![]() |
ITB AHMAD DHALAN JAKARTA |
Latar Belakang
Pasar
valuta asing (bahasa Inggris: foreign
exchange market, forex) atau disingkat valas merupakan suatu jenis
perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap
mata uang negara lainnya (pasangan mata uang atau pair) yang melibatkan
pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Transaksi valuta atau pada umumnya sering juga disebut dengan valas yang
mempertukarkan mata uang yang berbeda seperti mata uang rupiah dengan mata uang
dollar atau mata uang dari negara lain, dalam perdagangan pasar modal transaksi
valas sering dijumpai baik kegiatan perdagangan domestik atau internasional,
transaksi valuta asing semua mata uang bisa diperdagangkan di pasar valas,
namun ada beberapa mata uang yang populer dan menjadi pengerak perekonomian
dunia, mata uang tersebut yaitu USD (Dollar, United State), EUR (Euro members),
JPY (Jepang, Yen), GBP (Great Britain, Pounsterling), CAD (Canada, Dollar), AUD
(Australia, Dollar), simbol mata uang selalu tiga digit, dua digit pertama
adalah nama negara, dan digit ketiga adalah nama mata negara uang mereka,
misalnya: IDR (Indonesia, Rupiah).
Transaksi
valuta dalam ekonomi Islam disebut dengan al-sharf
ini menunjukan bahwa Islam sudah mengenal ini dari ribuan tahun yang lalu,
mengapa Islam dalam hal ini juga mengatur terkait kegiatan pertukaran mata uang
yang saat ini dikenal dengan transaksi valas dan batasan-batasan hukum ekonomi
syariah terutama dalam pasar modal, tentu pasti akan ada perbedaan antara
kegiatan pasar modal umum dan pasar modal syariah, perlu adanya pengkajian
terkait keduanya sebab di era kemajuan teknologi dan informasi serta semakin
mudahnya orang dari berbagi latarbelakang dapat membuka rekening saham, dahulu
hanya orang dengan kelebihan modal saja dapat membuka rekening saham, sekarang
hanya dengan minimal Rp. 100.000 sudah dapat ikut serta dalam pasar modal
apalagi dengan mayoritas muslim di Indonesia dan hukum ekonomi syariah juga
tidak begitu lama diperkenalkan di Indonesia terutama terkait transaksi valuta
dalam pasar modal syariah, sehingga ini yang menjadi latarbelakang mengapa
perlunya mempelajari dan mencari tahu terkait dengan transaksi valuta menurut
hukum ekonomi syariah.
A.
Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Ekonomi Dan Keuangan
Islam
adalah agama universal yang dapat pula dimengerti sebagai pandangan hidup,
ritualitas dan syariah, agama dan negara, intuisi serta aturan main, syariah
mengandung kaidah-kaidah hukum dan aturan tentang ritual ibadah serta muamlah untuk membimbing manusia agar
hidup layak, patuh kepada Allah SWT dan hidup bahagia dengan ridha Allah SWT
pada hari di mana keluarga dan harta sudah tidak bermanfaat. Ini memberikan
gambaran kepada manusia bahwa hidup berjalan selalu sesuai dengan apa yang
diperintahkan agama (halal dan haram) termasuk kegiatan syariah dalam muamalah (bisnis dan transaksi), seperti
nabi melarang transaksi jual beli yang semu, adanya secara jelas larangan
tentang riba, ghoror dan maysir, bentuk larangan tersebut
merupakan koridor yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim baik individu
maupun kolektif.[1][1]
Kegiatan
ekonomi saat ini seperti pendekatan konvensional dibangun di atas pemahaman
bahwa konsep economic man itu
bersifat rasional dengan berbasis pada self
interest atau kepentingan individu, bahkan masyarakat didefinisikan sebagai
kumpulan individu dengan orientasi dan karakteristik yang serupa berorientasi
pada dirinya (self interest), semua
teori yang dibangun pun konsisten dengan konsepsi economic man ini. Pandangan Islam tentu ini kurang tepat, hal ini
dikarenakan perbedaan manusia yang digunakan dalam membangun teori-teori
ekonomi, konsep Islamic man yang
mengambil karakteristik nafsul
muthmainnah berorientasi pada pencapaian falah-oriented person, konsep ini akan mendorong manusia untuk
memaksimalkan kemaslahatan melalui aktivitas ekonomi yang diberlakukan. Dalam
teori konsumsi konvensional tujuan akhir yang ingin dicapai adalah maksimisasi
tingkat kepuasan, jika dalam ekonomi syariah orientasi konsumsi adalah dalam
rangka memaksimalkan falah dan maslahah, sehingga konsep yang muncul
adalah bukan utility maximization
sebagaimana yang diajarkan pada teori konvensional, tetapi maslahah maximization, dengan konsep ini maka manusia dalam
