Friday, 27 May 2016

TARIF BARU PNBP UNTUK PELAYANAN PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL


Pada tanggal 22 Januari 2010 yang lalu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan baru yang memberikan standarisasi besarnya uang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan pada BPN, yaitu Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan baru tersebut menyusul standarisasi besarnya PNBP untuk pelayanan masyarakat di lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI (Depkumham) sebagaimana ditetapkan dengan PP No. 32 Tahun 2009. Dimana pada PP No. 32/2009 tersebut sudah dibuat standarisasi baku untuk pelayanan di bidang Pendaftaran Jaminan Fidusia, Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, pendaftaran keimigrasian, dan lain sebagainya.
Sebagaimana halnya dengan PP No. 32/2009 yang memberikan rincian mengenai tarif resmi yang dikutip di lingkungan Depkumham untuk pelayanan tertentu, dalamn PP No. 13/2010 ini secara rinci juga memberikan deskripsi mengenai tarif2 untuk masing-masing pelayanan pertanahan. Berdasarkan keterangan di lapangan pada beberapa kantor Pertanahan, kapan mulai berlakunya ketentuan mengenai tarif baru ini masih simpang siur. Para petugas Kantor Pertanahan tertentu menyatakan bahwa peraturan ini akan mulai diberlakukan secara serentak terhitung sejak hari Senin, tanggal 8 Februari 2010 besok. Namun demikian, pihak humas IPPAT,  menjelaskan bahwa Peraturan ini belum berlaku dan masih menunggu juklak nya dari BPN Pusat.
Terdapat peningkatan biaya yang cukup signifikan dalam tarif resmi tersebut dibandingkan dengan tarif yang sebelumnya berlaku selama ini. Kenaikan yang cukup menyolok terutama terjadi pada uang pemasukan negara (yang biasa dikenal dengan SPS), yang selama ini merupakan satu-satunya biaya resmi yang di atur oleh PP; yaitu dimana semula sebesar RP. 25.000,– (duapuluh lima ribu rupiah), naik 100% menjadi sebesar Rp.50.000,– (limapuluh ribu rupiah).
Biaya lain yang cukup siginifikan contohnya adalah dalam pemasangan Hak Tanggungan. Pada PP No. 13/2010 ini ditetapkan bahwa untuk pendaftaran hak tanggungan, yang dihitung masing-masing per bidang, dikenakan PNBP masing-masing:
a. untuk nilai sampai dengan RP. 250jt  sebesar Rp. 50.000,–
b. untuk range Rp. 250jt sampai dengan Rp. 1 Milyar, sebesar Rp. 200.000,–
c. untuk di atas Rp. 1 Milyar sampai Rp. 10 Milyar sebesar Rp. 2.500.000,–
d. untuk di atas Rp. 10 Milyar sampai Rp. 1 Trilyun sebesar Rp. 25jt
e. di atas Rp. 1 Trilyun, sebesar Rp. 50jt
Karena perhitungannya dikenakan per bidang, maka tentunya PNBP tersebut akan berbeda untuk pendaftaran hak tanggungan yang terdiri dari beberapa sertifikat.
Kenaikan tersebut diharapkan tidak mempengaruhi pula kenaikan biaya “lain-lain” yang sudah jamak berlaku di masing-masing kantor pertanahan,   Karena memang selama ini  dalam prakteknya, masyarakat tidak hanya dikutip biaya PNBP atau SPS yang resmi sebesar Rp. 25rb saja.Jika di samping tarif PNBP yang berlaku resmi tersebut masih ada biaya “lain-lain”,  maka hal tersebut akan berakibat pada semakin tingginya biaya yang harus dibayar oleh masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan di bidang pertanahan.
Hal yang Positif dari ditetapkannya PP No. 13 Tahun 2010 adalah: diharapkan dengan adanya pemberlakuan tarif secara resmi yang secara nasional tersebut dapat membuat standarisasi dan aturan baku yang jelas dalam pelayanan di bidang pertanahan. Peningkatan tarif tersebut diharapkan juga berakibat langsung dengan peningkatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.

Wednesday, 23 March 2016

Rahasia Majunya Kota Bekasi




Sebagai daerah yang baru saja genap berusia 19 tahun setelah berpisah dengan Kabupaten Bekasi tahun 1997, patut diacungkan jempol. Wilayah yang dipimpin Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ini tak main-main membangun daerah yang dulunya dikeliling rawa dan ilalang. Puncak apartemen dan kemewahan hotel membuat kota ini menjadi hidup.  

Pendirian apartemen yang sekarang menjulang tinggi, membuat mata kita semua tak berkedip dibuatnya. Mungkin dulu Bekasi selalu dikenal sebagai daerah panas, dan terpelosok, tapi sekarang tak lagi seorang pun yang mau mencap Bekasi sebagai daerah tertinggal. 

Bahkan, sekarang ini Kota Bekasi tengah disebut-sebut sebagai daerah yang sedang menuju Kota Pintar.  Kota Pintar diartikan sebagai kota masa depan, dan hampir seluruh kota di dunia tengah menapaki langkah menuju penerapan konsep ini. 

