Sunday, 19 June 2022

KEGIATAN TRANSAKSI VALUTA ASING DI PERBANKAN SYARIAH

 

ITB AHMAD DHALAN JAKARTA

  Latar Belakang

                        Pasar valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang atau pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Transaksi valuta atau pada umumnya sering juga disebut dengan valas yang mempertukarkan mata uang yang berbeda seperti mata uang rupiah dengan mata uang dollar atau mata uang dari negara lain, dalam perdagangan pasar modal transaksi valas sering dijumpai baik kegiatan perdagangan domestik atau internasional, transaksi valuta asing semua mata uang bisa diperdagangkan di pasar valas, namun ada beberapa mata uang yang populer dan menjadi pengerak perekonomian dunia, mata uang tersebut yaitu USD (Dollar, United State), EUR (Euro members), JPY (Jepang, Yen), GBP (Great Britain, Pounsterling), CAD (Canada, Dollar), AUD (Australia, Dollar), simbol mata uang selalu tiga digit, dua digit pertama adalah nama negara, dan digit ketiga adalah nama mata negara uang mereka, misalnya: IDR (Indonesia, Rupiah).

                        Transaksi valuta dalam ekonomi Islam disebut dengan al-sharf ini menunjukan bahwa Islam sudah mengenal ini dari ribuan tahun yang lalu, mengapa Islam dalam hal ini juga mengatur terkait kegiatan pertukaran mata uang yang saat ini dikenal dengan transaksi valas dan batasan-batasan hukum ekonomi syariah terutama dalam pasar modal, tentu pasti akan ada perbedaan antara kegiatan pasar modal umum dan pasar modal syariah, perlu adanya pengkajian terkait keduanya sebab di era kemajuan teknologi dan informasi serta semakin mudahnya orang dari berbagi latarbelakang dapat membuka rekening saham, dahulu hanya orang dengan kelebihan modal saja dapat membuka rekening saham, sekarang hanya dengan minimal Rp. 100.000 sudah dapat ikut serta dalam pasar modal apalagi dengan mayoritas muslim di Indonesia dan hukum ekonomi syariah juga tidak begitu lama diperkenalkan di Indonesia terutama terkait transaksi valuta dalam pasar modal syariah, sehingga ini yang menjadi latarbelakang mengapa perlunya mempelajari dan mencari tahu terkait dengan transaksi valuta menurut hukum ekonomi syariah.

 

A.   Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Ekonomi Dan Keuangan

                        Islam adalah agama universal yang dapat pula dimengerti sebagai pandangan hidup, ritualitas dan syariah, agama dan negara, intuisi serta aturan main, syariah mengandung kaidah-kaidah hukum dan aturan tentang ritual ibadah serta muamlah untuk membimbing manusia agar hidup layak, patuh kepada Allah SWT dan hidup bahagia dengan ridha Allah SWT pada hari di mana keluarga dan harta sudah tidak bermanfaat. Ini memberikan gambaran kepada manusia bahwa hidup berjalan selalu sesuai dengan apa yang diperintahkan agama (halal dan haram) termasuk kegiatan syariah dalam muamalah (bisnis dan transaksi), seperti nabi melarang transaksi jual beli yang semu, adanya secara jelas larangan tentang riba, ghoror dan maysir, bentuk larangan tersebut merupakan koridor yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim baik individu maupun kolektif.[1][1]

