Wednesday, 16 November 2016

Kapolri Soal Kasus Ahok: Kita Serahkan ke Persidangan Biar Hakim yang Putus





Jakarta - Polisi menjadikan Cagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka penistaan agama. Polri menjelaskan, kasus tersebut akan diselesaikan dengan cepat untuk segera dibawa ke persidangan.

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, kasus ini dinaikkan menjadi penyelidikan supaya transparan. Salah satu proses hukum yang paling transparan menurut Tito ada di tingkat pengadilan.

"Kita sudah dengar hasilnya, meski tidak bulat tapi nanti kita bisa lihat ke persidangan. Seperti itu sidang Jessica (kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin)," ujar Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/11/2016).

Tito mengatakan, setelah kasus ini ada di persidangan, majelis hakim yang akan menilai ada tidaknya pidana dalam kasus itu.

"Kita serahkan kepada hakim yang akan memutuskan, oleh karena itu tim sepakat naikkan perkara itu menjadi penyidikan dan mempercepatnya," ucapnya.

Tito menambahkan, dalam gelar pekara kemarin, Presiden Jokowi minta kasus ini dilakukan secara transparan dan dapat ditonton seluruh warga Indonesia. Tapi hal itu tidak mungkin, karena proses gelar perkara di kepolisian bersifat rahasia.

"Ada beberapa kritikan ahli hukum dan itu proses rahasia, tidak terbuka maka sebaiknya dilakukan tidak live namun tertutup. Tapi diberikan pelapor-terlapor dan pengacara mereka dan pihak-pihak netral untuk datang," ujar Tito.

No comments:

Post a Comment

LEIDEN IS LIJDEN: BELAJAR LEADERSHIP DARI KELUARGA KECIL IBRAHIM A.S

  Hisahito Rahmat Dakwansyah Ketika kita bicara kepemimpinan, pikiran kita sering melayang pada sosok yang memimpin negara, memenangi pepera...