Demi mewujudkan mimpi menjadi smart city, Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya ke arah itu. Di awali dengan beberapa langka seperti membuka 1.000 titik wifi gratis di seluruh wilayah di 12 Kecamatan.  Bahkan, sajian wifi gratis ini akan dibubuhi dengan pemberian taman-taman yang rindang dengan pepohonan. 

Pada prinsipnya sistem tekhnologi dan informasi yang dikembangkan dalam kota cerdas harus memenuhi tiga peruntukan, antara lain goverment to goverment, goverment to business, dan goverment to public. 

Hingga sekarang Kota Bekasi telah mengembangkan beberapa aplikasi berbasis tekhnologi informasi. Salah satunya beberapa yang sudah diuji coba adalah aplikasi nparkir meter, e-health untuk rumah sakit umum daerah kota Bekasi dan beberapa program lainnya. Dibawah Ir Koswara, selaku kordinator perencanaan Kota Pintar, ternyata banyak program yang sudah berjalan efektif. 

Seperti yang terjadi di sistem pelayanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPTHB) yang menghubungkan pengguna atau pemilik tanah, dinas Pendapatan Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Namun perlu diingat, Kota yang menjadi menarik secara praktis adalah kota yang memberikan kemudahan mobilitas warga. Mobilitas ini tidak hanya diukur dari lebar ruas jalan tapi, seberapa muda warga terhubung ke berbagai pusat layanan. 

Kemudian, tata ruang kota yang komprehensig juga merupakan pondasi dasar bagi terciptanya kota yang layak, rendah polutan akibat buangan energi yang berlebihan. Makanya, untuk melengkapi itu Kota Bekasi kembali bakal mewujudkan dengan proyek pedestrian di empat jalan. Empat jalan itu adalah pedestrian Jalan Ahmad Yani byang membentang Utara ke Selatan Kota, melewati beberapa landmark kota seperti Stadion Patriot, Gedung perkantoran Wali Kota Bekasi hingga di gedung Islamic Center Bekasi.

Tuesday, 22 March 2016

Rahmat Efendi : Buku Revolusi Bekasi Jadi Bacaan Wajib Sekolah

Usai pelaksanaan Sidang Paripurna Hari Jadi Kota Bekasi ke-19 tanggal 10 Maret 2016 lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan jika buku Revolusi Bekasi yang menceritakan bagaimana perjuangan rakyat Bekasi dalam melawan para penjajah menjadi buku wajib bacaan sekolah di Kota Bekasi. 

”Buku Revolusi Bekasi ini akan dijadikan buku bacaan wajib untuk mengenalkan sejarah Bekasi yang masih menyatu dengan DKI Jakarta, hingga memisahkan diri dan terpecah sampai menjadi Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. 

Menurut dia, buku setebal 312 halaman yang juga menceritakan beberapa tempat tragedi yang menjadi sejarah di Bekasi tersebut layak untuk dijadikan sebagai buku pembelajaran sejarah bagi para pelajar di Kota Bekasi. ”Dari buku ini kita patut bangga karena Bekasi berperan penting dalam Revolusi di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Sejarahwan Bekasi, Ali Anwar, mengucapkan terima kasih dan sangat berbangga hati Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi setuju untuk memperbanyak buku Revolusi Bekasi ini, dimana dalam buku tersebut tertuang perjuangan - perjuangan para pahlawan yang harus diketahui oleh warga Bekasi.

”Semoga warga dapat menambah pengetahuan dan lebih mencintai Bekasi dari buku Revolusi Bekasi,” katanya. 

Menurutnya, buku tersebut merupakan kado untuk ulang tahun Kota Bekasi. Pembuatan buku tersebut, kata dia, memerlukan waktu penyusunan naskah selama 20 tahun. Dia menghimpun tulisan dari sejumlah koran, memburu arsip foto, serta mewawancarai sejumlah tokoh penting yang kini sudah meninggal.

Tokoh-tokoh yang sempat diwawancarai antara lain mantan Komandan Batalyon V Mayor Jenderal Sambas Atmadinata dan Brigjen Lukas Kustaryo, salah seorang buronan tentara Belanda yang berhasil selamat. 

Ali yang juga seorang jurnalis dari koran Tempo itu juga mengupas tentang sejarah perjuangan pahlawan KH Noer Alie, seorang ulama pejuang yang dijuluki sebagai Singa Karawang-Bekasi

Banyak Prestasi dan Terobosan Ditorehkan Kota Bekasi


 

Sudah banyak prestasi dan terobosan yang ditorehkan di usianya yang masih muda tersebut. Mulai dari perkembangan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), hingga teknologi penataan perkotaan dengan aplikasi Smart City.