                        Kegiatan ekonomi saat ini seperti pendekatan konvensional dibangun di atas pemahaman bahwa konsep economic man itu bersifat rasional dengan berbasis pada self interest atau kepentingan individu, bahkan masyarakat didefinisikan sebagai kumpulan individu dengan orientasi dan karakteristik yang serupa berorientasi pada dirinya (self interest), semua teori yang dibangun pun konsisten dengan konsepsi economic man ini. Pandangan Islam tentu ini kurang tepat, hal ini dikarenakan perbedaan manusia yang digunakan dalam membangun teori-teori ekonomi, konsep Islamic man yang mengambil karakteristik nafsul muthmainnah berorientasi pada pencapaian falah-oriented person, konsep ini akan mendorong manusia untuk memaksimalkan kemaslahatan melalui aktivitas ekonomi yang diberlakukan. Dalam teori konsumsi konvensional tujuan akhir yang ingin dicapai adalah maksimisasi tingkat kepuasan, jika dalam ekonomi syariah orientasi konsumsi adalah dalam rangka memaksimalkan falah dan maslahah, sehingga konsep yang muncul adalah bukan utility maximization sebagaimana yang diajarkan pada teori konvensional, tetapi maslahah maximization, dengan konsep ini maka manusia dalam melakukan kegiatan konsumsi tidak hanya berorientasi pada dirinya, tapi juga berorientasi pada orang lain dan lingkungan sekitarnya, input Islam dalam membangun teori-teori dalam ilmu ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan syariah.[2][2]

                        Keuangan Islam didefinisikan secara luas (kegiatan keuangan yang dilakukan oleh umat manusia) sampa yang lebih spesifik (perbankan bebas bunga) definisi yang umum digunakan adalah institusi keuangan Islam yang tujuan dan aktivitasnya berdasarkan pada ajaran-ajaran Al-Quran dengan demikian institusi tersebut berbeda dari institusi keuangan kebanyakan yang tidak memiliki kekhususan seperti itu, definisi ini lebih jelas ketimbang dengan definisi yang menyebutkan keuangan Islam sama dengan perbankan yang bebas bunga, Di dalam sistem keuangan Islam bisa dipertimbangkan untuk mengadakan transaksi dengan ataupun tanpa bunga bank, meskipun demikian harus berdasarkan pada prinsip-prinsip Islam seperti; harus menghindari riba (yang bunganya meningkat terus secara tidak wajar) dan gharar (spekulasi, resiko, ketidakpastian), harus berdasarkan prinsip halal (diperbolehkan secara agama) dan secara umum harus berprinsip keadilan, norma-norma dan beretika agama.[3][3]

                        Seorang pedagang muslim dibenarkan mencari keuntungan, tetapi dalam batas maksimal tanpa merugikan masyarakat, Islam tidak menganut apa yang diajarkan dalam prinsip ekonomi barat (modal yang sedikit dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih tinggi atau sebesar-besarnya), meskipun tujuan perdagangan dalam Islam adalah untuk memperoleh keuntungan tetapi pada prinsipnya aturan perdagangan dalam Islam telah memberikan batas-batas tertentu dengan memperhatikan kemaslahatan pada masyarakat.[4][4] Realisasi dari konsep syariah pada dasarnya sistem ekonomi atau perbankan syariah memiliki tiga ciri yang mendasar, yaitu;[5][5]

1.     Prinsip keadilan

Transparan, jujur, transaksi yang adil, persaingan yang sehat, dan perjanjian yang saling menguntungkan.

2.     Menghindari kegiatan yang dilarang

Larangan produk jasa dan proses yang merugikan dan membahayakan, dan tidak menggunakan Sumber Daya Manusia illegal dan secara tidak adil.

3.     Memperhatikan aspek kemanfaatan

Produktif dan tidak sepekulan, menghindari penggunaan SDM yang tidak efisien, dan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh SDM.

 

Definisi Pasar Modal

                        Pasar modal merupakan tempat untuk memperdagangkan berbagai instrument jangka panjang, baik dalam bentuk modal maupun hutang, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,[6][7] pasar modal sebagai wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi pemodal menyangkut kepentingan banyak pihak.[7][8] Sedangkan bagi investor dasar keinginan memberikan sebagian dananya kepada perusahaan dengan tujuan untuk melipat gandakan dana yang dimilikinya melalui keuntungan yang akan diperoleh dari penyertaan modal tersebut.[8][9]

                        Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta, pasar modal memberikan berbagai alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.[9][10]

Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin (2006:1) Pengertian Pasar modal (capital market) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya, pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.

