JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128 TAHUN 2015
JENIS DAN TARIF
ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN
AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
JENIS
DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA
DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
I.
|
PELAYANAN SURVEI, PENGUKURAN, DAN PEMETAAN
A. Pelayanan Survei
1. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah
Pemukiman atau Pertanian
2. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah
Usaha
B. Pelayanan Pengukuran Batas Kawasan atau Batas
Wilayah
C. Pelayanan Pemetaan
1. Pemetaan Zona Nilai
Tanah dan
Zona Nilai
Ekonomi Kawasan Skala 1:10.000
2. Pemetaan Zona Nilai
Tanah dan
Zona Nilai
Ekonomi Kawasan Skala 1:25.000
3. Pemetaan Tematik Bidang Skala 1:2.500
|
per bidang per bidang
per tugu
per hektar
per hektar
per bidang
|
Rp 450.000,00
Rp 600.000,00
Rp 3.500.000,00
Rp 25.000,00
Rp 5.000,00
Rp 75.000,00
|
4. Pemetaan . . .
- 2 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
II.
|
4. Pemetaan
Tematik Bidang
Tanah untuk
Pemecahan Sertifikat Skala 1 : 1.000
5. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:10.000
6. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1 : 25.000
D. Pelayanan Pembuatan Peta Dasar
1. Pembuatan
Peta
Foto Skala
1:1.000
(minimal
1.000 hektar)
2. Penambahan Pembuatan Peta Foto Skala 1:1.000
seluas 500 Hektar dan kelipatannya
3. Pembuatan Peta Citra Skala
1:2.500 (minimal
10.000 hektar)
4. Pembuatan Peta Garis Skala 1:1.000 (minimal
100
hektar)
5. Pembuatan Peta Garis Skala
1 : 2.500 (minimal
100
hektar)
PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH
A. Pelayanan Pendaftaran Tanah
untuk Pertama Kali
1. Pelayanan Pendaftaran Penegasan Konversi atau
Pengakuan Hak
2. Pelayanan
Pendaftaran Keputusan Pemberian
Hak
Atas Tanah
untuk:
a.
Perorangan
b. Badan Hukum
|
per bidang
per
hektar per hektar
per
hektar per hektar per hektar per hektar per hektar
per bidang
per bidang
per bidang
|
Rp 75.000,00
Rp 40.000,00
Rp 20.000,00
Rp 200.000,00
Rp 150.000,00
Rp 50.000,00
Rp 120.000,00
Rp 100.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 100.000,00
|
3. Pelayanan . . .
- 3 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
3. Pelayanan Pendaftaran Keputusan perpanjangan Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
4. Pelayanan Pendaftaran
Keputusan pembaruan
Hak Atas Tanah
untuk Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
5. Pelayanan
Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun
a.
Bersubsidi
(berdasarkan
penetapan
Kementerian Perumahan
Rakyat/ Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat)
b. Non Subsidi
6. Pelayanan Pendaftaran Hak Guna Ruang Atas
Tanah, Ruang
Bawah Tanah, dan Ruang
Perairan
7. Pendaftaran Perubahan Hak:
a. Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi
Hak
Milik
b. Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan
c. Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai
d. Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan
atau
Hak
Pakai
|
per bidang
per bidang
per unit
per
unit per bidang
per bidang per bidang
per
bidang per bidang
|
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 100.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
|
B. Pelayanan . . .
- 4 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
B. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
1. Pelayanan pendaftaran pemindahan/ peralihan Hak Atas Tanah untuk Instansi Pemerintah
dan
badan hukum keagamaan
dan
sosial yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, Panti
Asuhan dan Panti Jompo
per
bidang Rp 50.000,00
2.
Pengangkatan Pertama Kali, Pengangkatan
Kembali, dan Pemindahan Pejabat Pembuat
Akta
Tanah
per
orang Rp
500.000,00
3.
Perpanjangan masa jabatan Pejabat
Pembuat
Akta Tanah
per
orang Rp
250.000,00
4.
