Monday, 14 November 2016

UMK Kota Bekasi 2017 Rp3,6 juta


BEKASI  – Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Bekasi 2017 diusulkan sebesar Rp3,6 juta. Penghitungan didasarkan pada penghitungan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan masukan semua fihak terkait.
“Penghitungan besaran kenaikan UMK 2017 ada di kisaran Rp3,6 juta,” kata Rahmat Effendi, Walikota Bekasi.
Menurutnya, besaran UMK telah dihitung berdasarkan mekanisme perundingan dengan sejumlah serikat pekerja serta kalangan pengusaha. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang standar pengupahan.
Besaran kenaikan UMK dihitung berdasarkan asumsi KHL dan pengaruh inflasi di Kota Bekasi. “Draft UMK sudah sampai di meja saya,” katanya.
Besaran UMK ini berarti naik dibanding tahun lalu sebesar Rp3,3 juta. Jika sudah ditandatangani maka akan segera disosialisasikan Pemkot Bekasi kepada sejumlah pihak terkait.
Pemkot juga bakal menggelar pertemuan bipartit dengan unsur pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik agar besaran kenaikan itu tidak merugikan iklim investasi.

No comments:

Post a Comment

LEIDEN IS LIJDEN: BELAJAR LEADERSHIP DARI KELUARGA KECIL IBRAHIM A.S

  Hisahito Rahmat Dakwansyah Ketika kita bicara kepemimpinan, pikiran kita sering melayang pada sosok yang memimpin negara, memenangi pepera...