melakukan kegiatan konsumsi tidak hanya berorientasi pada dirinya, tapi juga
berorientasi pada orang lain dan lingkungan sekitarnya, input Islam dalam
membangun teori-teori dalam ilmu ekonomi dan keuangan yang sesuai dengan
syariah.[2][2]
Keuangan
Islam didefinisikan secara luas (kegiatan keuangan yang dilakukan oleh umat
manusia) sampa yang lebih spesifik (perbankan bebas bunga) definisi yang umum
digunakan adalah institusi keuangan Islam yang tujuan dan aktivitasnya
berdasarkan pada ajaran-ajaran Al-Quran dengan demikian institusi tersebut
berbeda dari institusi keuangan kebanyakan yang tidak memiliki kekhususan
seperti itu, definisi ini lebih jelas ketimbang dengan definisi yang
menyebutkan keuangan Islam sama dengan perbankan yang bebas bunga, Di dalam
sistem keuangan Islam bisa dipertimbangkan untuk mengadakan transaksi dengan
ataupun tanpa bunga bank, meskipun demikian harus berdasarkan pada
prinsip-prinsip Islam seperti; harus menghindari riba (yang bunganya meningkat terus secara tidak wajar) dan gharar (spekulasi, resiko,
ketidakpastian), harus berdasarkan prinsip halal (diperbolehkan secara agama)
dan secara umum harus berprinsip keadilan, norma-norma dan beretika agama.[3][3]
Seorang
pedagang muslim dibenarkan mencari keuntungan, tetapi dalam batas maksimal
tanpa merugikan masyarakat, Islam tidak menganut apa yang diajarkan dalam
prinsip ekonomi barat (modal yang sedikit dengan tujuan memperoleh keuntungan
yang lebih tinggi atau sebesar-besarnya), meskipun tujuan perdagangan dalam
Islam adalah untuk memperoleh keuntungan tetapi pada prinsipnya aturan
perdagangan dalam Islam telah memberikan batas-batas tertentu dengan memperhatikan
kemaslahatan pada masyarakat.[4][4] Realisasi
dari konsep syariah pada dasarnya sistem ekonomi atau perbankan syariah
memiliki tiga ciri yang mendasar, yaitu;[5][5]
1. Prinsip keadilan
Transparan, jujur, transaksi yang adil, persaingan yang sehat,
dan perjanjian yang saling menguntungkan.
2. Menghindari kegiatan yang dilarang
Larangan produk jasa dan proses yang merugikan dan
membahayakan, dan tidak menggunakan Sumber Daya Manusia illegal dan secara
tidak adil.
3. Memperhatikan aspek kemanfaatan
Produktif dan tidak sepekulan, menghindari penggunaan SDM
yang tidak efisien, dan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh
SDM.
Definisi
Pasar Modal
Pasar
modal merupakan tempat untuk memperdagangkan berbagai instrument jangka
panjang, baik dalam bentuk modal maupun hutang, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa pasar modal adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
dari Efek.
Pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,[6][7] pasar modal
sebagai wadah untuk mencari dana bagi perusahaan dan wadah investasi bagi
pemodal menyangkut kepentingan banyak pihak.[7][8] Sedangkan
bagi investor dasar keinginan memberikan sebagian dananya kepada perusahaan
dengan tujuan untuk melipat gandakan dana yang dimilikinya melalui keuntungan
yang akan diperoleh dari penyertaan modal tersebut.[8][9]
Pasar
modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang
bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik
yang diterbitkan oleh pemerintah, public
authorities, maupun perusahaan swasta, pasar modal memberikan berbagai
alternatif untuk para investor selain berbagai investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli tanah, asuransi, emas dan sebagainya. Pasar modal
merupakan penghubung antara investor (pihak yang memiliki dana) dengan
perusahaan (pihak yang memerlukan dana jangka panjang) ataupun institusi
pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang, seperti surat
berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi,
tanda bukti hutang, waran (warrant),
dan right issue. Pasar modal juga
merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak
kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.[9][10]
Menurut Tjiptono
Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin
(2006:1) Pengertian Pasar modal (capital
market) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang
bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya,
pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain
(misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.
