Wednesday, 30 December 2015

Terompet dari Sampul Alquran Diusut




Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil meminta agar kepolisian  bertindak serius dalam mengungkap otak pelaku pembuat terompet dari sampul Alquran.

"Persoalannya tidak sekedar hanya menyita dan menarik peredaran terompet tersebut saja. Namun, kepolisian harus dapat mengusut motif dari CV. Ashfri Advertising menggunakan sampul Alquran sebagai bahan dasar terompet," katanya, Selasa(29/12).
Nasir heran karena CV Ashfri Advertising seolah sudah kehabisan bahan baku lainnya. Hingga akhirnya mereka menggunakan sampul Alquran sebagai satu-satunya bahan dasar pembuatan terompet tersebut.

Hal ini, lanjutnya, harus diusut tuntas. Motifnya apa saja harus diketahui.

TOLONG DI SHARE !!! Berikut Cara Mengobati Kanker Serviks



Pada kesempatan ini kami akan membahas tentang cara mengobati kanker serviks secara alami tanpa operasi dan tidak memiliki efek samping serta efektif menghancurkan sel kanker. Menderita kanker serviks atau kanker rahim merupakan hal yang tidak di inginkan bagi setiap kaum hawa, tapi apalah daya apabila penyakit kanker serviks ini telah menyerang anda. tentu hal yang paling utama yang harus di lakukan yaitu mencari obatnya. maka dari itu simak baik baik isi artikel ini..!!!

Sekilas Mengenai Kanker Serviks

Waspada kanker serviksKanker Leher Rahim Atau Kanker Serviks ini Kejadiannya hampir 27% di antara penyakit kanker di Indonesia. Namun demikian lebih dari 70% penderita datang memeriksakan diri dalam stadium lanjut, sehingga banyak menyebabkan kematian karena terlambat ditemukan dan diobati.
Penyebab utama kanker serviks / rahim ? Lebih dari 95 % kanker serviks berkaitan erat dengan infeksi HPV (Human Papiloma Virus) yang dapat ditularkan melalui misalnya : aktivitas seksual, ada virus HPV di tangan Anda, lalu Anda menyentuh daerah genital, maka daerah serviks Anda dapat terinfeksi. Atau bisa juga dari kloset di WC umum yang sudah terkontaminasi virus (jadi sebelum duduk, Anda harus selalu membersihkan dengan alkohol). Apa saja yang menjadi faktor resikonya? Beberapa faktor risiko terkena kanker serviks antara lain:
  • Mulai melakukan hubungan seksual pada usia muda.
  • Sering berganti-ganti pasangan seksual.
  • Sering menderita infeksi di daerah kelamin.
  • Memiliki terlalu banyak anak (lebih dari 5 anak). Pada saat Anda melahirkan secara alami, janin akan melewati serviks dan menimbulkan trauma pada serviks, yang dapat memicu aktifnya sel kanker. Semakin sering janin melewati serviks, semakin sering trauma terjadi, semakin tinggi resiko kanker serviks.
  • Kebiasaan merokok (risiko dua kali lebih besar).
  • Defisiensi vitamin A, C, E.
  • Keputihan yang berlangsung terus-menerus dan tidak diobati. Ada dua macam keputihan, yaitu normal dan tidak normal. Pada keputihan yang normal, lendir berwarna bening, tidak bau dan tidak gatal. Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, artinya keputihan Anda tidak normal. Segera konsultasi dengan dokter!

Cara Alami Mengobati Kanker Serviks

Pilihan Mengobati kanker serviks atau kanker Rahim Dengan mengkonsumsi kombinasi dari kulit manggis, daun sirsak, apel dan madu di kemas jadi ace maxs. merupakan obat herbal yang ampuh. mengapa demikian ?
Hasil Penelitian Daun sirsak diketahui mengandung zat annonaceous acetogenins yang mampu 10.000 kali lebih kuat membunuh sel-sel kanker daripada zat adriamycin, yang biasa dipakai dalam pengobatan kemoterapi. Zat acetogenins dapat membunuh aneka jenis kanker, seperti kanker usus, serviks, prostat, paru-paru, payudara, dan pankreas bahkan penyakit ambeien tanpa merusak atau mengganggu sel-sel tubuh yang sehat. Manfaat daun sirsak telah diteliti di Laboratorium Health Sciences Institute, Amerika Serikat di bawah pengawasan the National Cancer Institute, Amerika Serikat.
Daun Sirsak Solusi Selain Medis Dengan Kata Lain sebagai cara mengobati penyakit kanker serviks Tanpa Operasi. Diantara manfaat daun sirsak berdasarkan 20 tes laboratorium yang dilakukan sejak tahun 1970 menunjukkan hasil yang luar biasa, daun sirsak memiliki khasiat yang sangat baik, sperti:
  • Menyerang sel-sel kanker secara efektif karena tidak membahayakan sel yang sehat, serta tidak menyebabkan rasa mual ekstrim, kehilangan berat badan dan rambut rontok.
  • Daun sirsak memiliki target yang efektif dan bisa membunuh sel-sel ganas bagi 12 jenis kanker, termasuk kanker usus besar, kanker serviks, prostat, paru-paru dan dan kanker lainya.
  • Mampu meningkatkan energi di dalam tubuh.
  • Menambah stamina dan fitness.
  • Membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan menghindari infeksi yang mematikan.
  • Mampu mencegah radikal bebas, dan masih banyak lagi khasiat lainya.
Ampuhnya Kulit Manggis Untuk Penyakit Kanker Serviks Sudah Tak Diragukan Lagi, Karena Dari berbagai penelitian kandungan xanthone dan derivatnya efektif melawan kanker secara in-vitro. Khasiat garcinone E (devirat xanthone) ini jauh lebih efektif untuk menghambat kanker bila dibandingkan dengan obat kanker seperti flaraucil, cisplatin, vincristin, metohotrexete, dan mitoxiantrone. ( sumber BPTP oleh Kasma Iswari dan Tri Sudaryono ).
Temuan terbaru mengungkapkan bahwa buah manggis Terdapat lebih dari 200 jenis bahan xanthone di alam, tetapi lebih dari 40 jenis xanthon terdapat dalam buah manggis dan ini merupakan kandungan terbanyak. Kulit buah buah manggis ini mengandung senyawa xanthon yang meliputi mangosting, mangostenol, mangostinon A, mangostenon B, trapezifolizanthone, tovophylin B, alfamangostin, beta mangostin, garcinon B, mangostanol, flavonoid, epicatechin, dan gartanin. Kadar xanthon di dalam kulit buah manggis mencapai 123,97 mg per ml. Xanthone berhasiat sebagai antioksidan dan antikanker, diantaranya adalah kanker payudara, kanker paru-paru, kanker prostat, kanker hati, kanker pencernaan, leukemia dan media cara mengobati kanker serviks. Ekstrak kulit manggis mempunyai sifat antiproliferasi sehinga dapat menghambat pertumbuhan sel kanker.

Tuesday, 22 December 2015

Diduga Program P3BK, Jadi Ajang Bagi Kue Para Oknum RW, BKM, Lurah dan Kapermas Kota Bekasi



Maraknya pembangunan jalan lingkungan (Jaling) diwilayah Kota Bekasi melalui Program Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dikenal sebagai Program Pembangunan Partisipatif Berbasis Komunitas (P3BK). Namun, program yang diharapkan dari anggaran APBD Kota Bekasi yang digelontorkan ke masyarakat secara utuh itu justru diduga menjadi lahan baru baru untuk bisa bagi-bagi kue secaa berjamaah, Kamis (1/10/2015).
“Di daerah lingkungan Medan Satria, kami temukan ada beberapa kegiatan P3BK yang pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Zainudin Aktivis Lembaga Investigasi Masyarakat (LIMA) Bekasi kepadaBeritaekspres.com, Kamis (1/10).
Pekerjaan itu sambungnya, bisa dilihat dari beberapa lokasi diantaranya, RW,01, 02, 05 dan 011 Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi. “Ini jelas ada yang tidak beres dan kita bisa menduga, telah terjadi indikasi korupsi secara berjamaah yang dilakukan oleh oknum RW dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) setempat,” tegasnya.
Selain itu, kami pun yakin lanjut Zainudin dan menduga kuat di dalam persoalan ini, Lurah dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat (Kapermas) Kota Bekasi ikut terlibat. “Kami akan segera melaporkan kebohongan dan kecurangan di dalam kegiatan ini kepada pihak yang berwajib baik kepolisian ataupun Kejaksaan, karena sudah jelas telah merugikan masyaraka,” ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Medan Satria, Kota Bekasi, Muhammad Joefry mengatakan, justru dirinya sangat mendorong dan menekankan agar temuan tersebut ditindak lanjuti. “Kami LPM tidak pernah tahu adanya kegiatan tersebut, karena memang tidak ada konfirmasi ke kami,” tandasnya singkat ketika dihubungi Beritaekspres.com melalui telepon selullernya. 

Monday, 21 December 2015

Sertifikat Tanah Masa Depan Anda Selengkapnya

Hubungan tanah dengan manusia adalah sangat erat, dimana tanah sebagai benda tetap, akan selalu utuh dan selalu abadi yang tidak akan musnah di permukaan bumi kecuali adanya hari akhir. Karena hal itu, maka setiap perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah, misalnya pembuatan sertifikat tanah, di perlukan suatu instansi yang mengurusnya, seperti camat,/PPAT dan BPN, supaya tidak terjadinya peristiwa hukum dalam penggunaan hak atas tanah, seperti banyak terjadi di Indonesia. Supaya tidak tejadi peristiwa hukum dalam penggunaan hak atas tanah, maka pemerintah mengeluarkan Undang – Undang tanah No.5 Tahun 1960 yang disebut UUPA. Setelah adanya UUPA No.5 Tahun 1960, maka salah satu isinya adalah tata cara pembuatan sertifikat tanah di Indonesia, seperti dasar hukum pendaftaran tanah objek pendaftaran tanah dll, supaya adanya penertiban tentang penggunaan tanah, karena sering di jumpai pada masyarakat bahwa tidak tahu dan tidak paham tentang penggunaan hak atas tanah, yang mana hal itu merupakan suatu hal yang harus di ketahui, dan memerlukan suatu pembuktian atau alat bukti yaitu sertifikat tanah yang menyatakan tanah itu adalah benar – benar miliknya. 

Serta tanah adat atau yang sering disebut sebagai tanah girik dan belum dikonversikan menjadi salah satu tanah hak tertentu seperti hak milik, hak guna usaha, hak pakai, atau hak guna bangunan.

Pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun,  termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan 

Sesuai dengan pengertian tersebut diatas dapat diketahui bahwa kegiatan pendaftaran tanah dilakukan dalam bentuk peta dan daftar. Demikian juga dapat kita ketahui bahwa salah satu rangkaian kegiatan pendaftaran tanah adalah pemeliharaan data fisik dan data yuridis yang juga dilakukan dalam bentuk peta dan daftar yang memuat data fisik dan data yuridis dari bidang-bidang tanah. Sehingga masyarakat sudah seharusnya, mendaftarkan tanah untuk masa depan bersama keluarganya. Disisi lain, banyak masyarakat yang pada umumnya mendaftarkan hak atas tanah tersebut menggunakan proses yang sederhana karena mungkin ditakuti biaya yang terlalu mahal. Mereka hanya mendaftarkan Hak Atas Tanah meraka hanya ke Kantor Kecamatan ataupun Kelurahan.

Meskipun begitu banyak pula yang hanya berdasarkan rasa saling percaya dari kedua belah pihak sehingga sulit untuk menyelidiki kepemilikannya karena tidak terdapat surat-surat resmi apa pun yang sah di mata hukum negara. Permasalahan ini biasanya timbul jika tanah telah menjadi tanah warisan kepada keturunan. Padahal pembuatan sertifikat tanah tidak besar, justru yang mahal adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang dibayarkan ke khas pemerintah daerah masing-masing, BPHTB akan dikenakan biaya untuk harga di atas Rp 60 Juta, sedangkan dibawah Rp 60 juta maka akan dibebaskan dari BPHTB. Penentuan BPHTB dilihat dari tiga hal, yaitu Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP), 

Akta Jual Beli tanah dan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan dari BPN, walaupun NJOP tidak sesuai dengan harga pasar. Saat ini biaya pendaftaran untuk pembuatan sertifikat tanah perorangan adalah Rp 50 ribu, Badan hukum Rp 100 ribu, sedangkan untuk biaya secara keseluruhan seperti pengukuran itu sangat tergantung dari luas serta lokasi tanah itu berada. Kemudian waktu yang dibutuhkan dalam pendaftaran Tanah adalah 98 hari atau lebih kurang 3 bulan. 

Formulir pendaftaran pada persyaratan pertama harus menyertakan, foto copy identitas diri, penggunaan, luas, dan letak tanah yang dimohon, surat pernyataan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa, dan terakhir adalah surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik. 

Dengan demikian sangat penting bagi masyarakat untuk langsung mendatangi Kantor Pertanahan setempat tanpa mendatangi pihak ketiga atau calo. Untuk mengetahui keadaan tanah yang hendak dibeli atau dijual tersebut. Hingga saat ini pemerintah telah melakukan berbagai usaha untuk memudahkan masyarakat sehingga dapat mengurus sertifikat tanahnya dengan mudah. 

Ada beberapa tata cara pengurusan sertifikat tanah yang sebaiknya Anda ketahui: 

1. Surat rekomendasi Pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat rekomendasi dari kepala desa atau lurah atau camat tentang tanah yang hendak didaftarkan tersebut. Surat tersebut menyatakan bahwa tanah memang belum pernah didaftarkan termasuk keterangan riwayat kepemilikan tanah yang hendak disertifikasikan.Surat rekomendasi tersebut juga termasuk surat keterangan bertandatangan ketua RT atau ketua RW wilayah yang menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak sedang berada dalam kasus sengketa. 

2. Peninjauan lokasi Setelah proses yang pertama usai berikutnya adalah adanya peninjauan lokasi juga pengukuran tanah yang dilakukan oleh pegawai kantor pertanahan. 

3. Pengesahan Setelah dilakukan pengukuran selanjutnya adalah penerbitan gambar situasi atau surat ukur, dan kemudian pengesahan surat oleh BPN. 

4. Biaya Tentang biaya, pembayaran BPHTB atau Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sesuai luas yang diketahui berdasarkan Surat Ukur dan Gambar Situasi. Bila tanah yang disertifikasi adalah tanah garapan atau tanah negara maka pembayaran BPHTB harus dilakukan. Selain itu bila pada proses jual beli sebelumnya pembayaran BPHTB belum dibayarkan maka pada saat sertifikasi harus dibayarkan. 

5. Pertimbangan Proses berikutnya adalah pertimbangan oleh panitia pemeriksaan tanah atau panitia A yang dilanjutkan dengan pengesahan pengumuman. 

6. Penerbitan sertifikat tanah Setelah pengesahan pengumuman, maka penerbitan sertifikat tanah akan dilakukan oleh badan pertanahan atau BPN setempat. Proses sertifikasi untuk tanah adat atau tanah girik ini hanya bisa dilakukan jika memang terbukti tanah tersebut belum pernah didaftarkan. 

Selain itu selama proses sertifikasi berjalan juga tidak ada pihak-pihak tertentu yang melapor untuk mengajukan keberatannya. Bila semua syarat terpenuhi, surat sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu sekitar 6 bulan hingga satu tahun. 

Persyaratan Pengurusan Sertifikat Tanah untuk mengurus mendaftarakan tanah pada BPN persyaratan yang harus Anda bawa serta adalah, 
  • Formulir pendaftaran atau permohonan yang telah diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan oleh pemohon atau orang yang dikuasakan di atas meterai sesuai yang diminta. 
  • Surat kuasa bila pemilik tidak mengurus sendiri pendaftaran sertifikat tersebut. 
  • Fotocopy identitas berupa KTP dan kartu keluarga pemohon dan yang diserahi kuasa yang telah dinyatakan legal oleh petugas loket. 
  • Bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan tanah tersebut adalah tanah girik atau tanah adat. 
  • Foto copy SPPT PBB berikut bukti penyeraha SSB (BPHTB) tahun berjalan yang juga telah dipastikankeasliannya oleh petugas loket. 
  • Menyertakan bukti SSP/PPH sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 

 
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat yang ingin berinvestasi tanah agar tidak terjebak dalam penipuan saat membeli tanah, mengingat akhir-akhir ini semakin banyak kasus persengketaan tanah yang dapat merugika. Hal pertama yang harus masyarakat lakukan sebelum membeli tanah baik sebagai investasi atau hendak digunakan adalah dengan memeriksa tanah terlebih dahulu untuk mengetahui potensi tanah, apakah letaknya strategis atau tidak, juga kontur tanah. Kemudian bisa melihat web http://peta.bpn.go.id untuk mengetahui harga pasaran tanah yang tengah berlaku pada suatu daerah. Pastikan bahwa tanah yang hendak dibeli mempunyai sertifikat tanah yang lengkap dan sah termasuk kepemilikannya. Mintalah SKPT atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah pada kantor kelurahan setempat bila tanah yang dimaksud telah mempunyai sertifikat untuk mengetahui apakah tanah telah berpindah tangan atau belum. Bila tanah merupakan tanah adat yang belum dikonversikan sebaiknya mintalah bukti legalitas kepemilikan.
 