Penunjukan Pejabat Pembuat
Akta Tanah
Sementara
per
orang Rp
250.000,00

a. Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 500.000,00
b. Pelantikan
Pejabat Pembuat
Akta Tanah
Sementara
per
orang Rp
250.000,00
c. Perubahan data PPAT
per orang Rp 100.000,00
d. Salinan Surat Keputusan Pengangkatan PPAT per orang Rp 50.000,00
e. Pemberian Cuti/Pemberhentian Sementara per orang Rp 50.000,00
f. Peningkatan Kualitas PPAT
per orang Rp 2.900.000,00
6. Pelayanan
Pendaftaran
Pemberian
Hak Guna
Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik
per
bidang Rp 50.000,00
7.
Pelayanan
Pendaftaran
Hak Tanggungan
[Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT)] dengan Nilai
Hak Tanggungan:
a. sampai . . .
- 5 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
a. sampai dengan Rp250 juta
b. di atas Rp250 juta sampai dengan Rp1 Miliar c.
di atas Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar d.
di atas
Rp10 Miliar
sampai
dengan Rp1
Triliun
e. di atas Rp1 Triliun
8. Pelayanan
Pendaftaran
Peralihan Hak
Tanggungan (Cessie, Subrogasi, Merger)
9. Pelayanan
Pendaftaran Hapusnya
Hak atas Tanah dan Hak Milik Satuan
Rumah Susun karena Pelepasan Hak
10.
Pelayanan Pendaftaran Pembagian Hak Bersama (tanpa ada pemecahan/pemisahan maupun
memerlukan pemecahan/ pemisahan)
11.
Pelayanan Pendaftaran Perubahan Data Berdasarkan Putusan Pengadilan atau Penetapan Pengadilan
12. Pelayanan Pendaftaran Pemisahan, Pemecahan,
dan Penggabungan
13.
Pelayanan Pendaftaran Hapusnya
Hak Tanggungan/Roya (termasuk roya parsial yang
memerlukan pemisahan atau tidak)
14. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Nama
|
per Sertifikat Hak
Tanggungan
per Sertifikat Hak
Tanggungan
per Sertifikat Hak
Tanggungan
per Sertifikat Hak
Tanggungan
per Sertifikat Hak
Tanggungan per bidang
per
bidang per bidang per bidang
per bidang
per Sertifikat Hak
Tanggungan
per bidang
|
Rp 50.000,00
Rp 200.000,00
Rp 2.500.000,00
Rp
25.000.000,00
Rp
50.000.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
|
15. Pelayanan . . .
- 6 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
III.
|
15.
Pelayanan Penggantian
Blanko Sertifikat
(karena
hilang/rusak
atau penggantian blanko sertifikat
model lama ke model baru)
16. Pelayanan Pencatatan Pemblokiran
17. Pelayanan Pencatatan Sita
18. Pelayanan Pengangkatan Sita
19. Pelayanan sumpah dan naskah pengumuman untuk Penggantian Blanko Sertifikat (karena
hilang, rusak yang tidak terbaca
data fisik, data
yuridis, atau spesifikasi blanko)
20.
Pelayanan pencatatan perpanjangan hak atas
tanah pada buku
tanah, Buku Tanah Hak Milik
Satuan Rumah Susun dan sertipikat hak milik
satuan rumah susun
21.
Pelayanan pencatatan perubahan penggunaan
tanah
22. Pelayanan Pencatatan Lain sesuai ketentuan yang berlaku.
PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN
A. Pelayanan Informasi Titik Koordinat
B. Pelayanan
Data Global
Navigation
Satellite System
(GNSS)/Continuously
Operating Reference Stations (CORS)
1. Paket data harian
2. Paket data bulanan
3. Paket data tahunan
|
per bidang
per
bidang per bidang
per bidang R
per blanko R
per unit R
per bidang R
per bidang
per titik
per pengguna/hari per
pengguna/bulan
per pengguna/tahun
|
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
p 50.000,00
p 200.000,00
p 50.000,00
p 100.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
Rp 1.250.000,00
Rp 13.750.000,00
|
C. Pelayanan . . .
- 7 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
C. Pelayanan Peta Pertanahan
dalam format multimedia
dan format raster lainnya
1. Peta sampai dengan Skala 1:5.000 (minimal 25
hektar)
2. Peta dari Skala 1:10.000 sampai dengan 1:50.000
(minimal 4.000 hektar)
3. Peta skala
lebih kecil dari 1:50.000
D. Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan
1. Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti
2. Zonasi Nilai Tanah (minimum 50 hektar)
3. Nilai Ekonomi Kawasan (minimum 50 hektar)
4. Nilai Aset Kawasan (minimum 50 hektar)
E. Pelayanan
Peta
Analisis Penatagunaan Tanah
(Analisis Penggunaan Tanah, Ketersediaan
Tanah, dan peta-peta lainnya)
1. Hitam putih
a.
