Metrotvnews.com, Jakarta: Aksi keluyuran Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad di luar lembaga pemasyarakatan dinilai wajar. Sebab terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2010 ini, hendak bertemu dengan pengacaranya.
"Lho bisa saja, dia punya hak. Dia mau berkomunikasi dengan pengacaranya apa yang salah,” kata Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).
Menurut Amir, tak ada soal jika narapidana bertemu dengan pengacara. Bahkan, jika dilakukan di luar tahanan. “Di mana pun dia bisa berkomunikasi dengan pengacaranya,” sebut Amir.
Apalagi, sambung Amir, Mochtar sedang dalam masa asimilasi. “Dia kan asimilasi, asimilasi itu ada kegiatan-kegiatan di luar,” tegas Amir.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat mengakui Mochtar Muhammad telah meminta izin untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan. Namun, dia membantah mantan Wali Kota Bekasi itu sudah bebas. "Bohong (kalau sudah bebas)," kata Handoyo saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Rabu 29 Oktobr lalu.
Menurut Handoyo, Mochtar memang meminta izin untuk keluar lapas pada akhir pekan lalu. Tapi, pada malam harinya ia kembali ke lapas. "Malamnya pukul 00.00 WIB, dia sudah kembali ke Sukamiskin," sebut Handoyo.
Menurut informasi, Mochtar Muhammad berada di Jakarta pada akhir pekan lalu. Ia dikabarkan bertemu dengan pengacara di sebuah restoran di bilangan Jakarta Selatan. Soal kabar itu, Handoyo menilai tidak perlu dihubungkan dengan pembebasan bersyarat yang diajukan untuk Mochtar. Sebab, kata dia, bisa saja Mochtar keluar untuk berobat kemudian makan bersama pengacara.
"Bisa saja kalau orang lapar, makan. Jangan dihubung-hubungkan. Apalagi kalau disimpulkan sudah diberikan pembebasan bersyarat (PB)," tegas Handoyo.
YDH
"Lho bisa saja, dia punya hak. Dia mau berkomunikasi dengan pengacaranya apa yang salah,” kata Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2014).
Menurut Amir, tak ada soal jika narapidana bertemu dengan pengacara. Bahkan, jika dilakukan di luar tahanan. “Di mana pun dia bisa berkomunikasi dengan pengacaranya,” sebut Amir.
Apalagi, sambung Amir, Mochtar sedang dalam masa asimilasi. “Dia kan asimilasi, asimilasi itu ada kegiatan-kegiatan di luar,” tegas Amir.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Handoyo Sudrajat mengakui Mochtar Muhammad telah meminta izin untuk keluar dari lembaga pemasyarakatan. Namun, dia membantah mantan Wali Kota Bekasi itu sudah bebas. "Bohong (kalau sudah bebas)," kata Handoyo saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Rabu 29 Oktobr lalu.
Menurut Handoyo, Mochtar memang meminta izin untuk keluar lapas pada akhir pekan lalu. Tapi, pada malam harinya ia kembali ke lapas. "Malamnya pukul 00.00 WIB, dia sudah kembali ke Sukamiskin," sebut Handoyo.
Menurut informasi, Mochtar Muhammad berada di Jakarta pada akhir pekan lalu. Ia dikabarkan bertemu dengan pengacara di sebuah restoran di bilangan Jakarta Selatan. Soal kabar itu, Handoyo menilai tidak perlu dihubungkan dengan pembebasan bersyarat yang diajukan untuk Mochtar. Sebab, kata dia, bisa saja Mochtar keluar untuk berobat kemudian makan bersama pengacara.
"Bisa saja kalau orang lapar, makan. Jangan dihubung-hubungkan. Apalagi kalau disimpulkan sudah diberikan pembebasan bersyarat (PB)," tegas Handoyo.
YDH
No comments:
Post a Comment