                        Menurut Suad Husnan (2005:3) Arti Pasar modal yang  secara formal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

Definisi Pasar Modal Syariah   

                        Pasar modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sehingga kriteria dan efek syariah yang dapat diperdagangkan menurut fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 adalah Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.

1.     Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.

2.     Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

3.     Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

4.     Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.

5.     Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah.[10]

 

 

Karakter Transaksi Valuta

                        Jual beli valuta asing atau yang sering disebut forex trading, selain dimanfaatkan sebagai investasi, juga untuk menunjang transaksi perdagangan internasional (jasa pelayanan ekspor impor) seperti ekspor impor barang, jasa, atau modal antara satu negara dan negara lain tidak akan terlepas dari kegiatan jual beli valuta asing, kegiatan ini dilakukan guna memenuhi kepentingan perusahaan atau perbankan, juga untuk kepentingan perseorangan dengan tujuan untuk mencari keuntungan dari perbedaan kurs dan kepentingan lainnya. Transaksi jual beli valuta asing terdiri dari;[11][24]

1.     Transaksi tunai (spot)

            Transaksi tunai adalah transaksi jual beli valuta asing yang penyerahan masing-masing valuta yang diperjualbelikan segera setelah penutupan transaksi, secara konvensi dalam pelaksanaannya tanggal pembayaran yang disetujui atau value date, yaitu dalam dua hari berikutnya maksudnya penyerahan dapat dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya dua hari sejak tarjadi transaksi, juga dikenal transaksi pada hari yang sama (value to day/TOD) dan juga transaksi TOM yaitu (value tomorrow) hari besoknya.[12][25]

 

2.     Transaksi berjangka (forward)

            Transaksi berjangka adalah transaksi yang dilakukan antara suatu mata uang terhadap mata uang lainnya dengan penyerahannya dalam batas waktu (maturity date)-nya dilaksanakan pada suatu waktu tertentu yang akan datang, yakni setelah jangka waktu lebih dari dua hari sejak transaksi, dengan demikian, apabila jatuh tempo dari penyerahan valuta asing tersebut dapat lebih lama dengan ukuran yang genap (even dates), seperti 1 minggu, 2 bulan, 1 tahun, dan sebagainya sedangkan apabila ganjil disebut (odd dates), seperti 1 bulan, 6 hari, 2 bulan, 4 hari. Transaksi berjangka merupakan suatu sarana sebagai usaha untuk menghindari atau mengurangi resiko kerugian-kerugian dalam transaksi valuta asing, seperti untuk pelunasan tagihan-tagihan/pembayaran dalam valuta yang berbeda, transaksi seperti ini dapat dilakukan oleh Bank Indonesia, bank devisa, nasabah, dan pihak lainnya. Artinya, antara Bank Indonesia dan bank devisa, antara bank devisa, dan antara pihak lainnya, seperti nasabah.[13][26]

            Misalnya, ada dua pihak yang melakukan transaksi sejumlah mata uang keduanya telah menetapkan nilai kurs pada saat dilakukan kontrak (kurs forward tidak sama dengan kurs spot saat kontrak) akan tetapi penyerahannya dilakukan enam bulan berikutnya tanpa memperhatikan kemungkinan fluktuasi salah satu mata uang yang ditransaksikan tersebut dengan cara ini, resiko kerugian karena fluktuasi mata uang dapat diperkecil. Manfaat seperti ini sangat dirasakan oleh suatu perusahaan yang sedang melakukan ekspor atau impor dengan pembayaran di masa yang akan datang.

3.     Transaksi barter (swap)

            Transaksi barter menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/36/PBI/2005 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai, yaitu “Transaksi swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan”.

            Transaksi barter berupa kombinasi dari membeli dan menjual dua mata uang secara tunai yang diikuti dengan membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak, yaitu pembelian dan penjualan suatu mata uang terhadap mata uang lainnya yang dilakukan secara bersamaan atau simultan dengan batas waktu yang berbeda. Jika diperhatikan hakikat dari barter ini sebenarnya adalah tukar pakai sementara antara suatu mata uang dan mata uang lainnya. Dalam transaksi barter, jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama dengan jumlah penjualannya. Kalaupun terjadi perubahan tingkat pertukaran tunai dari mata uang yang terlibat dalam transaksi tunggak, tidak akan mempengaruhi foreign exchange gain/loss sebagai akibat dari transaksi barter karena barter berdasarkan pada perbedaan tingkat bunga antara dua mata uang tang terlibat dalam transaksi tersebut.[14][27]

            Transaksi seperti ini banyak dilakukan oleh bank, jika bank tersebut mengalami kelebihan jenis suatu mata uang, misalnya bank ABC mengalami kelebihan jenis mata uang yang disimpan oleh nasabah dalam bentuk deposito valuta asing US $, sedangkan kredit yang diberikan mayoritas mata uang rupiah, untuk melakukan keseimbangan bisa dilakukan transaksi barter atau transaksi seperti ini bisa dilakukan oleh perorangan kepada bank.

4.     Transaksi Option

            Option adalah merupakan kontrak untuk memperoleh hal dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu tertentu.

 

Kesimpulan

                        Pertama: Transaksi valuta secara umum menjalankan empat jenis kegiatan terkait dengan perdagangannya, seperti Transaksi tunai (spot), Transaksi berjangka (forward), Transaksi swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan, Option adalah merupakan kontrak untuk memperoleh hal dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu tertentu, selanjutnya dalam transaksi al-sharf hanya membolehkan transaksi dalam bentuk spot, dan mengharamkan tiga bentuk transaksi lainnya yang ada pada valas secara umum.

                        Kedua: Kebijakan adanya putusan MUI terkait tentang transaksi mata uang adalah untuk memberikan jalan atau prosedural transaksi valas yang benar menurut hukum ekonomi Islam dan untuk membedakan transaksi valas secara umumnya baik yang dilakukan dalam kegiatan sehari-hari, dalam pasar modal atau antara perbankan di Indonesia secara khususnya.

                        Ketiga:  Transaksi melibatkan valas pada pasar modal umum masih dapat dilakukan dan tidak diharamkan sepanjang para pelaku pasar menerapkan keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) yang menjadi dasar hukum untuk kegiatan valas menurut ekonomi Islam apalagi di dalam pasar modal syariah, hal ini harus dan wajib untuk diterapkan dalam setiap kegiatan menyangkut transaksi valas.

Saran

                        Bagi para pelaku pasar modal khususnya Muslim alangkah baiknya menerapkan apa yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam setiap kegiatan perdagangannya, sebab Nabi dalam berdagang selalu mendapatkan keuntungan, karena menerapkan secara konsisten apa yang sudah diperintahkan oleh Allah SWT, walau hukum ekonomi Islam masih menjadi sesuatu yang baru di Indonesia.

 

 

Daftar Pustaka :

Faisal Badroen, et. al, Etika Bisnis Dalam Islam, Cetakan Pertama, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 169-172.

Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyianti, Ekonomi Pembangunan Syariah, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, (Jakarta: Rajawali Pres, 2016), hlm. 155-156.

[1] Ibrahim Warde, Islamic Finance (Keuangan Islam Dalam Perekonomian Global), Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 8-9.

https://dnyalfian2017.blogspot.com/2018/09/transaksi-melibatkan-valu


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

LEIDEN IS LIJDEN: BELAJAR LEADERSHIP DARI KELUARGA KECIL IBRAHIM A.S

  Hisahito Rahmat Dakwansyah Ketika kita bicara kepemimpinan, pikiran kita sering melayang pada sosok yang memimpin negara, memenangi pepera...