Format A4 b. Format A3 c.
Format A2 d. Format A1 e.
Format A0
|
per hektar/ tema per hektar/ tema
per hektar/tema R
per bidang
per hektar per hektar per hektar
per
lembar/ wilayah per lembar/ wilayah
per lembar/ wilayah per lembar/ wilayah
per lembar/ wilayah
|
Rp 4.000,00
Rp 100,00
p 50,00
Rp 50.000,00
Rp 1.000,00
Rp 1.000,00
Rp 1.000,00
Rp 25.000,00
Rp 40.000,00
Rp 55.000,00
Rp 75.000,00
Rp 100.000,00
|
2. Kertas . . .
- 8 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
2. Kertas Berwarna
a. Format A4
b.
Format A3 c. Format A2
d. Format A1 e. Format A0
3. Digital dalam format multimedia
a. Skala sama dengan atau lebih besar dari 1
: 10.000
b. Skala lebih kecil dari 1 : 10.000 sampai dengan
1
: 50.000
c. Skala lebih kecil dari 1 : 50.000 sampai dengan
1 : 100.000
d. Skala lebih kecil dari 1 : 100.000
F. Pelayanan Informasi Data Tekstual/Grafikal
1. Pengecekan Sertifikat
2. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
(SKPT)
3. Salinan/kutipan/scan/fotocopy/print out digital warkah
4. Informasi Tekstual/Grafikal
untuk
Surveyor
Berlisensi
|
per
lembar/ wilayah per lembar/ wilayah
per lembar/ wilayah per lembar/ wilayah
per lembar/ wilayah
per tema/wilayah per tema/ wilayah
per
tema/ wilayah per tema/ wilayah
per
sertifikat per SKPT
per hak atas tanah R
per bidang
|
Rp 75.000,00
Rp 90.000,00
Rp 110.000,00
Rp 135.000,00
Rp 175.000,00
Rp 350.000,00
Rp 300.000,00
Rp 275.000,00
Rp 250.000,00
Rp 50.000,00
Rp 50.000,00
p 100.000,00
Rp 50.000,00
|
5. Salinan . . .
- 9 -
No
|
JENIS
|
PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
|
TARIF
|
|
5.
|
Salinan Surat
Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik
Atas
Satuan Rumah Susun dan
Ganti Blanko)
|
per bidang
|
Rp
|
100.000,00
|
|
6.
|
Kutipan Gambar denah Satuan Rumah Susun
|
per
satuan rumah
susun
|
Rp
|
100.000,00
|
|
7.
|
Kutipan Surat Ukur (kegiatan pengukuran yang
sudah dilaksanakan dalam kegiatan lainnya)
|
per bidang
|
Rp
|
100.000,00
|
IV. PELAYANAN LISENSI
A. Penilai
Tanah
per orang/ usaha
jasa perorangan
Rp 250.000,00
B. Surveyor Berlisensi (surveyor pertanahan
dan asisten

1.
|
Pendaftaran Ujian
Surveyor Berlisensi
|
|
per orang
|
Rp
|
100.000,00
|
2.
|
Pelaksanaan
Ujian Surveyor Berlisensi
|
|
per orang
|
Rp
|
200.000,00
|
3.
|
Pengangkatan Surveyor Berlisensi
|
|
per orang
|
Rp
|
100.000,00
|
4.
|
Pelantikan dan
pengambilan
sumpah
Berlisensi
|
Surveyor
|
per orang
|
Rp
|
100.000,00
|
C. Pendaftaran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi
(KJSB) per Kantor
Rp 500.000,00
D. Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
1. Pendaftaran Ujian PPAT
per orang
Rp 100.000,00
2. Pelaksanaan Ujian PPAT
per orang
Rp 1.000.000,00
V.