Menyemarakkan hari jadinya tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyelenggarakan sejumlah kegiatan tepat pada hari jadinya. Diawali dengan kegiatan tebar bunga oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di pintu keluar tol Bekasi Barat, apel akbar di lapangan alun-alun Kota Bekasi, peresmian PDAM Tirta Patriot, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna yang diikuti anggota DPRD Kota Bekasi, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan para Kepala Sekolah se-Kota Bekasi.

Selain itu turut hadir Kepala BKPP Provinsi Jawa Barat yang mewakili Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam pidatonya menyampaikan kilas balik pembangunan di wilayah Kota Bekasi sejak awal kepemimpinannya pada tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2016 ini. 

Dengan adanya kerja sama antara semua unsur Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi, dirinya mengaku sudah banyak prestasi yang diraih Kota Bekasi, baik itu pada tataran daerah maupun provinsi. ”Sinergitas antara Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi dalam membangun Kota Bekasi selama ini sudah berjalan dengan baik,” katanya di hadapan para peserta Sidang Paripurna.

Wali Kota yang akrab disapa dengan panggilan Pepen itu mengatakan, pembangunan di Kota Bekasi didasarkan pada 3 prinsip, yakni partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan, sustainable atau keberlanjutan program-program pembangunan, dan transparansi atau prinsip keterbukaan serta akuntabilitas. Di usianya yang masih muda ini, Kota Bekasi menurutnya sudah memiliki ruh yang telah hidup pada ribuan tahun yang lalu.

Dirinya meyakini banyak hal yang menjadi bukti jika kota yang dipimpinnya tersebut memiliki sumbangsih besar terhadap peradaban tempo dulu. 

”Sesungguhnya di balik usia 19 tahun itu, tersembunyi usia ribuan tahun yang panjang. Meskipun masih muda, ruh dan spiritnya sangat tua. 

Berdasarkan bukti sejarah yang terdapat pada prasasti tugu, di Kota Bekasi ini pernah ada Ibukota sebuah kerajaan besar pertama di tanah Jawa, yakni kerajaan Tarumanegara,” kata Rahmat.

Fakta tersebut sengaja disampaikannya dalam pidato untuk menumbuhkan semangat cinta Tanah Air bagi masyarakat Kota Bekasi, yakni dengan menceritakan sebuah perjalanan sejarah. ”Ini penting untuk saya sampaikan, mengingat kita semua menginginkan pembangunan Kota Bekasi yang maju, sejahtera dan ihsan,” katanya.

Rahmat menjelaskan, sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi, Pemkot Bekasi sudah mempunyai program Smart City atau Kota Cerdas. Salah satunya data pintar yang dapat dilihat oleh masyarakat luas dalam aplikasi berbasis online. Selain itu, ada juga Patriot Operation Center (POC) yang belum lama ini diresmikan. ”Semua itu guna membantu perencanaan pembangunan setiap SKPD di Kota Bekasi agar lebih efektif, efisien dan transparan,” katanya.

POC sendiri berjalan diatas sebuah platform yang dinamakan Smart System Platform (SSP). POC memiliki berbagai aplikasi Smart City yang dikembangkan oleh peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan mendapat dukungan dari Telkomsel. SSP merupakan platform dengan seamless integration, sehingga seluruh kota lambat laun bisa terpantau lebih mudah dan terpusat. 

Kuncinya, sistem ini mengandalkan tata kelola dan sumber daya manusia yang mumpuni. Platform ini merupakan dasar dari pembangunan Bekasi Smart City yang terintegrasi. Saat ini sudah dimulai dengan berbagai komponen awal kota, seperti kondisi kesehatan, lingkungan, ekonomi, maupun beberapa lalu lintas kota.

Nantinya akan ada dua buah aplikasi pelaporan dan aspirasi masyarakat yang sudah terintegrasi dengan POC, yaitu aplikasi Pelaporan Online Terpadu (POT) dan Smart Online Reporting and Observation Tools (SOROT).

Dengan terintegrasinya aplikasi pelaporan POT dan SOROT pada POC, Wali Kota Bekasi dapat segera memantau tindak lanjut dari laporan dan aspirasi masyarakat secara langsung. Dengan demikian, tindak lanjut dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Untuk mewujudkan visi misi Kota Bekasi tersebut, Rahmat berharap para stakeholder dan seluruh elemen masyarakat dapat bersatu mengawal suksesnya pelaksanaan pembangunan.

Di bidang infrastruktur, Pemerintah Kota Bekasi juga sudah banyak melakukan perbaikan. Berbagai pengerjaan pembangunan sudah mulai dilaksanakan ataupun dilanjutkan pembangunannya. Ada sekitar 128 lokasi pembangunan untuk sarana pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dianggarkan dalam APBD 2015 sebesar Rp142 miliar. 

Kemudian pembangunan gedung Puskesmas dengan total anggaran Rp29 miliar yang berada di 10 titik lokasi pembangunan. Pemkot Bekasi juga memulai pembangunan gedung RSUD Kota Bekasi 8 lantai di seberang Kali Bekasi, di Jalan Mayor Oking. Lokasinya berhadapan dengan gedung RSUD Kota Bekasi yang lama. 

Pemkot Bekasi juga telah merampungkan pembangunan stadion Patriot Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai mengatakan, Kota Bekasi telah mengalami berbagai perubahan. Letak geografis yang dimiliki Kota Bekasi dengan jumlah penduduk hingga 2,5 juta jiwa juga merupakan salah satu pendorong untuk kemajuan pembangunan. ”Usia masih muda tapi sudah banyak perubahan yang diciptakan. Sinergitas legislatif dan eksekutif harus tetap terjaga untuk membangun dan memajukan Kota Bekasi,” katanya.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bekasi, Radityo Egy Pratama berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dapat menciptakan pertumbuhan wirausaha yang lebih kondusif. ”Pemerintah harus dapat memberikan lingkungan yang nyaman bagi pertumbuhan pengusaha atau calon pengusaha di Kota Bekasi,” katanya. 

Selain itu dalam catatan Hipmi, kata dia, selama ini perizinan di Kota Bekasi masih berbelit dan tidak satu pintu, serta keterlibatan pemerintah belum sepenuhnya membantu promosi para pengusaha. ”Diharapkan pemerintah memberikan kemudahan terkait perizinan, meningkatkan keamanan dan menciptakan program dalam membantu promosi usaha,” katanya.

Monday, 21 March 2016

Smart Pemimpin ku, Smart Kota Ku



Di hari jadi Kota Bekasi yang ke 19 Tahun, di sertai dengan era digital dimana jarak, waktu , dan media tidak lagi menjadi kendalan serta menjadi batasan untuk melakukan sesuatu. Dengan momentum tersebut  Walikota dan Wakil Walikota Bekasi telah banyak melakukan perubahan positif yang membuat kota bekasi lebih terlihat dan mempunyai nilai jual di banding kota / kabupaten tetangganya. 

Di usia yang di anggap dewasa,  dengan 2 Pemimpin yang smart dan mempunyai visi misi yang luar biasa, yaitu :

Visi
“Bekasi Maju, Sejahtera dan Ihsan”
Visi ini dijelaskan sebagai berikut :
“Bekasi Maju” menggambarkan pembangunan Kota Bekasi dan kehidupan warga yang dinamis, inovatif dan kreatif yang didukung ketersediaan prasarana dan sarana sebagai bentuk perwujudan kota yang maju.
“Bekasi Sejahtera” menggambarkan derajat kehidupan warga Kota Bekasi yang meningkat dengan terpenuhinya kebutuhan dasar pendidikan, kesehatan, terbukanya kesempatan kerja dan berusaha, serta lingkungan fisik, social dan religious sebagai bentuk perwujudan masyarakat yang sejahtera.
“Bekasi Ihsan” menggambarkan situasi terpelihara dan menguatnya nilai, sikap dan perilaku untuk berbuat baik dalam lingkup individu, keluarga dan masyarakat Kota Bekasi. Kedisiplinan, ketertiban social, keteladanan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan tumbuh seiring dengan meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan kehidupan yang beradab

Misi
1. Menyelenggarakan tata kelelola kepemerintahan yang baik
Misi ini bermakna bahwa tata kelola kepemerintahan dalam mewujudkan Visi Kota Bekasi dilakukan melalui fungsi pengaturan, pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan, menempatkan aparat ur sebagai pamong praja yang menjunjung tinggi integritas terhadap amanah, tugas, dan tanggungjawab, berdasarkan 10 (sepuluh) prinsip Good Governance, yakni: ( 1) Partisipasi masyarakat; (2) Tegaknya supremasi hukum; (3) Transparansi; (4) Kesetaraan; (5) Daya tanqqap kepada stakeholders; (6) Berorientasi pada visi; (7) Akuntabilitas: (8) Pengawasan; (9) Efektivitas dan efisiensi: (10) Profesionalisme.
Pendekatan yang dilakukan untuk aktualisasi misi ini melalui penataan sistem, peningkatan kinerja dan penguatan integritas aparatur.
2. . Membangun Prasarana dan sarana yang serasi  dengan dinamika dan pertumbuhan kota
Misi ini bermakna bahwa pembangunan prasarana diarahkan untuk terpenuhinya kelengkapan dasar fisik lingkungan kota bagi kehidupan yang layak, sehat, aman, dan nyaman; terpenuhinya sarana perkotaan untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi; dan terpenuhinya kelengkapan penunjang (utilitas) untuk pelayanan warga kota. Misi ini juga mengarahkan pembangunan prasarana dan sarana yang meningkat dan serasi, untuk memenuhi kehidupan warga kota yang dinamis, inovatif, dan kreatif, denqan memperhatikan prinsip pengelolaan, pengendalian, dan pelestarian lingkungan hidup, dalam mewujudkan kota yang maju, tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
3. Meningkatkan kehidupan sosial masyarakat melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.
Misi ini bermakna bahwa layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya diarahkan untuk meningkatkan derajat kehidupan sosial masyarakat, seiring dengan terbangunnya kehidupan keluarga sejahtera, terkelolanya persoalan dan dampak sosial perkotaan, meningkatnya partisipasi perempuan dan peran serta pemuda dalam pembangunan, aktivitas olahraga pendidikan, rekreasi. dan prestasi. serta aktualisasi budaya daerah sebagai fungsi sosial, normatif, dan apresiatif.
4. Meningkatkan perekonomian melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan investasi, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.
Misi ini bermakna bahwa upaya untuk meningkatkan perkonomian ditempuh melalui peningkatan kapasitas dan perluasan sektor usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKMJ, pengembangan industri kreatif, peningkatan daya tarik investasi, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang bermuara pada pembentukan lapangan kerja baru dan kesempatan berusaha, terbentuknya daya saing perekonomian kota, dan laju pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
5. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, tenteram dan damai.
Misi ini bermakna bahwa dinamika pembangunan dan kehidupan warga Kota Bekasi harus diimbangi dengan upaya pengendalian terhadap potensi kerawanan sosial, gangguan ketertiban, penegakan perda, penanggulangan bencana, kesatuan dan ketahanan bangsa, kerukunan hidup dan umat beragama, serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
 


