Friday, 31 October 2014
Tak terima Fatimah menang, mantu dan anak ajukan banding
Nurhakim, pria yang menggugat ibu mertuanya sendiri, Fatimah (90), sebesar Rp 1 miliar atas kasus sengketa tanah mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/10).
Kuasa hukum Nurhakim, M Singarimbun, usai persidangan mengatakan pengajuan banding dilakukan karena pihaknya memiliki hak atas tanah tersebut. Selain itu, putusan majelis hakim pun berbeda dari gugatan yang diajukannya.
Sebab, majelis hakim menilai ada dua pokok perkara dalam satu gugatan sehingga gugatannya tidak diterima.
"Buktinya sertifikat tanah tersebut masih atas nama klien kami. Putusan hakim juga sangat berbeda sekali dengan gugatan yang kita ajukan. Dalam gugatan tersebut ada wanprestasi, padahal kita mengajukan kasus perbuatan melawan hukum, yakni Fatimah menempati tanah milik klien kami tanpa izin," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya masih memiliki keyakinan jika banding yang akan diajukannya tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan hakim. "Dari awal sidang, kami sangat yakin menang. Hakim jangan sampai terbawa opini tetapi semestinya menegakkan putusan yang sebenarnya," ujarnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
LEIDEN IS LIJDEN: BELAJAR LEADERSHIP DARI KELUARGA KECIL IBRAHIM A.S
Hisahito Rahmat Dakwansyah Ketika kita bicara kepemimpinan, pikiran kita sering melayang pada sosok yang memimpin negara, memenangi pepera...

-
Koperasi Merah Putih Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Di Indonesia, koperasi...
-
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Kang Dedi, lahir pada 11 April 1971 di Sukasari, Subang, Jawa Barat...
No comments:
Post a Comment