Pemerintah Kota Bekasi akan menaikkan upah guru honorer dari Rp 1 juta menjadi setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi, yakni sekitar Rp 3 juta. Demikian ditegaskan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat halalbihalal dengan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi, Minggu (31/7/2016).
“Mengapa harus sama dengan UMK? Pihak Swasta saja diperhatikan, Pemerintah harus sama dengan pihak swasta. Dan dengan kenaikan upah guru bisa meningkatkan kualitas mengajarnya,” terangnya seperti diberitakan pojokjabar.com.
Selain itu, guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari tiga tahun diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang. Mereka dipersilakan mengajukan diri sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK). ”Silakan melakukan verifikasi ulang,” imbuh Rahmat.
Rahmat berpesan kepada guru agar tidak meninggalkan ruangan saat mengajar. Para siswa harus mendapatkan pendidikan yang layak, jangan sampai guru melalaikan siswa yang ada di Kota Bekasi.
“Saya berharap, guru di Kota Bekasi benar-benar memberikan pendidikan yang berkualitas, jangan hanya memberikan pendidikan seadanya. Siswa di Kota Bekasi harus benar-benar mendapatkan pendidikan yang layak, mereka adalah generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment