Friday, 11 December 2015

Serangan balik bertubi-tubi Setya Novanto ke Sudirman Said





Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mabes Polri. Setnov juga buka peluang akan melaporkan Sudirman ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Semunya kemungkinan itu ada (lapor KPK). Tapi fokus lebih dulu ke persoalan slender publication, illegal recording dan interception yang memang serius kalau ini dibuat barang bukti," kata kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).

Menurut Firman, sudah tepat keputusan Novanto yang sebelumnya mengadukan Sudirman ke Polri. Hal tersebut atas dugaan Sudirman telah menjatuhkan nama Novanto.

"Pengaduan pada Pak menteri Sudirman Said, ini adalah pilihan rasional, dan pilihan kondisional. Tentu tidak lain karena beredar kepalsuan terencana sehingga mengakibatkan reputasi nama baik beliau (Novanto)," ujarnya.

Firman mengklaim bahwa rekaman yang digagas Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin merupakan tindakan ilegal. Sebab dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang direkam suaranya.

"Ini masalah serius karena itu udah pencatutan nama presiden, nama wapres dan permintaan saham termasuk menggunakan illegal recording, perlu rasional, pilihan rasional yang harus dilakukan. Harus ada keadilan dan kepastian hukum terkait tuduhan palsu, kepalsuan terencana oleh Sudirman Said," ungkapnya.

Setnov melaporkan Sudirman Said ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan Undang-undang ITE. Firman mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk sakit hati Setnov atas tuduhan Sudirman Said.

Menurutnya, Sudirman Said sudah dianggap menyerang nama baik Setnov. "Sudah terlanjur sakit hati, ini harus ditindak serius," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/12) kemarin.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan, laporan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri terkait tindakan Menteri ESDM Sudirman Said, akan diselidiki. Menurutnya, sesuai dengan SOP tiap laporan yang masuk ke Polri harus dilakukan penyelidikan.

"Kalau memang itu bukan pidana tentu akan ditinggal. Tapi kalau itu tindak pidana akan dilanjutkan," kata Kapolri, di sela pembukaan Festival Hari Antikorupsi di Bandung, Kamis (10/12).

Selain itu, ada juga massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi(Ampak) berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta (10/12). Mereka mendesak Bareskrim Polri segera menangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said karena dianggap menjadi 'dalang' penyadapan yang dilakukan pimpinan PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

No comments:

Post a Comment

LEIDEN IS LIJDEN: BELAJAR LEADERSHIP DARI KELUARGA KECIL IBRAHIM A.S

  Hisahito Rahmat Dakwansyah Ketika kita bicara kepemimpinan, pikiran kita sering melayang pada sosok yang memimpin negara, memenangi pepera...