JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan pengusutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi bekas calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki mengakui lembaganya kalah dalam soal pengusutan kasus tersebut.
“Kami KPK terima kalah,” kata Ruki, didampingi empat komisioner KPK lainnya, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Johan Budi Sapto Prabowo, dan Indriyanto Seno Adji, beserta Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, dan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Meski begitu, Ruki menegaskan, keputusan pelimpahan perkara BG bukan berarti tanda berakhirnya pemberantasan korupsi. Dia menyebut, tidak ada istilah kiamat bagi KPK memberantas pelaku tindak pidana korupsi.
“Ini bukan akhir dunia, atau kiamat. Langit belum runtuh, sehingga liga pemberantasan korupsi terus berjalan. KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah,” ujar mantan Ketua KPK periode pertama itu.
Dia menyebut, sedikitnya saat ini ada 36 perkara yang harus diselesaikan KPK. Sebab itu, lembaganya tetap akan berdiri tegak memberantas tindak pidana korupsi hingga berujung penuntasan.
“Kalau kita terfokus pada kasus BG, maka yang lain jadi terbengkalai. Belum lagi menghadapi praperadilan yang ditempuh para tersangka lain,” pungkas mantan polisi yang juga pernah menjabat anggota DPR RI itu.
Menurut Ruki, pertemuan KPK, Polri, Kejaksaan, Menkopolhukam, dan Menkumham ditemukan solusi yang mengerucut, yakni melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan. “Semua pihak sepakat pelimpahan tidak boleh keluar dari jalur hukum,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Plt Komisioner KPK, Johan Budi Sapto Prabowo pun mengungkapkan kasus BG telah membuat gerah kondisi internal lembaganya. Betapa tidak, sejak BG dijadikan tersangka oleh KPK, pemanggilan terhadap jajaran pimpinan dan pegawai komisi antirasuah untuk kepentingan proses hukum kian marak.
“Saya bicara blak-blakan. Situasi di KPK saat ini tidak nyaman. Karena itu langkah penyelesaian kasus (BG) ini harus segera diambil,” timpalnya.
Menurut Johan, pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan adalah jalan keluar yang masih berada pada koridor dan norma hukum. Pencarian jalan keluar mandeknya kasus BG menjadi prioritas utama lantaran KPK tak ingin mengabaikan tumpukan kasus yang menanti diselesaikan.
“Kami harus move on (bangkit). Saat ini ada banyak kegiatan yang terbengkalai. Pikiran dan tenaga jadinya tidak fokus,” sambungnya.
Sedianya, KPK memiliki opsi terakhir dalam menggugat putusan praperadilan Komjen BG, yakni upaya peninjauan kembali (PK). Meski demikian, Plt Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji menegaskan, KPK memilih untuk melimpahkan kasus eks ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Kejaksaan Agung.
Indriyanto menilai, pelimpahan kasus merupakan langkah yang tepat lantaran upaya PK dianggap sebagai upaya sia-sia. “PK itu dasarnya regulasi KUHAP. Penegak hukum tidak diperkenankan mengajukan PK. Yang boleh mengajukan itu hanya terpidana dan ahli waris,” ujarnya.
Seno mengatakan, keputusan pelimpahan kasus ke Kejaksaan tidak dilakukan dalam waktu yang mendadak. Keputusan untuk tidak menempuh jalur PK dan melimpahkan kasus BG itu telah dirembukkan oleh jajaran pimpinan KPK lama dan baru. “Jadi langkah ini sudah tepat,” imbuhnya.
Jaksa Agung H.M Prasetyo pun mengaku telah resmi menerima pelimpahan kasus Komjen BG dari KPK. Namun, alih-alih memberikan jaminan untuk melanjutkan penyidikan, Prasetyo malah berniat mengulang penyelidikan kasus itu melalui Polri.
“Kepolisian sudah pernah menangani kasus yang sama. Kami akan kaji, dan mempelajari bagaimana tindak lanjut penanganan kasus BG. Supaya lebih efketif, saya akan menyerahkan berkas perkara di Kejaksaan ke Polri untuk diselesaikan sebagaimana mestinya,” ucap dia.
Prasetyo berharap agar publik tidak berandai-andai soal kemungkinan konflik kepentingan sekiranya kasus BG dilimpahkan ke Polri. Dia memastikan setiap lembaga penegak hukum akan bekerja sesuai koridornya masing-masing.
Meski begitu, politisi Partai NasDem itu juga tidak bisa menjanjikan penyidikan perkara BG bakal berlanjut tanpa adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, dia menganggap saat ini kasus BG masih pada tahap penyelidikan.
“Sesuai putusan praperadian kemarin, penetapan tersangka BG digugurkan. Artinya kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan,” tuntasnya.
Plt Kapolri yang juga Wakpolri Komjen Pol Badrodin Haiti pun mengamini pernyataan Prasetyo. Menurut dia kasus BG yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan harus terlebih dulu dipelajari berkas-berkasnya. Bukti-bukti hasil penyelidikan itu perlu ditindaklanjuti sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan, sehingga saya berangkat dari proses penyelidikan apakah terpenuhi atau tidak kami belum sampai ke sana,” timpalnya.
No comments:
Post a Comment