PELAYANAN PENDIDIKAN
A. Program
Pendidikan
Diploma
I Pengukuran
dan
Pemetaan Kadastral
1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00
2. Penyelenggaraan . . .
- 10 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
2. Penyelenggaraan Pendidikan:
a. Kuliah
1) Teori
2) Praktik
3) Teori dan Praktik b. Ujian
3. Wisuda
4. Penunjang Kegiatan Pendidikan
5. Perpanjangan Masa Studi:
a. Kuliah
1) Teori
2) Praktik
3) Teori dan Praktik b. Ujian
c. Penunjang Kegiatan Pendidikan
|
per
satuan kredit semester
per
satuan kredit semester
per
satuan kredit semester
per
satuan kredit semester
per orang
per orang/paket
per
satuan kredit semester
per
satuan kredit semester
per
satuan kredit semester
per
satuan kredit semester
per orang/paket
|
Rp 40.000,00
Rp 50.000,00
Rp 80.000,00
Rp 35.000,00
Rp 400.000,00
Rp 7.500.000,00
Rp 40.000,00
Rp 50.000,00
Rp 80.000,00
Rp 35.000,00
Rp 1.000.000,00
|
B. Program . . .
- 11 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
B. Program Pendidikan Diploma IV/Strata-1 Pertanahan
1. Pendaftaran Calon Mahasiswa
2. Penyelenggaraan Pendidikan:
a. Kuliah
1) Teori
2) Praktik
3) Teori dan Praktik b. Ujian
3. Wisuda
4. Penunjang Kegiatan Pendidikan
C. Pendidikan
Ketrampilan
Pertanahan untuk
Masyarakat (Non Institusional)
1. Pendaftaran Calon Mahasiswa
2. Penyelenggaraan Pendidikan :
a. Kuliah
1) Teori
2)
Teori dan Praktik b. Ujian
|
per orang
per
satuan kredit semester
per
satuan kredit semester
per satuan kredit R
semester
per
satuan kredit semester
per orang
per orang/tahun
per orang
per
jam pelajaran per jam pelajaran per jam pelajaran
|
Rp 175.000,00
Rp 40.000,00
Rp 50.000,00 p 80.000,00
Rp 55.000,00
Rp 400.000,00
Rp 6.000.000,00
Rp 150.000,00
Rp 30.000,00
Rp 50.000,00
Rp 12.000,00
|
3. Pelantikan . . .
- 12 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
3. Pelantikan
4. Penunjang Kegiatan Pendidikan
D. Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta
Tanah
1. Pendaftaran Calon Mahasiswa
2. Penyelenggaraan Pendidikan:
a. Kuliah
1) Teori
2) Teori dan Praktik b. Ujian
3. Wisuda
4. Penunjang Kegiatan Pendidikan
E.
Program Pendidikan Magister (Strata-2) Pertanahan
1. Pendaftaran Calon Mahasiswa
2. Penyelenggaraan Pendidikan:
a. Kuliah
1) Teori
2) Praktik
|
per orang
per orang/paket
per orang
per
satuan kredit kwartal
per
satuan kredit kwartal
per
satuan kredit kwartal
per orang
per orang/paket
per orang
per
satuan kredit semester
per
satuan kredit semester
|
Rp 250.000,00
Rp 700.000,00
Rp 195.000,00
Rp 80.000,00
Rp 115.000,00
Rp 55.000,00
Rp 650.000,00
Rp 2.600.000,00
Rp 150.000,00
Rp 70.000,00
Rp 100.000,00
|
3) Teori . . .
- 13 -
No
|
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
3)
Teori
dan Praktik
b. Ujian
3. Wisuda
4. Penunjang Kegiatan Pendidikan
|
per
satuan kredit semester
per
satuan kredit semester
per orang
per orang/paket
|
Rp 150.000,00
Rp 75.000,00
Rp 500.000,00
Rp 10.000.000,00
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO
WIDODO
