kapan eksekusi transaksi tersebut dilakukan? Bagaimana
perhitungan transaksinya?
Proses
transaksinya adalah sebagai berikut:
·
Kontrak forward di tutup 25 November
2021 dengan valuta spot. Dengan demikian, value date adalah 27 November 2021
dan periode kontrak 90 hari mulai 27 November 2018 – 27 Januari 2022.
·
Interest base currency (USD) lebih
kecil dari interest currency (IDR). Jadi, USD at premium terhadap IDR. artinya
untuk periode ke depan USD melemah terhadap IDR, oleh karena itu, bank harus
membayar premi kepada eksportir.
·
Karena eksportir akan membeli valuta
asing dari bank, dan bank menjual valuta asing dari eksportir, maka kurs spot
yang dugunakan adalah Kurs Spot jual, dari sisi bank transaksi ini adalah
transaksi forward jual.
·
Apabila di asumsikan informasi kurs
dan tingkat bunga pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut :
Kurs spot USD/IDR : 9,181/281
USD
interest rate 1 month :
3.00%
IDR
interest rate 1 month :
9.00%
forward point = SR x (Cl -BCI) x
CP = 9.181 x (9%-3%) x 90 = (137,715)‘
360 360
Forward point = 137,715
Margin bank = 10.00 (-)
Premi forward = 137,705
Kurs spot jual = 9,181.00
(+)
Kurs forward jual = 146,886
Pada 27 Januari 2022 bank akan menjual valuta asing kepada PT. Nayasa sebesar USD 500.000 dengan kurs 146,886 per USD. Jadi, eksportir akan membayar kepada bank sebesar Rp. 73,443,000,000. Dalam akuntansi bank transaksi itu dibukukan, bank menjual USD 1 juta dengan dan menerima pendapatan premi forward .
Dowloada : https://drive.google.com/file/d/13P9Uto0kgZX3YoPwd8QNC-ZkrwOzO3WF/view?usp=sharing
No comments:
Post a Comment