Pemilihn Kepala Daerah 2024 Akan segera dilaksanakan pada 27 November 2024,
Serangan fajar dalam konteks pemilu merujuk pada praktik pemberian uang atau materi lain kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan politik mereka. Praktik ini sangat terkait dengan manipulasi atau "politik uang" yang dianggap melanggar prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan bebas.
Dalam kacamata hukum pemilu, serangan fajar diatur dengan ketat karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan pemilih. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai serangan fajar dalam hukum pemilu:
1. Praktik Politik Uang (Money Politics)
Serangan fajar merupakan salah satu bentuk dari politik uang. Politik uang adalah kegiatan memberikan uang atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih, baik sebelum, selama, maupun sesudah pemilu. Hal ini bertujuan untuk mengubah hasil pemilu secara tidak sah dan merusak integritas proses pemilu.
2. Peraturan yang Mengatur Politik Uang
Dalam sistem hukum Indonesia, politik uang dilarang oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa pasal yang mengatur politik uang adalah:
- Pasal 280 ayat (1) huruf c UU No. 7/2017, yang melarang setiap pihak memberikan atau menjanjikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih.
- Pasal 523 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memberikan uang atau barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih dapat dijatuhi pidana.
Hukuman bagi pelaku politik uang bisa berupa pidana penjara dan denda. Pemberi uang (serangan fajar) serta penerima uang atau materi tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.
3. Pelanggaran terhadap Prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil
Serangan fajar merusak prinsip dasar pemilu, yakni Luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil). Politik uang mengganggu kebebasan dan kerahasiaan suara pemilih, karena pemilih merasa terpaksa atau tergoda untuk memilih berdasarkan iming-iming materi, bukan berdasarkan pilihan yang murni.
4. Pengawasan dan Penindakan
Pengawasan terhadap praktik politik uang, termasuk serangan fajar, dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu dapat melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap laporan pelanggaran yang terkait dengan politik uang. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu atau pihak berwenang lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menangani kasus politik uang yang terjadi dalam pemilu, karena ini merupakan tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana penjara.
5. Dampak Negatif Serangan Fajar
- Merusak Integritas Pemilu: Praktik ini membuat hasil pemilu tidak mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya.
- Ketidaksetaraan Pemilih: Serangan fajar dapat menciptakan ketidaksetaraan di antara pemilih, terutama bagi mereka yang rentan terhadap iming-iming uang atau barang.
- Pengaruh terhadap Kebijakan Publik: Calon yang memenangkan pemilu melalui politik uang bisa jadi lebih mengutamakan kepentingan donor atau pihak yang memberikan imbalan, daripada kepentingan masyarakat luas.
6. Upaya Pencegahan
Untuk mencegah serangan fajar dan praktik politik uang lainnya, KPU, Bawaslu, dan pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemilu yang jujur dan adil. Pengawasan yang lebih ketat selama masa kampanye dan pemungutan suara juga diperlukan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran.
Kesimpulan
Serangan fajar merupakan pelanggaran serius dalam hukum pemilu Indonesia karena mencederai prinsip pemilu yang demokratis dan adil. Praktik ini dapat dikenakan sanksi hukum baik bagi pelaku pemberi maupun penerima, dan berpotensi merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu. Karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, termasuk serangan fajar, sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi.