Pemerintah Kota Bekasi bekerjasama dengan Polrestro Bekasi Kota kembali melakukan pemusnahan barang bukti berupa ribuan minuman keras di plasa Pemkot Bekasi jalan Ahmad Yani, Selasa, (4/10).
Ribuan miras yang dimusnahkan terdiri dari 5.636 minuman beralkohol golongan A, B dan C hasil sitaan tim pengawas Pemkot Bekasi. Dan 1799 botol minuman beralkohol dan 89 bungkus plastik minuman keras oplosan hasil pengawasan dari Polrestro Bekasi Kota. Dengan alat berat, barang bukti miras ini kemudian dihancurkan.
"Pemusnahan miras ini hasil penindakan Tim dari sejumlah tempat ilegal yang menjual barang haram tersebut selama dua bulan terakhir," kata Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu di lokasi pemusnahan.
Pemkot Bekasi dalam melakukan tindakan pengawasan miras berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi no 17 tahum 2009.
"Dibantu jajaran kepolisian dan TNI, Tim memantau pengawasan perda miras di Kota Bekasi. Dan berulang kali kita lakukan pemusnahan," lanjutnya.
Ia berharap tugas memberantas miras dan narkoba dilingkungan masyarakat menjadi tugas semua elemen seperti peran pemuda dan masyarakat lainnya. Dan dikatakannya, tim pengawas peredaran miras siap menindaklanjuti laporan atau informasi terkait keberadaan miras dari masyarakat.
"Ini tugas bersama. Jika mendapati indikasi pelangaran terhadap Perda Pengawasan Miras, mohon diinformasikan. Kamin dari pemkot bersama jajaran Polri dan TNI melakukan tindakan sesuai koridor hukum," harap Wawali Ahmad Syaikhu.
Menurutnya, guna meminimalisir penyebaran narkoba da miras di masyarakat, pihaknya akan terus melakukan pencegahan berupa pemberian sosialisasi kepada pelajar dan pemuda. Diharapkan mereka akan mengerti efek dan bahaya mengkonsumsi narkoba dan miras.
Turut hadir dalam pemusnahan miras kali ini, Ketua DPRD H Tumai, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Istiyanta, Wakapolres Metro Bekasi Kota Wijonarko dan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
No comments:
Post a Comment