Menurut
Suad Husnan (2005:3) Arti Pasar
modal yang secara formal sebagai pasar
untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan
oleh pemerintah, public authorities,
maupun perusahaan swasta.
Definisi
Pasar Modal Syariah
Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang sesuai dengan syariah Islam atau dengan
kata lain instrumen yang digunakan berdasarkan pada prinsip syariah dan
mekanisme yang digunakan juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sehingga kriteria dan efek syariah yang dapat diperdagangkan menurut fatwa
DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 adalah Efek Syariah mencakup Saham Syariah,
Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan
Prinsip-prinsip Syariah.
1. Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan
yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk
saham yang memiliki hak-hak istimewa.
2. Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang
berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi
Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang
Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo.
3. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb
al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi
sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil
shahib al-mal dengan pengguna investasi.
4. Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh
kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset
keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang
timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan,
Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan
investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan
Prinsip-prinsip Syariah.
5. Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas
suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip
syariah.[10]
Karakter
Transaksi Valuta
Jual
beli valuta asing atau yang sering disebut forex
trading, selain dimanfaatkan sebagai investasi, juga untuk menunjang
transaksi perdagangan internasional (jasa pelayanan ekspor impor) seperti
ekspor impor barang, jasa, atau modal antara satu negara dan negara lain tidak
akan terlepas dari kegiatan jual beli valuta asing, kegiatan ini dilakukan guna
memenuhi kepentingan perusahaan atau perbankan, juga untuk kepentingan
perseorangan dengan tujuan untuk mencari keuntungan dari perbedaan kurs dan
kepentingan lainnya. Transaksi jual beli valuta asing terdiri dari;[11][24]
1.
Transaksi tunai (spot)
Transaksi
tunai adalah transaksi jual beli valuta asing yang penyerahan masing-masing
valuta yang diperjualbelikan segera setelah penutupan transaksi, secara
konvensi dalam pelaksanaannya tanggal pembayaran yang disetujui atau value date, yaitu dalam dua hari
berikutnya maksudnya penyerahan dapat dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya
dua hari sejak tarjadi transaksi, juga dikenal transaksi pada hari yang sama (value to day/TOD) dan juga transaksi TOM
yaitu (value tomorrow) hari besoknya.[12][25]
2.
Transaksi berjangka (forward)
Transaksi
berjangka adalah transaksi yang dilakukan antara suatu mata uang terhadap mata
uang lainnya dengan penyerahannya dalam batas waktu (maturity date)-nya dilaksanakan pada suatu waktu tertentu yang akan
datang, yakni setelah jangka waktu lebih dari dua hari sejak transaksi, dengan
demikian, apabila jatuh tempo dari penyerahan valuta asing tersebut dapat lebih
lama dengan ukuran yang genap (even dates),
seperti 1 minggu, 2 bulan, 1 tahun, dan sebagainya sedangkan apabila ganjil
disebut (odd dates), seperti 1 bulan,
6 hari, 2 bulan, 4 hari. Transaksi berjangka merupakan suatu sarana sebagai
usaha untuk menghindari atau mengurangi resiko kerugian-kerugian dalam
transaksi valuta asing, seperti untuk pelunasan tagihan-tagihan/pembayaran
dalam valuta yang berbeda, transaksi seperti ini dapat dilakukan oleh Bank
Indonesia, bank devisa, nasabah, dan pihak lainnya. Artinya, antara Bank
Indonesia dan bank devisa, antara bank devisa, dan antara pihak lainnya,
seperti nasabah.[13][26]
Misalnya,
ada dua pihak yang melakukan transaksi sejumlah mata uang keduanya telah
menetapkan nilai kurs pada saat dilakukan kontrak (kurs forward tidak sama dengan kurs spot
saat kontrak) akan tetapi penyerahannya dilakukan enam bulan berikutnya tanpa
memperhatikan kemungkinan fluktuasi salah satu mata uang yang ditransaksikan
tersebut dengan cara ini, resiko kerugian karena fluktuasi mata uang dapat
diperkecil. Manfaat seperti ini sangat dirasakan oleh suatu perusahaan yang sedang
melakukan ekspor atau impor dengan pembayaran di masa yang akan datang.