Sunday, 20 March 2016

Kota Bekasi, Bekasimu dan Bekasi Kita!


Kota Bekasi merupakan kota yang dalam perjalanannya memiliki sejarah panjang. Dari zaman kerajaan Tarumanegara, Bekasi, sebuah kota yang merupakan ibu kota Kerajaan Tarumanegara dengan sebutan Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri. Di kota inilah asal Maharaja Tarusbawa, pendiri Kerajaan Sunda menurunkan raja-raja Sunda sampai generasi ke-40 yaitu Ratu Ragumulya, penguasa Pajajaran yang terakhir.  Kota yang menjadi salah satu kewedanaan di dalam Kabupaten Meester Cornelis (sekarang Kabupaten Bekasi), yang termasuk ke dalam wilayah karesidenan Batavia En Omelanden.

Serta pada masa pendudukan kolonial Belanda yang saat itu kehidupan masyarakatnya masih di kuasai oleh para tuan tanah keturunan China, dan kondisi ini terus berlanjut sampai pendudukan militer Jepang. Pendudukan militer Jepang turut mengubah kondisi masyarakat saat itu. Jepang melaksanakan Japanisasi di semua sektor kehidupan. Regenschap Meester Cornelis menjadi Ken Jatinegara yang wilayahnya meliputi Gun Cikarang, Gun Kebayoran dan Gun Matraman.

Itulah sedikit gambaran dari Kota Bekasi yang dulu merupakan sebuah kecamatan dari Kabupaten Bekasi yang kemudian berkembang dan ditingkatkan statusnya pada tahun 1982 menjadi kota administratif Bekasi. Pada tahun 1996 kota administratif Bekasi kembali ditingkatkan statusnya menjadi kotamadya (sekarang “kota”).

Bekasi yang dulu hanya 4 kecamatan kini sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2004, Kota Bekasi mempunyai 12 kecamatan, yang terdiri dari 56 kelurahan, yaitu Kecamatan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Selatan, Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Pondok Gede, Kecamatan Jatiasih, Kecamatan Bantar Gebang, Kecamatan Jatisampurna, Kecamatan Medan Satria, Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Mustika Jaya dan Kecamatan Pondok Melati.
Untuk menunjang perkembangannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengembangkan Satuan Pelayanan Satu Atap (SPSA) yang mendapatkan Citra Pelayanan Publik Tingkat Nasional. Pemkot Bekasi terus mengembangkan fasilitas-fasilitas yang mendukung aktifitas masyarakat, seperti pasar tradisional dan modern, perumahan, tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan.
Dari tahun ke tahun Bekasi mengalami perkembangan di berbagai sektor. Bekasi berkembang sebagai kota perdagangan, jasa dan industri. Berkembangnya berbagai potensi daeah di Kota Bekasi, juga tidak lepas dari adanya fasilitas akomodasi seperti perhotelan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan sendiri. Demikian pula fasilitas perbankan dan perumahan
Kota Bekasi juga terus mengembangkan dan memperbaiki sarana transportasi. Agar mobilitas masyarakat, barang dan jasa sehari-hari dapat berjalan dengan lancar. Selain itu sektor industri dan perdagangan adalah sektor yang diunggulkan. Ini sesuai dengan Visi Kota Bekasi, yaitu unggul dalam jasa dan perdagangan, yang saat ini berkembang sangat pesat.

Banyak industri kecil yang berkembang dan telah dapat membuka pasar internasional. Perdagangan ikan hias yang ada di Kota Bekasi saat ini merupakan komoditi terbesar di Asia Tenggara. Industri ini telah diekspor ke berbagai negara seperti Australia, Belanda dan Selandia Baru. Sektor industri besar juga telah menetapkan Kota Bekasi sebagai kawasan perindustrian yang dapat memberikan keuntungan bagi pengusaha lokal maupun internasional.

Keberadaan kawasan industri di Kota ini juga menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dengan menempatkan industri pengolahan sebagai yang utama. Lokasi industri di Kota Bekasi terdapat di kawasan Rawa Lumbu dan Medan Satria. Perekonomian Bekasi juga ditunjang oleh kegiatan perdagangan, perhotelan, dan restoran.  Pertumbuhan ekonomi ini merupakan indikator yang dapat menggambarkan kinerja perekonomian di suatu wilayah.

Kota yang baik adalah kota yang ramah dengan penduduknya, baik ramah untuk anak-anak, orang tua, kaum bangsawan serta kaum marjinal. Dan tepat di tanggal 10 Maret 2016 ini merupakan hari jadi Kota Bekasi yang ke-19. Pada momentum tersebut berharap kota Bekasi dapat menjadi kota inspirasi bagi kota lain. Kota yang selalu memancarkan kedamaian, kesejahteraan serta keadilan bagi rakyatnya di tengah-tengah berkembangnya berbagai sektor ekonomi dan industri.
Dihari jadi kota Bekasi yang ke-19 berharap pelayanan pemerintah semakin baik, seiring bertambahnya usia. Infrastruktur semakin memadai, sehingga masyarakat dapat menikmati pembangunan di wilayah setempat. Kemacetan di kota Bekasi segera teratasi, mengingat pemerintah saat ini membangun sejumlah proyek pengurai kemacetan seperti pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.

Friday, 15 January 2016

Usai Ditangkap, KPK Tetapkan Anggota DPR dari PDIP Tersangka




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Damayanti Wisnu Putranti (DWP) sebagai tersangka. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Damayanti Wisnu Putranti dinyatakan tersangka setelah pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Senayan, Jakarta malam tadi.

"Kita kemarin malam telah mengamankan enam orang dari OTT, kita mulai bergerak dari kemarin sore dan berakhir malam dini hari," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Selain Damayanti Wisnu Putranti, KPK juga menangkap lima orang dari pihak swasta. Mereka adalah Jul (UWI), Abdul Khoir (AKH), Desi (DES) dan dua orang sopir. Dari tangan Jul dan Desi, KPK mendapatkan alat bukti berupa uang sejumlah 66 ribu dolar Singapura.

"Dari tangan UWI dan DES, masing-masing 33 ribu dolar Singapura, sebelumnya UWI sudah menerima 33 ribu yang diambil DWP melalui sopir pada dini hari di kediaman UWI," jelasnya.

Dalam kasus ini DWP, dan DES dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 uu tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Sementara AKH diduga selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kematian dan Biaya Kematian (Budaya Mengkomersilkan orang Meninggal)






Kematian itu pasti (QS. Al Ankabut (29): 57), kematian itu tidak akan dapat ditunda atau dimajukan (QS. Al-'A`raf (7): 34; QS. Yunus (10): 49); QS. Al-Hijr (15): 5; QS. An-Nahl (16): 61; QS. Al-Mu'minun (23): 43; QS. Al-Munafiqun (63): 11) dan tidak ada seorangpun tahu di bumi mana dia akan mati, hanya Allah Ya ‘Aliim Ya Khobiir yang Maha Mengetahui dan Maha Mengenal (QS. Luqman (31):34). 

Jika itu sudah pasti dan tidak bisa ditunda dan tidak tahu dimana kita akan meninggalkan dunia yang sementara ini, apa saja yang sudah kita siapkan?

Rasulullah SAW meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan. Ia hanya meninggalkan Alquran dan sunnah. Amru bin Al Harits meriwayatkan, Rasulullah SAW tidaklah meninggalkan harta (harta warisan) kecuali pedang beliau, baghol (hewan hasil peranakan kuda dan kedelai) yang berwarna putih dan sebidang tanah yang semuanya dijadikan sebagai shadaqah (HR. Bukhari No. 2696) lihat juga HR An-Nasa’i No. 3540, HR Ahmad No. 17730). Kesemuanya itu shahih.

Utang
Ketika bicara utang, kita diingatkan dengan anjuran rasul untuk tidak meninggal dunia dalam keadaan berutang. Utang di sini bukan saja utang dalam bentuk pinjaman bank atau dari orang lain yang harus dibayar. Melainkan juga utang-utang lainnya. Misalnya saja utang zakat, utang puasa, utang nazar dan denda ibadah lainnya serta utang janji.

Kali ini mari kita lihat lagi apa saja selain utang yang harus kita persiapkan?

Biaya Kubur
Harta si mayit boleh dikurangi untuk biaya penguburan asalkan pada batas sewajarnya atau tidak berlebihan seperti mengadakan malam tahlilan berhari-hari dengan biaya makan minum dan sebagainya. 

Zakat
Zakat yang harus ditunaikan ada bermacam-macam. Sebaiknya dipelajari semua bentuknya dan hitung semua harta kita yang belum dihadiahkan (kalau sudah pindah nama ke anak yang sudah aqil baligh dan punya kemampuan membayar zakat sendiri maka harta tersebut tidak perlu dimasukkan di dalam daftar zakat). 

Zakat yang perlu dipelajari antara lain adalah zakat fitrah, zakat emas, perak dan investasi, zakat gaji, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat hewan ternak, zakat barang galian, zakat barang temuan. 

Warisan
Mungkin agak tabu membicarakan soal warisan ketika orangtua masih hidup namun untuk menghindari sengketa di kemudian hari ada baiknya dibuat klarifikasi dengan orangtua. Mungkin saja orangtua mempunyai banyak harta untuk diwariskan namun mereka juga punya banyak hutang yang harus diselesaikan. 

Begitu juga mengenai hukum pembagian warisan yang dapat kita rujuk di beberapa ayat Al-Quran misalnya di QS. An-Nisa (4): 176, 7, dan 11-12; QS. Al-Anfal (8):75; QS. Al-Ahzab (33): 6). Ada enam tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). 

Ada baiknya kita yang masih hidup mempelajarinya dengan baik. Paling tidak dengan mempunyai pemahaman sesuai ajaran Islam, tidak akan menimbulkan sengketa karena merasa tidak diberlakukan dengan adil dengan persentase perhitungan yang beragam seperti di atas. 

Bicara soal sengketa, dilaporkan dalam sebuah berita bahwa pada tahun 2014, Komisi Yudisial (KY) mensinyalir maraknya kasus suap terjadi terhadap hakim dalam sengketa hak warisan bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Agama. 

Perkara seperti ini terjadi dikarenakan kurangnya ilmu faraidh (warisan) yang dimiliki ahli waris sehingga tidak menerima keputusan perhitungan warisan, selain tentunya adanya keserakahan akan harta dunia. 

Transaksi dengan pihak luar
Terkadang ada transaksi yang memakan waktu lama baik itu jual beli, memberikan pinjaman kepada orang lain, atau menerima barang gadaian. Sebaiknya dibuat catatan yang jelas disamping tanggal transaksi dan jatuh tempo. 

Tujuannya agar ahli waris dapat mudah menyelesaikannya dengan pihak lain. Harapannya akan bisa jelas apakah piutang tersebut itu dapat ditagih untuk menambah jumlah harta waris atau sepakat untuk diikhlaskan.

Hibah dan Wasiat
Hibah atau hadiah berbeda dengan warisan. Hibah dapat diberikan kepada siapa saja selama masa hidup seseorang, termasuk kepada anak-anaknya yang merupakan ahli waris kelak tentu saja dengan niat yang benar dan bersikap adil. 

Wasiat juga berbeda dengan warisan. Wasiat itu dapat diucapkan atau dituliskan sebelum kematian. Wasiat boleh juga diberikan kepada siapa saja yang pantas dengan tujuan yang baik (kecuali ahli waris, lihat HR. Abu Daud No. 2870; Timizi No. 2120; An-Nasa’i, No. 4641; Ibnu Majah No. 2713). 

Sedangkan warisan hanya dapat diberikan kepada ahli waris. Namun keduanya hanya dapat dihitung dan ditunaikan setelah kematian. 

Sebagaimana ketentuan dalam fiqh mawaris, wasiat harta tidak boleh dilaksanakan lebih dari sepertiga dari jumlah harta. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW kepada Saad Ibn Abu Waqqas ketika bertanya tentang berapa jumlah wasiat yang dapat dibuatnya (HR. Bukhari No. 2742, shahih). 

Wasiat boleh untuk siapa saja contohnya sebidang tanah untuk diwakafkan kepada pengelola sekolah. Sedangkan warisan hanya berlaku untuk ahli waris yang diambil dari sisa harta. 

Kesimpulan
Persiapan untuk kematian bukan hanya urusan sehelai kain kafan. Melainkan, banyak hal yang harus diselesaikan. Salah satunya ini diperlukan pemahaman dan pengetahuan agar bisa menuju kematian yang husnul khatimah. 

Untuk gambaran umum, rumus pembagian Harta Warisan adalah sebagai berikut = Harta keseluruhan - Biaya Kubur - Utang - Sepertiga Wasiat. 

Contoh, Harta keseluruhan = Rp 75 juta, Biaya Kubur = 5 juta, Utang = Rp 10 juta, harta setelah biaya kubur dan utang adalah Rp 60 juta yang siap dikurangi wasiat Rp 30 juta. Karena wasiat melebihi sepertiga harta maka wasiat yang boleh mengurangi harta hanya Rp 20 juta sehingga harta yang akan dibagikan kepada ahli waris adalah Rp. 40juta bukan Rp 30 juta. 

Rumus-rumus ini dapat dipakai jika diiringi dengan ilmu yang memadai termasuk mencatatkannya dengan baik dan jelas. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah! Salam duka untuk tragedi yang baru saja menimpa negeri tercinta, Indonesia. Ya Allah, Ya Waliy, Ya Qowwy, lindungilah Indonesia.

Thursday, 14 January 2016

Saham Freeport Ditawarkan ke Indonesia Rp 23,5 Triliun


Mendekati batas waktu pada 14 Januari, PT Freeport Indonesia akhirnya menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini menawarkan sahamnya senilai 1,7 miliar dolar AS atau setara dengan kurang lebih Rp 23,5 triliun. Freeport menaksir jumlah keseluruhan nilai sahamnya sebesar 16,2 miliar dolar AS atau Rp 224,7 triliun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengungkapkan, penawaran saham sudah diserahkan oleh Freeport kepada pemerintah sejak Rabu (13/1). Bambang menjelaskan, langkah selanjutnya pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap valuasi saham yang ditawarkan Freeport Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, kata Bambang, pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan hasil evaluasi atas penawaran saham Freeport.

"Dan, sesudah menyampaikan tawarannya, tentunya menjadi tugas pemerintah memberikan evaluasi terhadap valuasi yang disampaikan Freeport, nanti akan melbatkan tim lintas kementerian," ujar Bambang, Kamis (14/1).

Di sisi lain, anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika menilai bahwa divestasi saham oleh Freeport seharusnya bisa didapat oleh Indonesia secara cuma-cuma. Syaratnya, tunggu kontrak habis pada 2021. Kardaya menambahkan, apabila pemerintah cukup berani, langkah ini bisa menjadi opsi dan saham mayoritas Freeport bisa kembali ke Indonesia.

"Divestasi kan bayar, untung nggak kalau beli? Sebentar lagi gratis, tunggu kontrak berakhir. Nggak usah beli, ambil yang jelas nanti kembali ke kita. Dasar hukum memang kembali ke kita," katanya.

Pelaku Serangan di Sarinah Gunakan Senjata Rakitan


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombespol M Iqbal mengatakan, pelaku peledakan di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menggunakan senjata rakitan dalam baku tembak dengan polisi.

"Mereka menggunakan senjata rakitan dan bom. Untuk jenis bomnya, belum bisa saya sampaikan," kata M Iqbal di lokasi kejadian, Kamis (14/1).

Iqbal mengatakan, belum bisa memberikan pernyataan terkait jaringan pelaku. Dia hanya mengatakan pelaku berjumlah lima orang dan seluruhnya meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

"Pelaku lima orang, seluruhnya meninggal dunia. Dua orang meninggal karena bom bunuh diri, sedangkan tiga orang lainnya dilumpuhkan oleh polisi," katanya. (Dua Jenazah Dievakuasi dari Gedung Djakarta Teater).

Menurut Iqbal, situasi saat ini sudah aman dan informasi yang beredar bahwa terjadi ledakan di tempat lain adalah tidak benar. Seluruh jajaran telah mengonfirmasi bahwa di lokasi-lokasi yang sempat disebutkan melalui media sosial dan pesan berantai terbukti aman.

"Karena itu, kami sampaikan bahwa kondisi Jakarta secara umum aman. Memang polisi masih melakukan penyisiran dan penyelidikan di lokasi, tetapi setelah selesai, lalu lintas akan kembali dibuka dan rutinitas akan berjalan seperti biasa," katanya.
Terkait korban meninggal dunia, Iqbal menyatakan, belum bisa menyebutkan latar belakangnya. Namun, dia membenarkan adanya dugaan korban dari warga negara asing.

Jangan Lupa ada kasus KORUPSI Tadi malam " Anggota DPR Ditangkap KPK Dibawa dengan Mobil Alphard B 5 DWP"




Tim Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/1) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan  dilakukan terhadap anggota Komisi V DPR RI berinisial (DWP) terkait tindak pidana korupsi suap pembangunan jalan tol di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Berdasarkan sumber, bahwa dalam OTT tersebut merupakan anggota V FPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Hingga saat ini belum ada konfirmasi secara resmi dari pihak KPK terkait penangkapan tersebut. Namun di halaman parkir Gedung KPK tampak sebuah mobil Alphard bernomor polisi B 5 DWP. Mobil tersebut diduga milik anggota DPR yang disebut-sebut sebagai DWP. Bahkan nomor polisinya sama dengan inisial anggota Komisi V DPR tersebut
Hingga berita ini diturunkan mobil mewah berwarna hitam tersebut masih berada di parkiran gedung KPK. Diduga mobil tersebut dipakai yang bersangkutan sebelum ditangkap oleh Satgas KPK. “Mobil itu diparkir bersamaan dengan orang yang ditangkap dari Senayan (anggota (DPR) dari partai merah, partainya penguasa,” kata sumber itu. (junius)

LEIDEN IS LIJDEN: BELAJAR LEADERSHIP DARI KELUARGA KECIL IBRAHIM A.S

  Hisahito Rahmat Dakwansyah Ketika kita bicara kepemimpinan, pikiran kita sering melayang pada sosok yang memimpin negara, memenangi pepera...