Informasi pada link Cek Berkas Tanah: http://informasi-berkas.bpn.go.id/infoberkas/default.aspx akan dapat membantu. Kemudian periksa legalitas sertifikat tanah tersebut ke Kantor Pertanahan untuk memeriksa keaslian akte tanah. Jika proses ini berjalan lancar dan akta tanah dipastikan tidak dalam sengketa maka dapat mengajukan untuk membuat akta jual beli melalui Kantor Pertanahan. Untuk mengurus surat balik nama tanah yang di beli tidak lagi membutuhkan waktu yang lama, yaitu paling lambat hanyalah 7 hari sesudah AJB ditandatangani. 
 
Pemilik baru akan segera memperoleh surat sertifikat dalam waktu sekitar 2 minggu setelah akta jual beli ditandatangani. Setelah semua proses selesai, maka selanjutnya adalah mengurus pembayaran pajak yang dapat dilakukan sendiri di Kantor Pertanahan. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah agar masyarakat tidak perlu lagi membuat sertifikat tanah melalui calo, pemerintah berupaya masyarakat bisa mandiri untuk mendaftarkan sertifikat tanah mereka sendiri. Karena sertifikat anda adalah masa depan anda dan keluarga.

Ini Hitungan Biaya Urus Sertifikat Tanah

Biaya pengurusan sertifikat terkait pertanahan seringkali dianggap tidak transparan. Sebenarnya berapa biaya pengurusan sertifikat tanah?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional /Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Gunawan Muhamm‎ad‎, merinci sejumlah pengeluaran yang diperlukan untuk pengurusan sertifikat pertanahan.

Pertama adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan nilai 5% dari total harga tanah dan bangunan. Biaya ini nantinya akan masuk ke dalam kas Pemerintah Daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sebanyak 5% dari harga total harga lahan atau bangunan yang akan disertifikat," kata Gunawan saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (22/4/2015).

Namun, ada kebijakan yang menyebutkan, BPHTB hanya berlaku untuk unit tanah dan bangunan yang nilainya lebih dari Rp 60 juta ke atas. Ada pula Pemerintah Daerah yang menetapkan batasnya pada angka Rp 80 juta ke atas.

Tujuannya adalah, untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang umumnya untuk membeli tanah dan bangunan saja sudah cukup sulit.

Lewat aturan ini, maka masyarakat pemohon sertifikat hanya perlu membayar pajak atas selisih harga tanah dan bangunan yang bersangkutan.

"Misalkan Pemda menetapkan kalau batasnya Rp 60 juta, berarti kalau punya tanah Rp 100 juta maka yang kena pajak hanya Rp 100 juta dikurang Rp 60 juta, sisanya yang kena BPHTB. ‎Atau Rp 40 juta dikali 5%. Rp 2 juta," paparnya.

Ada pun biaya lainnya adalah Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah, dan Biaya Pendaftaran Tanah. Tiga jenis iuran ini dibayarkan ke BPN saat proses pengurusan sertifikat.

"Biaya yang di BPN, pertama adalah biaya pengukuran, dua adalah biaya panitia pemeriksa tanah, tiga adalah biaya pendaftaran tanah," katanya.

Biaya Pengukuran Tanah:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13/2010 biaya pengukuran tanah ditentukan dengan rumus tertentu. Soal Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan nilai harga masing-masing provinsi berbeda-beda, termasuk perbedaan harga untuk tanah pertanian dan non pertanian.

Untuk luas tanah kurang dari 10 hektar, dihitung dengan rumus luas tanah dibagi 500 dikali Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu), lalu ditambahkan dengan Rp 100.000.

Untuk luas tanah lebih dari 10 hektar-1.000 hektar, dihitung dengan rumus luas tanah dibagi 4.000, dikali Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu), lalu ditambahkan dengan Rp 14.000.000.

Untuk luas tanah lebih dari 1.000 hektar, dihitung dengan luas tanah dibagi 10.000, dikali Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu), lalu ditambahkan dengan Rp 134.000.000.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/2012, ditetapkan bahwa HSBKU dibagi menjadi dua yakni untuk pengukuran lahan pertanian dan lahan non pertanian.

Biayanya pun berbeda antar Provinsi di seluruh Indonesia. Biaya terendah untuk HSBKu lahan pertanian adalah Rp 20.000 yang berlaku di Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Tertinggi ada di DKI Jakarta sebesar Rp 60.000.

Sementara biaya untuk HSBKu non pertanian terendah adalah, sebesar Rp 40.000 yang berlaku di Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Tertinggi adalah Rp 120.000 di DKI Jakarta, Riau, serta Kalimantan Timur.

"Artinya, untuk lahan seluas 1 hektar non pertanian dan terletak di DKI Jakarta, maka biaya yang pengukuran tanah adalah sebesar Rp 100 ribuan," jelas Gunawan.

Biaya Panitia Pemeriksa:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13/2010, Biaya Panitia Pemeriksa dihitung dengan rumus tertentu.

Untuk unit yang tergolong skala kecil seperti rumah, kantor, dan ruko, digunakan rumus luas tanah dibagi dengan 500, dikalikan dengan Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A (HSBKpa), ditambah Rp 350.000.

Untuk unit yang tergolong skala besar seperti lahan perkebunan sawit, komplek perkantoran, dan sebagainya digunakan rumus luas tanah dibagi 100.000, dikali Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B (HSBKpb), ditambah Rp 5.000.000.

Adapun HSBKpa dan HSBKpb pertanian berdasarkan Peraturan Pemerintah 13/2010 adalah Rp 10.000, sementara untuk yang non pertanian adalah Rp 20.000.

"Kalau tanahnya 1 hektar di DKI Jakarta non pertanian pastinya, biaya jadi Rp 350.000," jelas dia.

Biaya Pendaftaran Tanah:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13/2010, biaya pendaftaran tanah dihitung dengan rumus 2% dari nilai tanah ditambah Rp 100.000.

"Misalnya orang beli tanah totalnya Rp 100 juta maka biaya pendaftarannya Rp 2.100.000," pungkas Gunawan.

Belajar Ngurus sertifikat Tanah sendiri Ternyata Banyak Pungli



Bismillah semoga tulisan saya ini tidak ada unsur Gibah dan Mencerahkan, hanya berniat memberikan pengalaman dan pembelajaran buat temen temen yang baca blog saya ini.:

Berniat meningkatkan status kepemilikan tanah orang tua saya yang berlokasi di kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi...

Jatibening... yach.. itulah jatibening "itu rasa kekecewaan para pencari pelayanan aparat kelurahan , jatibening" , " Jatibening mah kerajaan Keluarganya si Anuh " Kata seseorang pribumi yang sedang meminta pelayanan

Udah ah lanjut ke pengalaman ane aje..

Ini Pengalaman Saya gan Baru sampe tingkat kelurahaan aja saya udah gerah gan ? 

September 2015ane menemui seorang yang di percayakan mengurus segala permasalahan pertanahaan  di kelurahan tersebut. tadinya saya mau mengurus tanah 2800M2 yang di miliki orang tua saya itu sendiri tanpa meminta jasa mantuan orang itu , tapi ada beberapa hal yang memaksa saya untuk menerima jasa beliau, awal saya mengajukan saya di minta untuk membayar 1juta dengan dalih untuk membeli Form Pendaftaran sebanyak 3 Form dan biaya pengurusan awal. wewwww dalam hati Fantastis  bener , formulir aja ampe 1 juta, wong biaya formulir sekolah anak saya aja di SD Ternama cuma 350 Rebu, hehehe. mantab pelayanan publik yang membuat saya menghelus dada dan menepis rasa percaya ke orang tersebut,  

Ok Point tersebut saya sanggupi dan saya berikan ke beliau Rp. 1 Juta Sebagai Biaya Awal, 4 Hari kemudaian setelah form pendaftaran yang bermap BPN dan Vendor pegukuran saya terima dan belum di tanda tangan RT. RW , Saksi Dan Lurah, dan untuk proses tanda tangan 3 Unsur tesebut t ersnyata membutuhkan biaya yang fantastis juga, dan membuat saya kaget, " apa emang ada aturannya " dan iseng tanya mbah google bahwa biaya tersebut nggak ada, tapi memang sdh jadi kewajiban tak tertulis  (PUNGUTAN LIAR) para oknum kelurahan,  nih rinciannya gan, berhubung saya deket ama RT dan RW maka untuk RT dan Rw Saya aja yang urus sendiri, ane kasih masing masing 100.000  itung itung nyumbang sekali seumur hidup ke beliau, hehehehe, 

Untuk pengurusan kelurah saya di kenakan biaya 3000/M2  Nah tinggal kalikan aja Tanah orang tua saya 2800M2, dan terpaksa saya bayar juga  Fantastis gan, itu duit buat siapa ya, dan buat apa ya? di sini saya mengurungkan niat untuk memakai jasa beliau (Pengurus sertifikat) Mending saya jalan sendiri dan itung itung belajar.

Call sana , Call Sini, temen temen organisasi sosial dan LSM di kota bekasi Biar sy kembali ke jalan yang benar, maka dengan arahan teman seorganisasi di Kec.Pondok Gede ane paksakan jalan sendiri dan akan kami jalankan di Tahun 2016, dan hasilnya akan saya tulis di tulisan selanjutnya..

Urusan Kelurahan selesai tinggal ke kecamatan untuk legalisir Sporadik " surat yang tadi saya urus dengan rasa kecewa dan dengan perasaan bahwa saya sdh di perah. sesuai dengan arahan teman saya, untuk proses Legalisir camat  lebih baik menghadap sendiri tanpa perantara staff atau pegawai kecamatan dan saya di minta menyediakan uang tanda tangan legalisir Rp. 500.000, " Enak yach jadi camat atau lurah tanda tangan cuma 2 detik di atas 500 Ribu ,  Efek jadi PNS dan menduduki jabatan main sogok dengan uang yang tidak kecil sehingga rakyatlah yang jadi korban.



















Beginilah Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Benar



Kepemilikan tanah secara sah menurut peraturan perundang-undangan yakni dengan adanya sertifikat tanah itu. Dari sertifikat tersebut, anda telah memiliki berkas dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah. Namun masih banyak yang belum mengetahui cara mengurus sertifikan tanah.
Terkadang orang masih malas untuk mengurus sertifikat tanah, biasanya mengukuhkan kepemilikan berdasarkan warisan, amanah, ada saksi dan lain sebagainya. Padahal, dikokohkan secara hukum akan menambah kekuatan kepemilikan itu. Berikut ini sistemati pengurusan sertifikat tanah :
  • Meminta surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/camat perihal tanah yang bersangkutan, yang menyatakan tanah tersebut belum pernah disertifikatkan serta keterangan riwayat pemilikan tanah yang dimaksud.
  • Pembuatan surat keterangan dari ketua RT/ketua RW/lurah/kepala desa yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
  • Peninjauan lokasi dan pengukuran tanah oleh pegawai kantor pertanahan.
  • Penerbitan gambar situasi atau surat ukur, yang dilanjutkan dengan pengesahannya oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai luas yang tercantum dalam Gambar Situasi atau Surat Ukur. Pembayaran BPHTB dilakukan apabila tanah yang dimohon berasal dari tanah negara, atau tanah garapan. Pembayaran BPHTB juga dilakukan jika pada waktu proses pelaksanaan akta jual-beli, BPHTB tersebut belum dibayarkan.
  • Proses pertimbangan oleh panitia A (panitia pemeriksaan tanah A).
  • Pengumuman di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat selama lebih kurang dua bulan.
  • Pengesahan pengumuman.
  • Penerbitan sertifikat tanah oleh kantor pertanahan (BPN) setempat.
  • Proses pensertifikatan tanah girik tersebut, hanya dapat dilakukan jika pada waktu pengecekan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan, terbukti tanah tersebut memang belum pernah disertifikatkan, dan selama proses tersebut tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan. Apabila syarat tersebut terpenuhi, proses pensertifikatan dapat ditempuh dalam waktu sekitar 6 bulan sampai 1 tahun.
Jadi dengan adanya sertifikat tanah, anda memiliki landasan hukum yang kuat jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kepemilikan tanah tersebut. Begitulah posting dari Beginilah Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Benar

Wednesday, 16 December 2015

BIKIN DATABASE PERPUSTAKAAN SEDERHANA DI MS. ACCESS

Alhamdulillah, UTS udah kelar, ya meskipun masalah nilai belum kelar nilai belum tau hasilnya. Udah cukup liburan, sekarang saatnya berkutat lagi sama kuliah Penerapan Komputer (dan aplikasinya), lebih pas-nya kita dapet tugas bikin database perpustakaansederhana. Kenapa pake Ms. Access ? Ya karena ini software yang gratisan berguna buat bikin database dan punya banyak fitur.
Gimana caranya ? Hayuk kita mulai.
      Pertama, buka aplikasi Ms. Access-nya, terus buat Blank Document. Ini tampilan awalnya :
Untitled

      Sebelum kita buat database-nya, kita harus bikin konsep dasar dari database-nya dulu. Misalnya daftar tabel, Field apa aja yang ada di tabel, DataType, dll. Kaya gini nih :
  1. PENERBIT: Kd_penerbit, Nm_penerbit, Alamat, Telp
  2. BUKU : Kd_buku, Judul, Kd_pengarang, Kd_penerbit, Kd_klasifikasi, Thn_terbit, Bahasa, Edisi, ISBN, Jumlah
  3. KLASIFIKASI : Kd_klasifikasi, Nm_klasifikasi
  4. PENGARANG : Kd_pengarang, Nama_pengarang, Jenis_kelamin
  5. PETUGAS : Kd_petugas, Nm_petugas, Jenis_kelamin, Alamat, Telp, User, Pass, Status
  6. ANGGOTA : Kd_anggota, nm_anggota, Jenis_kelamin, Alamat, No_telp, Kelas, Tgl_daftar
  7. INVENTARIS : No_inventaris, Kd_buku, NoBku, Tgl_masuk, status_buku
  8. PINJAM : No_pinjam, Kd_anggota, Tgl_pinjam, Tglharus_kembali, Kd_petugas
  9. DETPINJAM : No_pinjam, No_inventaris, Tgl_kembali, Status_pinjam
  10. DENDA : No_pinjam, No_inventaris, Tgl_denda, Jmlh_denda
      Nah, kalo udah punya konsep dasar, baru bikin tabelnya. Caranya Create >> Table, baru diisi tabelnya sesuai konsep, sama jangan lupa untuk edit Design View-nya buat ngerubah Data Type-nya. Setelah selesai, tampilan database nya jadi begini :
1

        Kedua, setelah tabel dibuat, tabel nya jangan lupa diisi datanya dulu, sekedar sedikit contoh aja, terus tabel-tabel nya dihubungin, atau bahasa kerennya di-relationship-kan.Gunanya ? ya biar datanya saling terhubung, liat dibawah nanti bakal ngerti. Caranya ? tentuin dulu Field mana aja yang mau dihubungkan, terus dihubungkan kemana, dan juga Join Type-nya apa. Ini ilustrasinya :
7

      Ko bisa begitu ? contoh yak, kenapa tabel anggota dihubungin sama tabel pinjam ? Karena nanti pas kita buat form, akan ketauan si anggota itu pinjam buku apa aja, kapan minjamnya, kapan harus balikin, dll yang ada di tabel pinjam. Nih buktinya kalo terhubung :
6

      Nah, Form itu sebenernya hasil hubungan (?) antara tabel anggota sama tabelpinjam. Ini dia buktinya :
4

tabel pinjam

5

tabel anggota
      Ketiga, tabel udah jadi, Form udah kelar, sekarang waktunya kita bikin laporan ataureport-nya. Gunanya ? ya buat laporan, hehe. maksudnya, biar database-nya udah dalam bentuk laporan, bukan masih tabel lagi, dan bisa di-print terus buat laporan deh (?).Gimana caranya ? tabel yang udah jadi dan dihubungin tadi, kita klik, kemudian Create >> Report . Dan secara otomatis, report udah dibuat. Dan jangan lupa klik yang Report View di bagian kiri atas, biar jadi tampilan laporan yang siap di laporkeun. Jadinya kaya begini nih salah satu tabel yang udah dibuat report-nya :
8

Buat yang butuh file database sederhana-nya, mangga di download dimari
Sekian. Saya mah baru bisa sedikit. tapi do’a-in ya biar tambah terus. Semoga bermanfaat.
Salam

LEIDEN IS LIJDEN: BELAJAR LEADERSHIP DARI KELUARGA KECIL IBRAHIM A.S

  Hisahito Rahmat Dakwansyah Ketika kita bicara kepemimpinan, pikiran kita sering melayang pada sosok yang memimpin negara, memenangi pepera...