Bekasi (13/8) - Walikota Bekasi Dr.Rahmat Effendi Sabtu pagi (13/8) secara langsung memimpin rapat rencana penggabung urusan pemerintahan di ruang rapat auditorium Walikota Bekasi yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Rayendra Sukarmadji,Kepala Bappeda Kota Bekasi Jumhana Lutfi,Inspektur Kota Bekasi Cucu syamdudin,Asisten 2 Kariman,dan lainnya.
Berdasarkan peraturan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah di Kota Bekasi sehingga perlu dilakukannya perubahan.
Walikota Bekasi Dr.Rahmat Effendi mengatakan bahwa penggabungan urusan Pemerintahan harus di telaah dan di break down secara mendetail sehingga tepat sasaran."SKPD nantinya harus berorientasi pada tujuan atau sasaran yang tepat guna dan berdaya guna.Sedangkan tujuan lainnya dari penggabungan beberapa urusan pemerintahan ini adalah adanya tata kerja yang jelas dalam pelaksanaan tugas, sesuai tugas dan fungsinya. Baik secara vertikal ke pemerintah pusat, maupun horisontal"jelas Walikota Bekasi.
Saat ini rapat masih berlangsung,dengan disduksi 2 arah antara Walikota Bekasi dan dinas terkait.Rencananya akan ada 35 dinas setingkat esselon 2 di Pemkot Bekasi,namun ini masih dalam pembahasan
No comments:
Post a Comment