3.
Transaksi barter (swap)
Transaksi
barter menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/36/PBI/2005 tentang Transaksi Swap Lindung
Nilai, yaitu “Transaksi swap adalah
transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian/penjualan tunai (spot) dengan
penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan
dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat
dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan”.
Transaksi
barter berupa kombinasi dari membeli dan menjual dua mata uang secara tunai
yang diikuti dengan membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara
tunai dan tunggak, yaitu pembelian dan penjualan suatu mata uang terhadap mata
uang lainnya yang dilakukan secara bersamaan atau simultan dengan batas waktu
yang berbeda. Jika diperhatikan hakikat dari barter ini sebenarnya adalah tukar
pakai sementara antara suatu mata uang dan mata uang lainnya. Dalam transaksi
barter, jumlah pembelian suatu mata uang selalu sama dengan jumlah
penjualannya. Kalaupun terjadi perubahan tingkat pertukaran tunai dari mata
uang yang terlibat dalam transaksi tunggak, tidak akan mempengaruhi foreign exchange gain/loss sebagai akibat
dari transaksi barter karena barter berdasarkan pada perbedaan tingkat bunga
antara dua mata uang tang terlibat dalam transaksi tersebut.[14][27]
Transaksi
seperti ini banyak dilakukan oleh bank, jika bank tersebut mengalami kelebihan
jenis suatu mata uang, misalnya bank ABC mengalami kelebihan jenis mata uang
yang disimpan oleh nasabah dalam bentuk deposito valuta asing US $, sedangkan
kredit yang diberikan mayoritas mata uang rupiah, untuk melakukan keseimbangan
bisa dilakukan transaksi barter atau transaksi seperti ini bisa dilakukan oleh
perorangan kepada bank.
4.
Transaksi Option
Option
adalah merupakan kontrak untuk memperoleh hal dalam rangka membeli atau hak
untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
harga dan jangka waktu tertentu.
Kesimpulan
Pertama:
Transaksi valuta
secara umum menjalankan empat jenis kegiatan terkait dengan perdagangannya,
seperti Transaksi tunai (spot), Transaksi berjangka (forward), Transaksi swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui
pembelian/penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara
berjangka yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat
premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi
dilakukan, Option adalah
merupakan kontrak untuk memperoleh hal dalam rangka membeli atau hak untuk
menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga
dan jangka waktu tertentu, selanjutnya dalam transaksi al-sharf hanya membolehkan transaksi dalam bentuk spot, dan mengharamkan tiga bentuk
transaksi lainnya yang ada pada valas secara umum.
Kedua: Kebijakan adanya putusan MUI
terkait tentang transaksi mata uang adalah untuk memberikan jalan atau
prosedural transaksi valas yang benar menurut hukum ekonomi Islam dan untuk
membedakan transaksi valas secara umumnya baik yang dilakukan dalam kegiatan
sehari-hari, dalam pasar modal atau antara perbankan di Indonesia secara
khususnya.
Ketiga:
Transaksi melibatkan valas pada pasar modal
umum masih dapat dilakukan dan tidak diharamkan sepanjang para pelaku pasar
menerapkan keputusan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
yang menjadi dasar hukum untuk kegiatan valas menurut ekonomi Islam apalagi di dalam
pasar modal syariah, hal ini harus dan wajib untuk diterapkan dalam setiap
kegiatan menyangkut transaksi valas.
Saran
Bagi
para pelaku pasar modal khususnya Muslim alangkah baiknya menerapkan apa yang
sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam setiap kegiatan perdagangannya,
sebab Nabi dalam berdagang selalu mendapatkan keuntungan, karena menerapkan
secara konsisten apa yang sudah diperintahkan oleh Allah SWT, walau hukum
ekonomi Islam masih menjadi sesuatu yang baru di Indonesia.
Daftar Pustaka :
Faisal Badroen, et. al, Etika
Bisnis Dalam Islam, Cetakan Pertama, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm.
169-172.
Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyianti, Ekonomi Pembangunan Syariah, Edisi Pertama, Cetakan Pertama,
(Jakarta: Rajawali Pres, 2016), hlm. 155-156.
[1]
Ibrahim Warde, Islamic Finance (Keuangan
Islam Dalam Perekonomian Global), Cetakan Pertama, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2009), hlm. 8-9.
No comments:
Post a Comment